Anak Belum 18 Tahun Tapi Berpenghasilan, Perlu Punya NPWP?

Anak Belum 18 Tahun Tapi Berpenghasilan, Perlu Punya NPWP?

Bicara tentang kompleksitas aturan perpajakan di Indonesia, ada satu topik yang lumayan ramai menjadi perbincangan, yakni bolehkah anak belum 18 tahun memiliki NPWP? Pasalnya, fenomena anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang sudah memiliki penghasilan kini bukan lagi hal langka. 

Beda dengan zaman kakek nenek kita, ketika orang dewasalah yang bisa bekerja dan berpenghasilan, sementara anak-anak sibuk bermain dan belajar. Apakah Anda juga penasaran mengenai aspek perpajakan atas penghasilan anak? Simak pembahasan artikel ini hingga akhir!

Apakah Anak di Bawah 18 Tahun Diakui sebagai Wajib Pajak?

bolehkah anak belum 18 tahun memiliki NPWP
Sumber : Envato

Jawabannya, belum. Akan tetapi, jika pendapatan per tahunnya secara akumulatif melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pendapatannya tersebut bisa menjadi objek pajak. Bagaimana bisa? 

Sebab, dalam sistem perpajakan kita, penilaian kewajiban pajak tidak semata-mata bertumpu pada usia, melainkan juga pada adanya penghasilan. Artinya, ketika seseorang memperoleh pendapatan di atas PTKP (Rp54 juta), maka secara objektif ia telah masuk ke ranah pengenaan pajak. 

Sebagai ilustrasi, katakanlah ada seorang anak remaja berusia 14 tahun yang aktif mengikuti turnamen e-sports dan menerima hadiah serta kontrak sponsor dengan total penghasilan Rp70 juta dalam satu tahun. Jika angka tersebut melampaui PTKP, maka dari sisi objek pajak, penghasilan tersebut sudah memenuhi kriteria penghasilan kena pajak.

Yang menjadi persoalan adalah anak di bawah 18 tahun pada umumnya belum memenuhi syarat administratif untuk berdiri sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Di titik inilah banyak pihak kembali mempertanyakan, bolehkah anak belum 18 tahun memiliki NPWP, atau kewajiban tersebut dapat dialihkan? Coba simak poin selanjutnya!

Jika Anak Sudah Berpenghasilan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

bolehkah anak belum 18 tahun memiliki NPWP
Sumber : Envato

Memiliki penghasilan di usia muda tentu menjadi pencapaian tersendiri. Namun, di balik itu, terdapat konsekuensi perpajakan yang perlu Anda pahami sejak awal. Dalam sistem pajak nasional, anak di bawah umur didefinisikan sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah. 

Latas, bagaimana jika usia si anak belum genap 18 tahun tetapi statusnya sudah menikah? Maka otoritas pajak memperlakukan anak tersebut sebagai subjek pajak dewasa karena dianggap sudah mampu bertanggung jawab. Nah, bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, begini perlakuan pajaknya:

Landasan Hukum Pengenaan Pajak atas Penghasilan Anak

UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur perlakuan pajak atas penghasilan keluarga. Berdasarkan penafsiran Pasal 8 ayat (4), penghasilan anak yang belum dewasa, yakni anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang berdiri sendiri. 

Oleh sebab itu, negara memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis (economic unit). Konsekuensinya, seluruh penghasilan anak, tanpa membedakan sumber maupun bentuk pekerjaannya, digabungkan dengan penghasilan orang tua dalam tahun pajak yang sama. 

Dengan memahami dasar hukum ini, diharapkan Anda dapat memperoleh jawaban atas pertanyaan bolehkah anak belum 18 tahu memiliki NPWP. Selain itu, melalui mekanisme ini juga kewajiban pajak tetap berjalan secara terstruktur, sekaligus menghindari fragmentasi kewajiban yang tidak relevan secara hukum.

Penggabungan Penghasilan Anak dengan Orang Tua

Nah, karena penghasilan anak belum dewasa digabungkan, pelaporan pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Coba ambil contoh, ada seorang anak berusia 16 tahun memperoleh penghasilan Rp60 juta dalam setahun dari kontrak iklan digital.

Di sisi lain, orang tua memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap, maka seluruh penghasilan tersebut dilaporkan secara kumulatif. Dengan begini, pengenaan pajak mengikuti struktur keluarga, bukan individu anak.

Bagaimana jka Kondisi Orang Tua Berpisah atau Tidak Lengkap?

Jika orang tua telah berpisah, salah satunya meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui, maka penghasilan anak digabungkan dengan penghasilan orang tua yang secara faktual menanggung kehidupan anak tersebut. Penentuan ini berdasarkan keadaan sebenarnya, bukan semata status administratif, selama penghasilan anak melampaui PTKP.

Kebutuhan NPWP dan Relevansinya bagi Anak di Bawah Umur

Dalam praktik administratif (contohnya melamar kerja), bolehkah anak belum 18 tahun memiliki NPWP, terutama ketika perusahaan mensyaratkannya untuk proses rekrutmen? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anak yang belum dewasa belum perlu memiliki NPWP atas namanya sendiri. Oleh sebab itu, NPWP orang tua selaku kepala keluarga dapat digunakan sebagai pengganti untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Jenis Penghasilan Anak yang Dikenakan Pajak

Pada dasarnya, ketentuan pajak tidak membedakan usia, melainkan melihat apakah suatu penghasilan termasuk objek pajak atau tidak. Oleh sebab itu, meskipun anak belum berstatus sebagai Wajib Pajak mandiri, penghasilannya tetap dapat terkena pajak dan wajib dilaporkan.

Pertama, penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan profesional, misalnya honor bermain sinetron atau film, bayaran dari ads dan endorsement, hingga komisi dari pekerjaan freelance (content creator, affiliator, videografer, dll). Begitu juga dengan penghasilan dari kontrak sebagai atlet profesional atau aktivitas digital seperti Youtube, TikTok, Instagram, atau layanan streaming

Jika penghasilan tersebut masuk objek pajak final atau non-final, pemotongan pajak tetap dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Selanjutnya, pelaporan penghasilan tersebut dilakukan melalui SPT Tahunan orang tua.

Penghasilan anak yang diperoleh dari beasiswa, hadiah lomba, atau penghargaan atau suatu prestasi juga bisa terkena pajak. Sepanjang penghasilan tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak, maka orang tua tetap perlu mencantumkannya dalam SPT Tahunan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menegaskan bahwa penghasilan anak belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua.

Jadi, jika Anda bertanya bolehkah anak belum 18 tahun memiliki NPWP atas namanya sendiri, jawabannya adalah belum boleh. Akan tetapi, apabila si anak memiliki penghasilan sendiri dan penghasilannya memenuhi kriteria sebagai objek pajak dan melampaui PTKP, kewajiban perpajakannya tetap berjalan melalui mekanisme penggabungan dengan orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *