Peraturan Pajak Pedagang Online Resmi Terbit

Peraturan Pajak Pedagang Online Resmi Terbit

Resmi diterbitkan peraturan perpajakan untuk pedagang online dan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh. Aturan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025 yang telah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 489.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Apa Latar Belakang Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-37 Tahun 2025 ?

  1. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
  2. Memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektitivas pemungutan pajak.
  4. Perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Bagaimana Skema Pengenaan PPh Pasal 22 ?

Wajib Pajak Orang Pribadi :

  • omset ≤500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22
  • omset ≥500 juta s.d. 4,8 Mliyar dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% sifatnya Final jika memenuhi syarat PP55 tahun 2022, apabila tidak memenuhi syarat PP55 atau menggunakan tarif umum maka sifatnya tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
  • Omset >4,8 Milyar tarif pemungutanya PPh Pasal 22 tetap 0,5% sifatnya tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Wajib Pajak Badan :

  • omset s.d. 4,8 Milyar dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% sifatnya Final jika memenuhi syarat PP55 tahun 2022 apabila tidak memenuhi syarat PP55 atau menggunakan tarif umum maka sifatnya tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
  • omset >4,8 Milyar tarif pemungutanya PPh Pasal 22 tetap 0,5% sifatnya tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi oleh Pedagang Dalam Negeri Kepada Pihak Lain

Pedagang dalam negeri adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis
  2. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia

Kewajiban penyampaian Informasi oleh pedagang dalam negeri :

  • Kewajiban informasi pokok : NPWP atau NIK dan alamat korespondensi
  • Pedagang dengan omset s.d. 500 juta berkewajiban juga menyampaikan “Surat Pernyataan memiliki Omset s.d. 500 juta” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • dalam hal pedagang dalam negeri memiliki Surat Keterangan Bebas Pot/put, maka harus menyampaikan Surat Keterangan Bebas tersebut
  • Pedagang dengan omset >500 juta harus juga menyampaikan : Surat Pernyataan Memiliki Omset Melebihi 500 juta bagi WP OP yang disampaikan paling lambat akhir bulan saat omset melebihi 500juta

Demikian informasi singkat dari PMK 37 Tahun 2025 artikel ini akan diupdate lagi semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Coretax Pajak|Asisten Pajak