Telat lapor SPT Masa PPN memang bisa ditoleransi jika penyebabnya adalah bencana, sistem administrasi perpajakan yang error, dan kondisi tak terduga lainnya. Akan tetapi, jika keterlambatan disebabkan karena kesengajaan atau ketidaktahuan tentang cara lapor SPT Masa PPN di Coretax? Sanksi denda akan tetap berlaku dan itu bisa sangat merugikan Anda.
Lantas, bagaimana alur pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax? Simak artikel ini supaya Anda tidak salah langkah!
Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax?

Bicara tentang pelaporan pajak di Coretax sebenarnya cukup terstruktur karena Anda akan memperoleh layanan taxpayer account management (TAM) yang sudah terintegrasi dan komprehensif. Maksudnya, semua data dan informasi perpajakan Anda bisa diakses secara lengkap dalam 1 aplikasi saja.
Hal ini tentu memudahkan Anda juga dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak, termasuk SPT Masa PPN. Anda hanya perlu mengikuti setiap tahap dengan cermat agar semua data sudah sesuai:
1. Login ke Sistem Coretax
Cara lapor SPT Masa PPN di Coretax yang pertama tentu saja harus masuk ke sistem terlebih dahulu. Akses portal resminya melalui browser, kemudian masukkan ID Pengguna (bisa berupa NIK/NPWP/NITKU) dan kata sandi.
Masukkan juga kode captcha dan klik Login. Jika Anda bertindak sebagai PIC atau menggunakan akun impersonate sebagai wajib pajak badan, pastikan Anda masuk menggunakan kredensial yang benar agar seluruh menu yang dibutuhkan muncul secara lengkap.
2. Cek dan Validasi Pajak Keluaran
Jika sudah berhasil login, selanjutnya Anda perlu memastikan seluruh Faktur Pajak keluaran sudah dalam status approve. Caranya, buka menu E-Faktur, klik Pajak Keluaran yang ada di sebelah kanan layar, kemudian cek daftar faktur yang tampil.
Scroll ke kanan untuk melihat kolom status. Jika ada faktur yang belum lolos, segera lakukan perbaikan sebelum masuk ke tahap pelaporan.
3. Periksa Faktur Pajak Masukan untuk Keperluan Pengkreditan PPN
Jika terdapat Pajak Masukan, Anda perlu memverifikasi dan mengkreditkannya terlebih dahulu. Masuklah ke E-Faktur > Pajak Masukan, centang NPWP penjual, kemudian kreditkan fakturnya.
Akan tetapi, ingat bahwa Faktur Pajak hanya bisa dikreditkan pada masa pajak sesuai tanggal terbitnya. Oleh sebab itu, selalu pastikan tanggal faktur sesuai agar tidak terjadi reject atau selisih perhitungan.
4. Mulai Proses Pelaporan SPT Masa PPN
Setelah memastikan seluruh data faktur sudah sesuai, Anda bisa menuju ke menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, klik tombol Buat Konsep SPT dan pilih jenis pajak yang akan Anda laporkan, yaitu SPT Masa PPN, kemudian klik Lanjut.
Tentukan juga periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, lalu klik lagi tombol Lanjut. Pada kolom Model SPT, pilih opsi Normal, lanjut klik tombol Buat Konsep SPT. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Successfully created new returnsheets.
Di sini, sistem akan menampilkan Konsep SPT Masa PPN yang sudah otomatis terbentuk berdasarkan data yang tersedia. Ini berarti Anda tidak perlu membuat konsep secara manual, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih efisien. Klik tombol Lihat untuk membuka konsep pelaporan SPT.
5. Posting SPT
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman konsep pelaporan. Klik Posting SPT terlebih dahulu supaya data faktur bisa masuk ke dalam pelaporan. Jika posting sukses, jangan lupa cek kembali nilai Penyerahan Pajak Keluaran dan Perolehan Pajak Masukan yang tercantum.
Apabila semua data sudah sesuai, gulir layar ke bagian bawah halaman, checklist pernyataan yang tersedia dan isikan jabatan penandatangan, misalnya Direktur, Tax Officer, atau yang lainnya. Kemudian klik Simpan Konsep, lanjut pilih opsi Bayar dan Lapor.
Setelahnya akan muncul jendela Tanda Tangan Dokumen. Masukkan passphrase Kode Otorisasi DJP Anda, klik Simpan. Lalu, tekan tombol Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan pelaporan.
Untuk kondisi kurang bayar (KB), sistem akan otomatis membuat ID Billing yang siap diunduh. Sedangkan untuk status lebih bayar (LB), nilainya akan tampil pada halaman kompensasi dan dapat digunakan untuk masa pajak berikutnya.
Langkah ini kerap dianggap paling krusial dalam cara lapor SPT Masa PPN di Coretax karena berhubungan langsung dengan kelengkapan administrasi dan kewajiban pembayaran.
6. Lakukan Pembayaran dan Finalisasi Pelaporan
Bagi yang kondisinya masih Kurang Bayar, maka konsep pelaporan SPT Anda akan masuk ke menu SPT Menunggu Pembayaran. Silakan cek menu download yang muncul dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
Jika sudah dibayarkan, statusnya akan otomatis berubah menjadi SPT Dilaporkan. Terakhir, Anda bisa mengunduh SPT serta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) untuk dijadikan arsip.
Kapankah Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN?

Mempelajari cara lapor SPT Masa PPN di Coretax saja akan percuma jika Anda tidak tahu batas waktu pelaporannya. Melansir dari laman DJP, tenggat pelaporan ditetapkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Artinya, jika masa pajak Anda adalah Januari, maka pelaporan harus disampaikan maksimal pada akhir Februari. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh PKP tanpa kecuali.
Lantas, bagaimana jika batas waktu tersebut jatuh pada hari libur? Anda bisa melakukan pelaporan dan pembayaran di hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud tidak hanya hari Minggu, tetapi juga hari libur nasional, hari yang diliburkan karena pemilu, serta hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Sekarang, Anda sudah tahu bahwa cara lapor SPT Masa PPN di Coretax ternyata tidak sesulit dan seribet yang dibayangkan. Pasalnya, Coretax sendiri telah dirancang untuk mempermudah proses pelaporan melalui sistem yang terintegrasi dengan informasi perpajakan Anda.




