Apakah Hibah Harta Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Apakah Hibah Harta Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Saat mendengar istilah hibah, mungkin yang terlintas di pikiran kita adalah pemberian atau sumbangan. Namun, meski sama-sama diberikan secara cuma-cuma, keduanya memiliki perlakuan pajak yang berbeda karena dalam kondisi tertentu, suatu penghibahan justru dapat menimbulkan pertanyaan, apakah hibah harta kena pajak?

Itu semua tergantung pada siapa pemberi dan penerimanya serta untuk tujuan apa hibah tersebut diberikan. Apa maksudnya? Simak penjelasannya lebih lanjut di sini!

apakah hibah harta kena pajak
Sumber : Envato

Apa Itu Hibah?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Bab X tentang Penghibahan, khususnya Pasal 1666, menjelaskan bahwa penghibahan merupakan suatu perjanjian ketika seseorang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma kepada pihak lain dan penyerahan tersebut tidak dapat ditarik kembali. 

Dengan kata lain, hibah bersifat final dan dilakukan atas kehendak bebas pemberi hibah. Hibah adalah harta atau barang yang diberikan, sedangkan penghibahan merujuk pada tindakan atau proses pemberiannya. 

Misalnya, ketika seorang ayah menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang tunai kepada anak kandungnya pada saat ia masih hidup, maka perbuatan tersebut tergolong sebagai hibah. Sebaliknya, jika penyerahan harta benda terjadi setelah ayah tersebut meninggal dunia, maka mekanismenya berubah menjadi wasiat, bukan hibah.

Lantas, bagaimana jika harta yang diserahkan berupa harta atau aset tak bergerak seperti rumah, tanah, dan bangunan? Pasal 1682 KUHPerdata menegaskan jika hibah atas benda bergerak bisa dianggap sah secara hukum, maka harus dilakukan melalui akta notaris. Naskah asli akta tersebut wajib disimpan oleh notaris sebagai bagian dari autentikasi. 

Sedangkan untuk hibah berupa barang bergerak berwujud atau surat piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1687, hukum tetap mengakui keabsahannya meskipun tanpa akta notaris, asalkan penyerahannya dilakukan secara nyata dan jelas.

Apakah Hibah Harta Kena Pajak? Bagaimana Bisa?

Dalam perspektif perpajakan, fokus utama tidak terletak pada niat pemberi hibah, melainkan pada manfaat ekonomi yang diterima oleh pihak penerima. Ketika seseorang memperoleh harta melalui hibah, negara memandangnya sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang setara dengan penghasilan. Oleh sebab itu, penerima hibah dapat memiliki kewajiban pajak, khususnya Pajak Penghasilan, sepanjang hibah tersebut tidak termasuk dalam kriteria pengecualian.

apakah hibah harta kena pajak
Sumber : Envato

Kriteria Hibah yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Pertanyaannya, kapan hibah tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan? Berikut beberapa kategorinya:

1. Hibah Kepada Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat

Hibah yang diberikan antara orang tua kandung dan anak kandung tidak termasuk objek pajak. Hubungan ini disebut sebagai garis keturunan lurus satu derajat. 

Namun, lain ceritanya jika hibah berasal dari paman atau bibi kepada keponakan, dari kakek kepada cucu, atau antar saudara kandung, maka ketentuan pengecualian tidak berlaku. Dalam situasi tersebut, hibah tetap berpotensi menjadi hibah harta kena pajak karena hubungan darahnya tidak memenuhi kriteria satu derajat lurus.

2. Hibah Kepada Lembaga Pendidikan

Selama lembaga tersebut menjalankan fungsi pendidikan secara nyata dan tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, hibah yang diterimanya tidak diperlakukan sebagai objek pajak. Kebijakan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

3. Hibah Kepada Badan Sosial

Hibah juga dikecualikan dari objek pajak jika diberikan kepada badan sosial, termasuk yayasan dan koperasi, yang kegiatannya murni bersifat sosial. Contohnya pengelolaan panti jompo atau panti asuhan, bantuan bagi korban bencana alam, hingga kegiatan pelestarian lingkungan seperti konservasi hutan atau perlindungan satwa. 

Jadi, selama badan tersebut tidak mencari keuntungan, apakah hibah harta kena pajak? Sama seperti situasi sebelumnya, jawabannya tidak.

4. Hibah Kepada Badan Keagamaan

Hibah yang Anda salurkan kepada badan keagamaan pada prinsipnya tidak termasuk objek pajak. Asalkan, lembaga tersebut menjalankan kegiatan keagamaan secara nyata dan kedua belah pihak (si pemberi dan badan keagamaan) tidak memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan.

5. Hibah Kepada Perorangan yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil

Hibah yang diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil juga memperoleh perlakuan khusus. Penerima hibah harus benar-benar menjalankan usaha produktif, dengan kekayaan bersih tidak melebihi Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta omzet penjualannya tidak lebih dari Rp2,5 miliar per tahun.

Syarat Agar Hibah Harta Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Meskipun beberapa jenis hibah memperoleh perlakuan khusus dalam perpajakan, pengecualian tersebut tidak berlaku otomatis. Anda tetap perlu memastikan bahwa hibah memenuhi syarat tambahan yang bersifat substansial. 

Intinya, tidak boleh ada keterkaitan kepentingan ekonomi antara pemberi dan penerima hibah. Jika hubungan tersebut ada, otoritas pajak dapat menilai hibah sebagai bentuk penghasilan terselubung.

Secara umum, hibah dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan apabila tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, maupun penguasaan di antara para pihak. Untuk memudahkan pemahaman, berikut beberapa indikator hubungan yang menyebabkan hibah tidak lagi memperoleh pengecualian:

  • Adanya hubungan usaha, misalnya transaksi jual beli atau kerja sama yang terjadi secara rutin antara pemberi dan penerima hibah.
  • Terdapat hubungan pekerjaan, seperti hibah yang mengalir dari pemberi kerja kepada karyawan di luar skema penghasilan resmi.
  • Muncul hubungan kepemilikan atau penguasaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk penyertaan modal atau kendali atas keputusan usaha.

Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka hibah berpotensi berubah status menjadi hibah harta kena pajak, meskipun penerimanya termasuk dalam kategori yang sebelumnya memperoleh pengecualian. Sebagai contoh, katakanlah ada seorang pelaku usaha kecil bernama Bu Davina yang memenuhi seluruh kriteria UMK. 

Ia menerima hibah dana dari PT S sebesar Rp10.000.000. Sekilas, hibah ini tampak memenuhi syarat pengecualian. Namun, setelah ditelusuri, Ibu Rani ternyata memiliki saham di PT S dan ikut terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan. Karena terdapat hubungan kepemilikan, hibah tersebut tetap dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan.

Kesimpulannya, apakah hibah harta kena pajak atau tidak itu tergantung pada kategori penerima, tujuan pemberian, serta hubungan antara para pihak dalam penghibahan. Oleh karena itu, memahami aspek hukum dan perpajakannya sejak awal menjadi langkah penting agar hibah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *