Sejarah Pajak di Indonesia, Dari Pungutan Upeti hingga Era Digitalisasi

Sejarah Pajak di Indonesia, Dari Pungutan Upeti hingga Era Digitalisasi

Sebagai warga negara yang taat membayar pajak, pernahkah Anda merasa penasaran dan mengulik bagaimana sejarah pajak di Indonesia? Ternyata, jauh sebelum berlakunya sistem administrasi perpajakan modern, praktik pungutan pajak terhadap rakyat sudah ada sejak masa kerajaan.

Lantas, bagaimana sistem perpajakan di Indonesia berkembang dari pungutan upeti di masa kerajaan hingga era digital seperti sekarang? Mari kita telusuri!

Sejarah Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

sejarah pajak di Indonesia

Sebagai salah satu pilar ekonomi negara, sistem perpajakan Indonesia memiliki akar sejarah yang sangat panjang, dimulai dari:

Masa Kerajaan, Pajak sebagai Upeti dan Loyalitas kepada Raja

Pada masa kerajaan, pajak bukanlah pungutan formal seperti yang kita kenal sekarang. Pajak kala itu lebih dikenal sebagai “upeti,” yakni simbol penghormatan dan tanda kesetiaan rakyat. Upeti tersebut bersifat memaksa dan biasanya berupa hasil bumi seperti padi, rempah-rempah, atau ternak, bisa juga berupa pajak tanah dan pajak hasil perdagangan. 

Masa Penjajahan, Pajak sebagai Alat Kontrol Ekonomi dan Politik

Jika pada masa kerajaan pajak menjadi simbol loyalitas, sejarah pajak di Indonesia pada masa penjajahan dimanfaatkan untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan sekaligus menambah pemasukan:

1. Pajak pada Masa Pendudukan Kolonial Belanda

Awal abad ke-19 menandai perubahan besar dalam sistem perpajakan di Nusantara. Setelah Belanda mengambil alih kendali pemerintahan pada tahun 1816, mereka mulai menerapkan pajak yang lebih terstruktur. Salah satunya huistaks, yakni pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan, yang kemudian menjadi cikal bakal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui kebijakan ini, rakyat dipaksa untuk membayar kepada pemerintah kolonial sebagai tanda kepemilikan lahan, meski tanah tersebut sebenarnya diwariskan turun-temurun. Selain itu, VOC juga memperkenalkan sistem landrente (sewa tanah). Dalam praktiknya, petani harus menyerahkan sekitar 80% nilai hasil panen atau tanahnya kepada pemerintah kolonial.

Memasuki abad ke-20, pemerintah Belanda mulai meniru sistem fiskal modern yang berlaku di Eropa, yakni dengan mengimplementasikan Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting alias pajak penghasilan untuk individu. Lima tahun kemudian, lahirlah Vennootschapbelasting (Pajak Perseroan), yang sekarang kita kenal sebagai Pajak Penghasilan Badan. 

2. Pajak pada Masa Penjajahan Inggris

Ketika Inggris sempat memerintah di bawah Thomas Stamford Raffles, sistem landrente sedikit berubah. Raffles menerapkan pajak tanah dengan tarif 2,5% untuk pribumi dan 5% untuk non-pribumi. Ia juga memperkenalkan girik, semacam dokumen sertifikat tanah, yang konsepnya masih kita gunakan hingga kini.

3. Sejarah Pajak di Indonesia pada Masa Penjajahan Jepang

Ketika Jepang mengambil alih kekuasaan dari Belanda pada tahun 1942, sistem perpajakan kembali mengalami dinamika. Landrentre diubah menjadi Pajak Bumi, dengan penekanan pada hasil pertanian yang diperoleh dari lahan. Akan tetapi, kebijakan ini justru menimbulkan beban ganda bagi rakyat, karena hasil yang sama masih dikenakan Pajak Penghasilan.

Masa Awal Kemerdekaan, Pajak sebagai Sumber Pendapatan Mandiri Negara

Setelah proklamasi 1945, arah kebijakan pajak Indonesia berubah total. Para pendiri bangsa memahami bahwa kemandirian ekonomi tidak mungkin terwujud tanpa sistem perpajakan yang kuat. Oleh sebab itu, pajak dijadikan tulang punggung pembiayaan negara.

Perlu Anda ketahui bahwa besaran pajak pada awal-awal kemerdekaan masih ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, petugas pajak yang menghitung dan menentukan besarnya kewajiban, sementara masyarakat bersifat pasif menunggu surat ketetapan datang. 

Masa Orde Baru, Berlakunya Budaya Lapor SPT

Memasuki era Orde Baru, sejarah pajak di Indonesia mencatat transformasi besar dalam sistem administrasi. Terutama setelah pendapatan negara dari minyak bumi mulai menurun, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto menyadari bahwa ketergantungan terhadap sektor migas tidak bisa diandalkan, dan beralih ke sektor perpajakan.

Salah satu langkah yang beliau ambil adalah dengan mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT (mulai berlaku pada tahun 1977). Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pejabat negara, baik itu sipil maupun militer hingga eselon tingkat III ke atas.

Selain itu, pemerintah juga fokus memperbaiki kualitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan catatan dalam buku Jejak Pajak Indonesia 1 dan 2 karya Hurri Junisar, jumlah pegawai pajak meningkat signifikan, diikuti dengan ekspansi kantor pelayanan pajak di berbagai daerah.

Era Reformasi, Transisi Pemungutan ke Self-Assessment

Berlanjut ke era reformasi tahun 1980-an, kebijakan mulai berfokus untuk menyederhanakan administrasi pajak dan memperluas basis penerimaan. Alhasil, lahirlah serangkaian amandemen terhadap undang-undang PPN dan PPh, yakni cakupan objek PPN diperluas agar sistem pajak lebih inklusif, sementara tarif PPh diturunkan. 

Selain itu, pada tahun 1984 pemerintah juga meninggalkan mekanisme pemungutan oleh pusat ke self-assessment. Artinya, wajib pajak dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. 

Namun sayang, tingkat kepatuhan dan kesadaran pajak masih tergolong rendah. Data pemerintah bahkan menunjukkan bahwa lebih dari 900 pejabat negara dan sekitar 200 anggota DPR–MPR belum memiliki NPWP pada saat itu.

Era Digitalisasi Menuju Coretax

Dalam perjalanan panjang dari sejarah pajak di Indonesia, abad ke-21 menandai babak baru, yaitu digitalisasi. DJP melakukan modernisasi besar-besaran dengan dukungan teknologi informasi, dimulai dengan peluncuran e-SPT pada tahun 2002 untuk pelaporan pajak elektronik, kemudian disusul berbagai inovasi lain, seperti:

  • e-Registration (2007): pendaftaran NPWP secara online.
  • e-Filing (2012): pelaporan SPT via internet.
  • e-Billing (2014): pembayaran pajak menggunakan kode billing.
  • e-Faktur (2015) dan e-Bupot (2018): digitalisasi faktur dan bukti potong pajak.

Kini, sistem perpajakan di Indonesia sedang bergerak ke tahap yang lebih maju melalui penerapan sistem Coretax. Beda dengan DJP Online, Coretax dibangun dengan arsitektur yang lebih fleksibel, terintegrasi, dan aman karena memanfaatkan teknologi cloud computing, big data, dan AI. 

Berdasarkan uraian di atas tentang sejarah pajak di Indonesia, dapat Anda simpulkan bahwa pajak selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan suatu bangsa. Pertanyaannya, dengan sistem pajak Indonesia yang saat ini semakin canggih, akankah ada lebih banyak kepatuhan pajak secara sukarela daripada kepatuhan pajak yang dipaksakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak