Kenali 10 Kode Transaksi Faktur Pajak dan Fungsinya

Kenali 10 Kode Transaksi Faktur Pajak dan Fungsinya

Sebagai Wajib Pajak yag bijak, Anda tidak cukup hanya menguasai cara membuat faktur pajak. Ada baiknya jika Anda juga memahami aturan penggunaan masing-masing kode transaksinya. Sebab, apabila salah input jenis kode transaksi faktur pajak, Anda harus repot membuat faktur pengganti. 

Lantas, apa saja kode transaksi yang perlu dipahami sebagaimana aturan terbaru DJP PER-11/PJ Tahun 2025? Simak artikel berikut!

Bagaimana Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Terbaru?

Jenis kode transaksi faktur pajak
Sumber : Envato

Peraturan perpajakan memang tidak secara gamblang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan jenis kode transaksi faktur pajak. Namun, jika menelaah fungsinya, kode tersebut berperan sebagai penanda utama yang menjelaskan karakter transaksi serta pihak yang terlibat. Dengan kata lain, kode ini mempermudah DJP untuk membaca skema pemungutan PPN dalam suatu transaksi.

Mulai tahun 2025, DJP menetapkan struktur baru Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 17 digit. Berikut rinciannya:

  • Dua digit pertama menunjukkan jenis transaksi yang Anda lakukan.
  • Dua digit berikutnya berfungsi sebagai indikator status faktur, misalnya untuk membedakan faktur normal dan faktur pengganti.
  • Tiga belas digit sisanya merupakan nomor seri unik yang di-generate oleh sistem DJP secara otomatis setelah e-Faktur Anda ajukan dan lolos validasi.

10 Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak dan Masing-Masing Penggunaannya

Jenis kode transaksi faktur pajak
Sumber : Envato

Setelah memahami formatnya, Anda perlu mengetahui kapan setiap kode digunakan. Berikut penjelasannya:

1. Kode 01

Kode ini berlaku untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang bersifat umum. Dalam skema ini, PKP memungut langsung PPN atau PPN dan PPnBM dari pembeli. Selama transaksi Anda tidak termasuk kategori khusus pada kode lain, maka kode 01 menjadi dasar penggunaannya.

2. Kode 02

Berbeda dengan kode 01, kode 02 digunakan ketika Anda bertransaksi dengan instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN. Dalam kondisi ini, kewajiban memungut PPN tidak berada di tangan PKP, melainkan pada instansi pemerintah sesuai ketentuan Pasal 16A UU PPN.

3. Kode 03

Kode 03 mencakup transaksi dengan pemungut PPN selain instansi pemerintah yang telah DJP tetapkan. Selain itu, kode ini juga digunakan ketika pembeli atau penerima jasa memungut PPN melalui mekanisme pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

4. Kode 04

Jika Anda melakukan transaksi yang dasar pengenaan pajaknya tidak memakai nilai jual umum, melainkan nilai lain yang sesuai UU PPN pasal 8A ayat (1), maka jenis kode transaksi faktur pajak yang digunakan adalah kode 04. Termasuk di dalamnya transaksi yang mengikuti ketentuan PMK 131/2024 dengan skema DPP 11/12.

Yang dimaksud dengan nilai lain adalah nilai berupa uang yang DJP tetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN). Skema ini diberlakukan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sulit ditetapkan secara wajar. Oleh karena itu, penggunaan DPP berupa nilai lain ini hanya berlaku untuk transaksi khusus. 

5. Kode 05

Jenis kode transaksi faktur pajak ini berlaku ketika mekanisme pemungutan PPN memakai skema besaran tertentu sebagaimana UU PPN atur dalam Pasal 9A ayat (1). Dalam konteks ini, PKP tidak menghitung PPN dengan cara umum, melainkan menggunakan formula khusus.

Besaran tertentu tersebut berasal dari hasil perkalian tarif PPN yang berlaku (dalam hal ini 12) dengan DPP berupa harga jual, nilai penggantian, atau nilai tertentu sesuai karakter transaksinya. Skema ini juga mencakup penggunaan sendiri serta pemberian cuma-cuma, yang dalam kondisi tertentu membuat DPP bernilai Rp0,00.

Sektor penyerahan barang dan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu di nantaranya:

  • LPG pada titik serah agen maupun pangkalan
  • Barang hasil pertanian tertentu
  • Kendaraan bermotor bekas
  • Jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, penyelenggaraan perjalanan ibadah, dll.
  • Penyerahan agunan yang diambil alih
  • Penjualan/penyerahan emas (perhiasan maupun batangan) oleh PKP pabrikan maupun pedagang
  • Jasa agen asuransi
  • Peyerahan aset kripto, termasuk jasa verifikasi dan manajemennya.

6. Kode 06

Kode 06 muncul dalam transaksi ritel yang melibatkan turis asing. PKP memakai kode ini ketika menyerahkan BKP kepada wisatawan mancanegara melalui toko yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist. Skema tersebut memungkinkan turis mengajukan pengembalian PPN atas pembelian barang tertentu sebelum meninggalkan Indonesia.

7. Kode 07

Jenis kode transaksi faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut maupun ditanggung pemerintah. Jenis penyerahan yang umumnya menggunakan kode ini meliputi:

  • Proyek yang pembiayaannya melibatkan dukungan dana dari luar negeri sesuai skema kerja sama internasional.
  • Aktivitas produksi, penyimpanan, atau distribusi yang berlangsung di kawasan dengan fasilitas kepabeanan khusus.
  • Hulu migas dengan skema gross split.
  • Barang strategis.
  • Pasokan bahan bakar untuk sarana transportasi (udara maupun laut) yang melayani rute internasional.
  • Proyek yang berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas.

9. Kode 09

Kode 09 digunakan saat PKP menyerahkan aktiva tetap yang sebelumnya tidak bertujuan untuk diperjualbelikan, seperti mesin produksi atau peralatan usaha. UU PPN melalui Pasal 16D mengatur bahwa penyerahan barang modal semacam ini tetap menimbulkan kewajiban PPN.

10. Kode 10

Kode 10 merupakan kode transaksi terbaru yang mencakup jenis penyerahan barang atau jasa yang tidak termasuk dalam kategori kode 01 sampai dengan 09. Dengan kata lain, kode ini digunakan untuk transaksi dengan tarif PPN khusus yang tidak mengikuti tarif standar 12%. 

Tarif khusus ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yang mengatur adanya pengecualian atau pengenaan tarif berbeda untuk beberapa jenis penyerahan.

Demikianlah penjelasan terkait 10 jenis kode transaksi faktur pajak terbaru beserta masing-masing fungsinya. Dengan memahami penggunaan kode-kode tersebut, kesalahan administratif bisa diminimalisir, sehingga terhindar dari risiko audit pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak