Sebagai bagian dari sistem Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Perpres 40/2018, DJP menghadirkan Coretax. Memang lagi-lagi butuh penyesuaian, tetapi sistem ini dirancang lebih terintegrasi guna memudahkan proses perpajakan. Nah, agar bisa mengakses layanannya, Anda harus paham cara aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.
Terlebih lagi, tahun 2025 segera berakhir, yang artinya Anda harus bersiap mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait langkah-langkah aktivasi akun Coretax, baca ini!
Mengapa Wajib Pajak Harus Aktivasi Akun Coretax?

Simpelnya, tanpa aktivasi akun di Coretax, maka Anda pun tidak bisa masuk ke sistem. Selain itu, langkah aktivasi ini juga penting karena:
1. Akses Penuh ke Layanan Digital DJP
Dengan melakukan aktivasi, Anda mendapatkan akses penuh ke berbagai layanan digital DJP dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Jika cara aktivasi akun Coretax dilakukan dengan benar, Anda tidak akan kesulitan mengakses seluruh fitur seperti Taxpayer Ledger (memantau transaksi perpajakan secara real-time), hingga pelaporan SPT yang akan Anda gunakan sebentar lagi.
2. Sinkronisasi Data Perpajakan
Aktivasi akun juga memungkinkan terjadinya sinkronisasi data perpajakan antara Anda dan DJP secara otomatis. Jika data Anda sudah tersinkronisasi dengan baik, sistem akan membantu mempercepat proses verifikasi pada berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, melihat riwayat perpajakan, hingga proses pengecekan dan penagihan pajak.
3. Turut Mendukung Digitalisasi Pajak Indonesia
Selain itu, aktivasi akun Coretax juga menjadi bentuk dukungan Anda terhadap percepatan digitalisasi perpajakan di Indonesia. Melalui sistem yang terintegrasi, DJP dapat memperbaiki kualitas layanan sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan.
Cara Aktivasi Akun Coretax dengan Cepat dan Mudah
Mengaktivasi akun di Coretax sebenarnya tidak serumit yang Anda bayangkan, cukup ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan:
1. Mengakses Laman Resmi Coretax DJP
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka laman resmi Coretax DJP. Lihat di bagian paling bawah layar untuk menemukan tautan Aktivasi Akun Wajib Pajak, kemudian klik.
2. Mengisi Formulir Permintaan Akses Digital
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman form Permintaan Akses Digital untuk mengisi beberapa kolom informasi. Pada bagian “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”, cukup centang kotak jika Anda memang sudah terdaftar.
Sementara itu, untuk kolom status, centang juga bagian Penanggung Jawab Wajib Pajak atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Akan tetapi, jika tidak sesuai dengan kondisi Anda, langsung lanjutkan saja ke kolom berikutnya tanpa memberikan centang.
Isikan NPWP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Cari. Pastikan nama yang muncul benar-benar sesuai dengan identitas Anda. Setelah itu, masukkan email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP. Jika datanya benar, Anda akan melihat tanda centang hijau di samping kolom.
3. Melakukan Verifikasi Wajah
Cara aktivasi akun Coretax selanjutnya adalah verifikasi wajah. Caranya dengan klik Take a Photo untuk mengambil foto diri. Pastikan wajah Anda terlihat jelas tanpa kacamata, topi, masker, atau aksesori lain yang dapat menghalangi proses identifikasi. Setelah foto diambil, tekan Validasi Foto.
Jika sistem menampilkan notifikasi berhasil, berarti verifikasi Anda sudah lengkap. Jangan lupa mencentang checkbox Pernyataan Wajib Pajak dan kemudian menekan tombol Simpan.
4. Mengakses Informasi Login dan Masuk ke Akun
Setelah semua langkah selesai, pergilah ke email Anda, cek kotak masuk. Anda akan menemukan satu pesan yang berisi informasi login, termasuk password yang di-generate otomatis oleh sistem DJP.
Gunakan informasi tersebut untuk kembali ke halaman login Coretax. Masukkan ID pengguna, password, serta captcha, lalu klik tombol login. Jika berhasil, artinya cara aktivasi akun Coretax sudah berhasil. Jangan lupa segera atur ulang password agar akses akun lebih mudah dan aman.
Bagaimana Jika Aktivasi Gagal?
Dalam banyak kasus, kendala muncul karena persyaratan dasar belum terpenuhi, misalnya Anda belum memiliki akun DJP Online atau NPWP 16 digit. Selain itu, bisa jadi karena Anda belum memadankan NIK – NPWP.
Oleh sebab itu, sebelum mempraktikkan cara aktivasi akun Coretax, cek terlebih dahulu dengan masuk ke DJP Online menggunakan NIK Anda. Jika berhasil login, berarti tidak ada masalah. Namun, jika akses ditolak, kunjungi KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Cara Membuat Kode Otorisasi (KO) Agar Bisa Isi SPT Tahunan

Berhubung musim pelaporan SPT Tahunan sudah dekat, maka Anda juga harus paham caranya membuat Kode Otorisasi (KO) supaya bisa mengisi dan mengirim laporan. Kode ini berfungsi layaknya tanda tangan elektronik yang memastikan SPT yang Anda kirim melalui Coretax benar-benar berasal dari Anda.
1. Mengajukan Permintaan KO di Coretax
- Pertama, login ke akun Coretax Anda.
- Buka menu Portal Saya dan pilih fitur Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Lengkapi semua data yang diminta, termasuk penyedia sertifikat digital. Anda bebas memilih penyedia eksternal atau layanan yang dikelola langsung oleh DJP.
- Untuk bagian penandatanganan, masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Setelah itu, centang pernyataan persetujuan dan tekan tombol Kirim.
- Jika sistem berhasil memprosesnya, Anda akan melihat notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Jangan lupa download bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikatnya.
2. Memvalidasi Kode Otorisasi agar Dapat Digunakan
- Buka kembali menu Portal Saya, lalu masuk ke bagian Profil Saya.
- Pada halaman ini, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.
- Periksa status sertifikat Anda. Jika tertulis VALID, Anda dapat langsung menggunakannya. Namun, jika masih INVALID, klik Periksa Status untuk memperbarui status secara otomatis.
- Setelah sistem memvalidasi data, klik tombol Generate untuk menampilkan dokumen penerbitan Kode Otorisasi yang sudah aktif. Dokumen tersebut akan tersimpan di menu Dokumen Saya.
- KO pun sudah siap Anda gunakan untuk mengirim SPT Tahunan melalui Coretax.
Dengan memahami cara aktivasi akun Coretax lengkap dengan pembuatan kode otorisasi di atas, diharapkan Wajib Pajak lebih siap menghadapi musim pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan segera dilaksanakan di tahun 2026 (Maret – April).



