Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Tidak terasa bulan Desember 2025 sudah mendekat, setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) mereka pada tahun 2026 nanti. Kewajiban ini dituangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses pelaporan ini tidak hanya penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga berperan dalam menjaga keabsahan status perpajakan seseorang. Artikel ini akan menjelaskan cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax.

Untuk tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan platform untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan, yaitu Coretax. Coretax adalah sistem perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT secara lebih efisien, efektif dan mudah. Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak orang pribadi dapat mengakses, mengisi, dan mengirimkan SPT Tahunan PPh mereka secara online, dimana saja melalui tools handphone, laptop ataupun tablet tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Hal ini memberikan kenyamanan lebih, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian formulir.

Sebelum berlanjut ke langkah-langkah lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal, diantaranya:

  1. Bukti potong 1721-A1/A2 dari pihak pemberi kerja
  2. Daftar aset dan utang per 31 Desember 2025
  3. List keluarga dalam satu Kartu Keluarga (Family Tax Unit)
  4. Login akses ke Coretax, dengan menggunakan NIK/NPWP 16 digit yang sudah dilakukan pemadanan

Setelah persiapan dokumen sudah oke, maka wajib pajak membuat formulir SPT di Coretax sebagai berikut:

  1. Login ke apilkasi Coretax menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi
  2. Membuat SPT Tahunan dengan 2 pilihan skenario:
  3. Wajib pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri 
  4. Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan metode impersonating
  5. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
  6. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)
  7. Klik tombol “Create Tax Return” untuk membuat SPT baru

Apabila login telah menggunakan akun Orang Pribadi, pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk Orang Pribadi.

  • Pilih Tax Type, kemudian pilih PPh Orang Pribadi 
  • Pilih Tax Return Type (Jenis SPT), pilih Personal Income Tax Return (SPT PPh Orang Pribadi)

Pilihan Tax Return Type akan memunculkan pilihan Tax Return Period Type (Jenis Masa SPT Tahunan) yang menampilkan 2 (dua) pilihan:

  • SPT Sebagian: SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak
  • SPT Tahunan: SPT Tahunan untuk sepanjang tahun pajak, wajib pajak dapat memilih pilihan ini jika ingin lapor SPT
  • Pilih Tax Period (Tahun Pajak), menampilkan pilihan tahun pajak yang dapat dibuat SPT Tahunannya, untuk informasi, atas tahun pajak yang SPT Tahunannya sudah dibuat Konsep SPT Tahunannya, tahun pajaknya akan tidak muncul.
  • Pilih Tax Return Model (Status SPT), menampilkan status SPT yang akan dibuat, akan menampilkan 2 pilihan menu:
  • Normal 
  • Pembetulan (Amendment)

Apabila dalam database Coretax belum terdapat SPT dengan Status “Normal” maka hanya akan tampil pilihan Normal saja. Sebaliknya apabila dalam sistem telah mencatat terdapat SPT “Normal” maka pilihan yang tersedia hanya Pembetulan (Amendment) saja. 

  1. Saat semua sudah dipilih, Pilih Save untuk menggenerate konsep SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut.

Wajib pajak masih dapat melakukan penghapusan atas konsep tersebut apabila terdapat kesalahan saat membuat SPT Tahunan.

Klik gambar “mata” (view / lihat SPT) untuk melanjutkan Pengisian SPT.

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan Website DJP Online untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, melalui menu efiling, dan memilih form apakah 1770, 1770 S ataupun 1770 SS. Namun untuk tahun pajak 2025 nanti di Coretax, wajib pajak hanya akan mengisi satu form SPT Tahunan saja, tidak di bedakan antara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan ataupun Pengusaha/Pekerjaan Bebas, karena cara pengisian tetap sama. Setelah langkah pembuatan formulir SPT Tahunan di atas, Wajib Pajak akan mulai mengisi formulir SPT Tahunannya, adapun langkah-langkahnya yaitu:

  1. Isi main form (formulir induk)

Dalam main form ini Anda harus mengisi 12 bagian. Berbeda dengan pengisian efiling di DJPOnline, di Coretax, wajib pajak harus jeli melihat pertanyaan-pertanyaan yang diberikan agar pengisian SPT Tahunan lebih akurat. Menu lampiran baru akan muncul jika pertanyaan-pertanyaan dijawab sesuai kondisi wajib pajak orang pribadi masing-masing.

  • Isi Lampiran 1 (L-1)

Isi Lampiran 1 (L-1) berisikan 6 informasi wajib pajak. Daftar aset, utang, dan data keluarga ada di lampiran ini, wajib pajak bisa mengisi dan menyesuaikan data-data tersebut. Bagaimana data aset dan utang yang sudah terisi dari tahun sebelumnya? Apakah terbawa ke sistem Coretax? Menurut informasi, data-data tersebut akan terbawa otomatis ke sistem Coretax, namun perlu disesuaikan kode harta/utangnya kembali oleh wajib pajak. Bukti potong 1721-A1/A2 juga ada dalam lampiran ini.

  • Isi Lampiran 2 (L-2)

Isi Lampiran 2 (L-2) merupakan lampiran Daftar Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan, dan Penghasilan dari Luar Negeri. 

  1. Lampiran 2 dapat aktif apabila menjawab “YES” pada pertanyaan berikut di Formulir Induk.
  2. Do you have any other foreign income? (Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?)
  3. Do you have any income that is subject to final income tax? (Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?)
  4. Do you have any income that is excluded from income tax? (Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?)
  5. Dalam Lampiran 2 terdapat 6 bagian. 
  6. Submit (kirim) SPT

Pengisian pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 akan tercermin pada Lampiran Induk SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga SPT siap untuk disampaikan (Submit). 

  • Terdapat 3 kemungkinan status SPT Tahunan setelah Anda mengisi seluruh formulir SPT Tahunan:
  • SPT Tahunan dengan status Nihil, saat nominal PPh yang harus dibayar pada Lampiran Induk nomor 11c, Income Tax that must be paid (PPh yang harus dibayar) bernilai 0 (nol). 
  • SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar, saat nominal PPh yang harus dibayar pada Lampiran Induk nomor 11 c, Income Tax that must be paid (PPh yang harus dibayar) bernilai angka positif. Jika status kurang bayar, maka pada saat wajib pajak klik submit SPT akan ada pilihan bayar dan lapor. Dimana nanti akan terbuat otomatis kode biling untuk pembayaran SPT kurang bayar. Dan pada saat wajib pajak membayar kode biling tersebut, bukti penerimaan SPT (BPE) akan muncul di menu dokumen SPT dan masuk ke email wajib pajak.
  • SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar, saat nominal pada Lampiran Induk nomor 11 a, Underpayment or (Overpayment) Income Tax bernilai negatif. 
  • Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) pada menu samping SPT Dilaporkan

PDF Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan PPh 2025 yang telah dilaporkan melalui Coretax dapat di download

Demikian artikel ini menjelaskan tentang cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 melalui Coretax, semoga dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi semua wajib pajak. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak