Sebelum era Coretax, wanita bekerja yang sudah berstatus kawin dianjurkan untuk menghapus NPWP-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya kewajiban perpajakannya bisa digabung dengan suami. Nah, memasuki tahun 2025, apakah penting untuk mengetahui cara hapus NPWP istri di Coretax atau justru tetap mempertahankan NPWP pribadinya?
Jika masih bingung terkait ketentuan tersebut, artikel ini akan membantu Anda memahami konteksnya secara menyeluruh. Jadi, baca terus sampai akhir!
Status NPWP Suami–Istri Digabung vs Terpisah, Apa Bedanya?

Sebelum membahas lebih jauh tentang teknis cara hapus NPWP istri di Coretax, Anda perlu memahami perbedaan mendasar antara status perpajakan suami–istri yang digabung dan yang terpisah. Banyak pasangan menikah yang mungkin memilih mempertahankan NPWP masing-masing.
Padahal, keputusan ini akan memengaruhi cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), terutama jika penghasilan suami dan istri berasal dari pemberi kerja yang berbeda. Jika NPWP tidak digabung, sistem akan memperlakukan pasangan tersebut seolah-olah menerapkan perjanjian pisah harta atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Konsekuensinya, penghasilan keduanya tetap akan digabung untuk menentukan penghasilan neto dan kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) gabungan. Setelah nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh, barulah tarif progresif diterapkan.
Selanjutnya, nilai PPh terutang gabungan akan dialokasikan secara proporsional kepada suami dan istri, berdasarkan porsi masing-masing. Skema seperti ini sering berujung pada kondisi kurang bayar, sebab jumlah PPh terutang hasil penggabungan biasanya lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Bagaimana Cara Hapus NPWP Istri di Coretax?

Sebelum Anda terburu-buru mencari menghapus NPWP istri di Coretax, penting untuk memahami beberapa hal berikut:
Menggabungkan NPWP dengan Suami, Masih Perlukah Istri Menghapus NPWP?
Tahun 2025 hampir berakhir dan kewajiban pelaporan SPT menunggu di depan mata, tapi terkadang masih ada yang dilema, “Jika istri berniat menggabungkan kewajiban SPT dengan suami, apakah NPWP-nya perlu dihapus?” Jawabannya adalah tidak.
Anda tidak perlu menghapus NPWP istri secara permanen meskipun kewajiban perpajakannya akan digabung dengan suami. Mengapa demikian?
Pertama, sistem perpajakan Indonesia kini menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga identitas perpajakan istri tetap akan dibutuhkan suatu saat nanti, misalnya ketika suami-istri menyepakati untuk pisah harta dalam pernikahannya atau si istri memilih hidup berpisah dengan si suami.
Jika NPWP dihapus, proses aktivasi ulang akan jauh lebih rumit. Oleh sebab itu, alih-alih menghapus, langkah yang dianjurkan adalah menonaktifkan NPWP istri melalui fitur Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax. Setelah itu, ubah status istri dalam Family Tax Unit (FTU) di akun Coretax suami menjadi “tanggungan”.
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP Istri Secara Online di Coretax?
Berikut langkah-langkah teknis menonaktifkan NPWP istri melalui Coretax yang bisa Anda ikuti:
- Mulailah dengan login ke akun Coretax milik istri.
- Pada halaman utama, arahkan kursor ke bagian Portal Saya. Di dalamnya Anda akan menemukan menu Perubahan Status.
- Pilih opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Selanjutnya, isi formulir dengan melengkapi data-data yang diminta, termasuk alasan pengajuan. Pada kolom “Alasan Penetapan Nonaktif”, pilih opsi “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif….” untuk memastikan validitas permohonan.
- Jangan lupa unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP istri & suami serta Kartu Keluarga (KK). Pastikan seluruh dokumen sudah jelas dan terbaca, agar permohonan tidak ditolak hanya karena kualitas gambar yang kurang memadai.
- Setelah formulir dan seluruh dokumen dilengkapi, klik tombol Submit untuk mengirimkan pengajuan.
- Kembali ke menu Portal Saya, lalu buka bagian Kasus Saya. Cari jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)”.
- Di bagian Alur Kasus, Anda akan melihat status seperti “Kasus sedang dalam proses”. Ketika statusnya begini, berarti permohonan telah diterima dan sedang diverifikasi.
- Tunggu proses verifikasi selesai, biasanya memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja. Jika permohonan di-ACC, status NPWP istri akan berubah menjadi NE (Nonaktif Efektif).
Cara Mendaftarkan Data Istri di FTU Suami
Kini Anda sudah tahu bahwa cara hapus NPWP istri di Coretax sebenarnya tidak terlalu diperlukan, yang perlu Anda lakukan adalah menonaktifkan NPWP istri. Nah, setelah langkah-langkah di atas sudah selesai, selanjutnya Anda perlu memperbarui informasi Unit Pajak Keluarga atau Family Tax Unit (FTU) pada akun Coretax milik suami.
Karena tanpa pembaruan FTU, sistem belum dapat mengaitkan identitas istri yang sudah dinonaktifkan ke akun perpajakan keluarga. Dengan kata lain, inilah tahap yang memastikan SPT Tahunan suami nantinya mencakup seluruh kewajiban pajak keluarga secara otomatis. Langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun Coretax suami, kemudian buka menu Profil Saya.
- Pilih opsi Informasi Umum, lalu klik tombol Edit yang berada di bagian kanan atas layar.
- Scroll layar hingga menemukan bagian Unit Pajak Keluarga. Di sinilah Anda perlu menambahkan data istri, termasuk NIK, nama lengkap, dan informasi pendukung lainnya.
- Pastikan Anda memilih status “Tanggungan” untuk istri.
- Checklist pernyataan persetujuan, lalu klik Submit untuk menyimpan perubahan.
Lantas, Siapa Saja yang Bisa Menghapus NPWP?

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-7/PJ/2025, tepatnya pada pasal 44 ayat (2), ada kondisi tertentu yang membuat seseorang memenuhi syarat untuk menghapus NPWP, di antaranya:
- Telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan yang harus diurus.
- Sudah pindah ke luar negeri untuk selamanya dan tidak lagi berstatus sebagai WNI.
- Ketika satu orang memiliki lebih dari satu NPWP.
Kesimpulannya, kini Anda tidak perlu bingung terkait cara hapus NPWP istri di Coretax seperti halnya ketentuan lama saat masih menggunakan DJP Online. Sistem yang baru memberikan alur yang jauh lebih sederhana, yaitu cukup menonaktifkan status NPWP istri dan memperbarui data pada Family Tax Unit di akun suami.




