Coretax Error di saat mau lapor pajak? Pasti hal ini sangat menyebalkan bagi Wajib Pajak, sudah waktu deadline lapor SPT, tetapi Coretax lagi-lagi error, ujung-ujungnya lapor SPT menjadi telat dan Wajib Pajak mendapat sanksi telat lapor, huuh..
Nah, bagaimana solusinya agar tidak kena sanksi jika telat lapor? Artikel ini akan menjelaskan apa yang harus dilakukan untuk menghindari sanksi pajak atau terlanjur mendapatkan sanksi jika Coretax mengalami error atau downtime.
Beberapa waktu yang lalu, yaitu sekitar tanggal 20-21 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada media sosialnya bahwa Coretax sedang mengalami maintenance/downtime. Hal ini berdampak tidak hanya sehari-dua hari, ternyata error yang dirasakan oleh Wajib Pajak dialami sebelum tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut. Padahal waktu untuk menyampaikan SPT Masa, baik itu PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPN semakin dekat. Wajib Pajak menjadi khawatir apakah error akibat maintenance itu berdampak lama?
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, penulis ingin memberitahukan bahwa ada cara untuk menghindari sanksi telat lapor jika Coretax sedang error.
CARA UNTUK MENGHINDARI SANKSI PAJAK JIKA CORETAX MENGALAMI ERROR ATAU DOWNTIME
Bila Wajib Pajak khawatir atau telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi denda/bunga/kenaikan yang diterbitkan padahal karena bukan kesalahannya, silakan manfaatkan haknya untuk mengajukan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi)
Apa Itu Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif?
Itu adalah hak Wajib Pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi pajak (bunga, denda, kenaikan), jika dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dasar hukumnya yaitu PMK-118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan,Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan (berlaku untuk semua jenis pajak termasuk PBB). Syarat Pengajuan (terutama untuk sanksi dalam STP – Surat Tagihan Pajak) bisa diajukan jika:
– Sanksi belum dilunasi/dibayar oleh WAJIB PAJAK
– Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas
– Satu surat permohonan hanya untuk satu STP
– Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan
– Surat ditandatangani oleh WAJIB PAJAK atau kuasa (lampirkan surat kuasa dan dokumen pendukung terkait kuasa)
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
– Ajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia
– Sampaikan ke KPP tempat WAJIB PAJAK terdaftar atau melalui Coretax menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26-03 Keberatan Non Keberatan > *(AS.26-03* LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)
– Sertakan/upload:
- Alasan penghapusan sanksi
- Dokumen pendukung: seperti fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala dsbnya.
- Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP
- Gunakan format surat permohonan sesuai lampiran PMK 118.
Unduh formatnya di sini. https://drive.google.com/file/d/17dCN9aI2P7N19AfGBQbQHCYS_exFQtDk/view?usp=drive_link
– Bisa diajukan maksimal 2x (pengajuan ke-2 paling lambat 3 bulan setelah keputusan pertama)
Alasan Pengurangan/Penghapusan yang dapat diterima menurut Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024 yaitu beberapa diantaranya sanksi yang muncul karena:
– Kesalahan dari DJP
– Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik
Pengenaan Sanksi karena Gagal Lapor SPT Akibat Gangguan Sistem?
BISA DIAJUKAN PENGHAPUSAN
Jika Wajib Pajak telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax/maintenance), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal komputer yang terlihat dalam bukti pendukung.
Kesimpulan:
Wajib Pajak punya hak formal untuk meminta penghapusan sanksi, termasuk denda telat lapor/bayar, selama penyebabnya bukan kesalahan Wajib Pajak sendiri.
Pastikan lengkapi syarat & dokumen pendukung sejelas-jelasnya, dan ajukan ke KPP terdaftar atau melalui Coretax Wajib Pajak kode layanan administrasi AS.26-03.
Demikian artikel ini menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan untuk menghindari sanksi pajak jika Coretax mengalami error atau downtime, semoga dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi semua Wajib Pajak. Terima kasih.