Anda termasuk pemilik UMKM yang merasa bahwa usahanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%? Jika iya, penting bagi Anda untuk mengetahui cara mengajukan surat keterangan PPh Final UMKM PP 55 di Coretax.
Surat ini menjadi bukti legal bahwa Anda memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Sayangnya, ternyata masih cukup banyak Wajib Pajak yang belum memahami alur pengajuannya, terutama melalui sistem digital terbaru DJP, yaitu Coretax.
Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Tarif Final PPh UMKM PP 55?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mengajukan surat keterangan PPh Final UMKM PP 55 di Coretax, Anda perlu memastikan apakah Anda termasuk kriteria Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas ini. Berikut ini beberapa kriteria yang wajib Anda penuhi:
- Usaha Anda memiliki omzet atau pendapatan kotor tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Tidak sedang menjalankan pekerjaan bebas (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).
- Berbentuk badan usaha tertentu, seperti CV, PT, Koperasi, BUMDes/BUMDesma, hingga PT Perorangan.
- Tidak sedang dikenakan PPh berdasarkan skema lain.
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Cara Mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM PP 55 di Coretax

Jika seluruh kriteria di atas sudah sesuai, barulah Anda bisa mengajukan Suket PPh Final UMKM melalui Coretax. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka Situs dan Login
Pertama, bukalah laman resmi Coretax DJP dan login ke akun Anda. Ingatlah, bahwa sistem Coretax memungkinkan pengguna untuk impersonating (memilih peran), entah itu sebagai pengurus, wakil, atau kuasa wajib pajak tertentu. Jadi, jika Anda ingin mengajukan suket PP 55 untuk diri sendiri, pastikan memilih main account yang sesuai NPWP dan nama Anda.
2. Mengakses Menu Layanan Administrasi
Pada halaman dashboard, pilih modul Layanan Wajib Pajak, kemudian klik Layanan Administrasi dan lanjutkan ke submenu Buat Permohonan Administrasi. Supaya lebih mudah, ketik saja kata kunci “surat keterangan” di bagian Jenis Pelayanan Wajib Pajak atau scroll manual sampai Anda menemukan opsi:
AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022.
Setelah itu, pada kategori sub-layanan pilih:
AS.06-01 – Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022,
kemudian klik Simpan pada pop-up yang muncul.
3. Mengisi Form Permohonan
Selanjutnya, sistem akan menampilkan halaman kasus yang sudah otomatis diberi nomor. Untuk melanjutkan, buka menu Alur Kasus yang berada di panel kiri. Pada bagian ini, Anda harus:
- Melengkapi konsep formulir permohonan
- Mengecek validasi syarat dan status wajib pajak
- Menandatangani dan mengirim permohonan
- Mengunduh hasil surat keterangan
Mayoritas kolom sudah terisi otomatis sehingga Anda cukup meninjau kembali keakuratan data tersebut. Satu-satunya bagian yang biasanya harus diisi manual adalah kota atau kabupaten tempat dokumen tersebut ditandatangani, lalu klik Simpan.
Sistem juga akan melakukan validasi otomatis terhadap status SPT Tahunan (akan muncul di Tax Payer Clearance Status) dan keaktifan NPWP Anda.
4. Membuat PDF Permohonan dan Tanda Tangan Elektronik
Jika status NPWP aktif dan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya sudah beres, kemudian beralih ke cara mengajukan surat keterangan PPh Final UMKM PP 55 di Coretax selanjutnya, yaitu membuat file permohonan dalam format PDF. Temukan menu Dokumen Keluar – CTAS, lalu klik Create PDF.
Anda bisa langsung gulir layar ke bagian bawah dan klik Simpan untuk finalisasi dokumen tersebut. Jika PDF telah berhasil di-generate, klik Sign, pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki, kemudian simpan.
5. Submit Permohonan dan Unduh Surat Keterangan
Setelah dokumen ditandatangani, Anda dapat mengunduh permohonan atau hanya meninjaunya. Untuk mengirimkan permohonan secara resmi, klik Submit. Jika berhasil, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis.
Selanjutnya, klik Next, dan surat keterangan PP 55 pun akan langsung terbentuk. Anda dapat mengunduh surat tersebut lalu menutup kasus permohonan. Untuk pengecekan riwayat, buka kembali modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan yang Telah Selesai.
Tips Agar Pengajuan Suket PPh Final UMKM Tidak Ditolak

Agar bisa diterbitkan, ada sejumlah hal penting yang sebaiknya Anda pastikan sebelum mulai mengikuti cara mengajukan surat keterangan PPh Final UMKM PP 55 di Coretax, di antaranya:
1. Pastikan WP Sudah Memenuhi Kriteria
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menilai apakah usaha Anda benar-benar memenuhi ketentuan PP 55/2022. Jika omzet, status kegiatan usaha, atau kewajiban SPT tidak sesuai dengan persyaratan, sistem akan otomatis menolak permohonan.
2. Periksa Kesesuaian Kode KLU
PP 55 Tahun 2022 menetapkan bahwa hanya KLU tertentu yang dapat menggunakan tarif final UMKM. Jika KLU pada data perpajakan Anda tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya, Coretax dapat mendeteksi ketidaksesuaian tersebut. Jika ada perbedaan, Anda perlu mengajukan perubahan KLU dahulu ke KPP terdaftar sebelum mengajukan suket.
3. Periksa Apakah Sebelumnya Sudah Pernah Mengajukan Suket dengan Tarif PPh Umum
Jika Anda merasa telah mengajukan surat keterangan untuk skema PPh umum di periode sebelumnya, status tersebut bisa mempengaruhi apakah surat keterangan PPh Final UMKM bisa diterbitkan atau tidak. Jadi, pastikan dulu hal tersebut dengan cara cross-check histori permohonan Anda di menu layanan Coretax.
4. Konsultasi dengan Kantor Pajak Jika Memiliki Keraguan
Apabila masih ada hal yang membuat Anda ragu, sangat disarankan untuk mengonsultasikannya dengan petugas KPP. Misalnya, Anda ragu terkait validasi persyaratan, status SPT, klasifikasi kode KLU, dan seterusnya.
Kesimpulannya, memahami cara mengajukan surat keterangan PPh Final UMKM PP 55 di Coretax sangatlah penting, apalagi bagi Anda yang termasuk pelaku usaha kecil. Pasalnya, hal ini bisa mengurangi beban pajak. Dengan begitu, Anda pun bisa menyisihkan lebih banyak dana untuk keperluan lain yang lebih penting, seperti pengembangan usaha, inovasi produk, pelatihan karyawan, dll.



