Mengapa NPWP di Coretax Bisa Nonaktif? Ini Penyebab dan Solusinya

Mengapa NPWP di Coretax Bisa Nonaktif? Ini Penyebab dan Solusinya

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax menjadi salah satu hal penting yang perlu Anda pahami, terutama jika tiba-tiba menemukan status NPWP berubah menjadi non-efektif (NE). Perubahan status ini bisa terjadi karena berbagai kesalahan administratif, namun jangan khawatir karena NPWP yang nonaktif masih bisa Anda aktivasi kembali secara online.

Lantas, bagaimana langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali? Penjelasan lengkapnya ada di sini!

Mengapa NPWP Bisa Nonaktif di Coretax?

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax

Sebelum membahas tentang cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax, mari kita pahami dahulu penyebab nonaktifnya. Status NPWP yang dinyatakan nonaktif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan, namun data NPWP-nya masih terdaftar di sistem alias belum dihapus permanen.

Penyebab nonaktifnya bervariasi, di antaranya:

1. Penghasilan di Bawah Batas PTKP atau Bahkan Tidak Berpenghasilan

Status NPWP Anda bisa berubah menjadi tidak aktif apabila penghasilan Anda berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau bahkan Anda sudah tidak memiliki penghasilan sama sekali. Misalnya, Anda sudah berhenti bekerja atau tidak lagi menjalankan usaha/bisnis dalam waktu yang lama.

2. Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak

Selain karena penghasilan, status on-efektif (NE) pada NPWP juga bisa disebabkan oleh perubahan status Anda sebagai Wajib Pajak. Misalnya, Anda sebelumnya bekerja di perusahaan tertentu lalu beralih profesi menjadi ibu rumah tangga atau mahasiswa. 

Bagi Anda yang termasuk pensiunan (yang tidak memiliki usaha atau penghasilan di atas PTKP) juga tidak berkewajiban membayar pajak, karena tidak lagi memenuhi syarat objektif sebagai Wajib Pajak. Oleh sebab itu, status NPWP pensiunan pun dapat berubah menjadi non-efektif.

Meski begitu, NPWP tersebut masih tercatat di sistem. Jadi, apabila seorang pensiunan, IRT, bahkan mahasiswa yang nantinya membangun usaha di kemudian hari, ia bisa mencari cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax supaya kembali memenuhi kriteria Wajib Pajak.

3. Perusahaan Dibubarkan atau Ditutup

Untuk Wajib Pajak badan atau perusahaan, status NE pada NPWP dapat terjadi ketika perusahaan telah resmi dibubarkan, ditutup, atau tidak lagi menjalankan kegiatan operasional. DJP akan menonaktifkan NPWP badan tersebut hingga seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan. 

4. Pindah atau Bekerja ke Luar Negeri

Apakah Anda pindah domisili ke luar negeri untuk bekerja, belajar, atau menetap dalam jangka panjang? Jika iya, kondisi tersebut juga bisa menjadi alasan mengapa NPWP Anda berstatus nonaktif. 

Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri selama minimal 183 hari dalam 1 tahun dan tidak lagi memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. 

Selain itu, apabila Anda berpindah domisili ke luar wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP sebelumnya terdaftar, sistem juga dapat menandai NPWP tersebut sebagai non-efektif sementara waktu. Status ini akan tetap berlaku hingga seluruh proses administrasi perpindahan data dan pemutakhiran alamat selesai dilakukan oleh otoritas pajak.

5. Tidak Melaporkan Pajak Selama 5 Tahun Berturut-turut

Bagi Anda yang merasa tidak melaporkan SPT 5 tahun berturut-turut, sistem DJP dapat secara otomatis menonaktifkan NPWP Anda. Nah, jika Anda berencana melengkapi kewajiban pelaporan Anda, sebaiknya segera pelajari cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax.

6. Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP

Status NPWP juga bisa menjadi nonaktif karena Anda sendiri mengajukan permohonan penghapusannya. Hal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah pensiun, menghentikan kegiatan usahanya, atau mengalami perubahan status hukum tertentu. Selama proses penghapusan, sistem akan menandai NPWP tersebut sebagai non-efektif.

7. Wajib Pajak Wanita Telah Menikah yang Memilih Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami

Apabila Wajib Pajak berstatus sebagai istri dan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, ia bisa mengajukan permohonan supaya NPWP-nya dinonaktifkan. Namun, jika suatu saat si istri ingin memiliki NPWP terpisah kembali, misalnya karena sudah bercerai atau untuk kebutuhan bisnis, NPWP tersebut dapat diaktifkan kembali.

8. Wajib Pajak Meninggal Dunia

Terakhir, NPWP juga bisa berstatus nonaktif ketika Wajib Pajak meninggal dunia. Dalam hal ini, penonaktifan dilakukan oleh DJP berdasarkan laporan dari ahli waris.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif di Coretax

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax

Apakah Anda ingin memulihkan kembali status NPWP tanpa perlu repot datang langsung ke kantor pajak? Jika iya, simak langkah-langkah cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax berikut ini:

  • Buka aplikasi browser Anda, lalu menuju laman resmi Coretax DJP.
  • Apabila dirasa sudah pernah memiliki akun namun lupa kata sandi, cukup klik “Lupa Kata Sandi?” Tapi jika belum, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian ikuti langkah-langkah yang tersedia.
  • Sementara itu, untuk Wajib Pajak baru, klik “Pengguna Baru? Daftar di sini” agar dapat membuat akun.
  • Setelah aktivasi atau reset kata sandi selesai, login kembali menggunakan NIK atau NPWP. Pastikan data Anda sesuai dengan yang terdaftar agar proses dapat berjalan lancar.
  • Pada halaman utama, Anda akan melihat informasi mengenai status NPWP. Jika statusnya tercatat sebagai non-efektif, pilih menu “Perubahan Data”.
  • Selanjutnya, ajukan permohonan pengaktifan ulang dengan meng-klik menu “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif”.
  • Isi formulir yang tersedia, termasuk identitas diri Anda atau pihak kuasa (jika diwakilkan).
  • Cantumkan alasan yang jelas, misalnya karena sudah kembali bekerja, membangun ulang perusahaan, dan seterusnya.
  • Centang kolom pernyataan kebenaran data, lalu klik Kirim.
  • Setelah permohonan terkirim, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan jika data yang diajukan valid. Anda pun bisa langsung mengunduh surat pengaktifan kembali sebagai bukti sah.

Kesimpulannya, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memeriksa status NPWP-nya. Karena jika statusnya ternyata nonaktif dan Anda membiarkannya dalam waktu yang lama, siap-siap saja menghadapi kendala di kemudian hari terkait administrasi perpajakan.

Untuk mencegah masalah itu, Anda bisa merujuk cara mengaktifkan NPWP tidak aktif di Coretax seperti yang sudah dijelaskan tadi. Jadi, Anda tidak perlu lagi lelah mengantre di kantor pajak hanya untuk memperbarui statusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak