Apakah Anda sudah tahu cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax? Aspek ini penting untuk dipahami, terutama bagi setiap pemberi kerja karena berkewajiban untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 (BP21) untuk pegawainya sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan perpajakan.
Lantas, bagaimana langkah-langkahnya? Apakah ada syarat tertentu yang diperlukan untuk membuat BP 21? Simak selengkapnya di sini!
Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengakses e-Bupot di Coretax?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax, Anda perlu memastikan bahwa Anda mengantongi syarat untuk mengakses e-Bupot di sistem tersebut, di antaranya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Jika pemotong merupakan WP orang pribadi, ia perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi DJP atas namanya sendiri.
- Selain WP Orang Pribadi: Jika pemotong adalah badan atau entitas lainnya, sertifikat elektronik yang digunakan wajib merupakan sertel orang pribadi milik wakil yang sah dari wajib pajak tersebut.
- Penggunaan Kuasa Pajak: Bila proses dilakukan melalui kuasa, maka kuasa tersebut harus memiliki sertel kuasa wajib pajak yang berlaku.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax

Prosedur dalam membuat bupot PPh Pasal 21 (BP21) di Coretax sudah cukup sistematis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login dan Impersonate Akun
Pertama-tama, Anda perlu login ke sistem Coretax menggunakan akun PIC (wajib pajak) yang sudah terdaftar sebelumnya. Selanjutnya, lakukan impersonate (pindah akun) ke profil wajib pajak perusahaan. Jika imporsonate berhasil, maka akan muncul Ikhtisar Profil Wajib Pajak Badan Usaha yang akan dikelola.
2. Akses Modul e-Bupot di Dashboard Coretax
Kemudian, arahkan navigasi ke menu e-Bupot. Di dalam modul tersebut, tersedia beberapa jenis bukti pemotongan. Anda cukup memilih opsi ‘BP 21’.
3. Mulai Membuat Dokumen Bukti Potong Baru
Untuk membuat dokumen baru, klik tombol +Create e-Bupot MP. Setelah formulir terbuka, masukkan seluruh data yang diminta oleh sistem, mulai dari identitas penerima penghasilan, masa pajak, NPWP, status PTKP, dll.
Pada data bagian ‘Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penyetor’, pilih opsi ‘Tanpa Fasilitas’. Sementara itu pada kolom ‘Nama Objek Pajak’, terdapat banyak jenis penghasilan.
Namun untuk WP badan usaha yang ingin membuat bupot PPh 21, biasanya cukup pilih salah satu di antara 2 opsi, yaitu Penghasilan Pegawai Tetap atau Penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan Secara Bulanan. Dengan demikian, pada kolom Kode Objek Pajak, KAP, dan Jenis Pajak akan secara otomatis terisi (menampilkan jenis pajak ‘PPh 21’).
Jangan lupa isi data pada kolom Penghasilan Bruto, begitu juga dengan data-data terkait Dokumen Referensi, mulai dari tipe dokumen (kontrak, bukti pembayaran, komersial invoice, dll), tanggal pembuatan bupot, hingga NPWP dan nama pemotong. Jika sudah, klik ‘Save Draft’ dan klik ‘Submit’.
4. Mengirim dan Menerbitkan Bukti Potong
Selanjutnya, sistem akan menyimpan isian Anda dan menempatkan dokumen tersebut pada kategori Belum Terbit atau Not Issued. Nah, agar bukti potong menjadi sah dan dapat digunakan oleh karyawan atau penerima penghasilan, Anda harus menandainya dengan memberi centang pada dokumen yang dimaksud, lalu klik ‘Terbitkan’ atau ‘Issued’.
Bagaimana Jika NIK Pegawai Tidak Terdeteksi?

Saat mengikuti tata cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax, terkadang masih muncul kendala teknis, salah satunya NIK pegawai tidak terbaca di sistem. Umumnya, hal ini terjadi karena NIK belum diaktivasi sebagai NPWP atau datanya belum terpadu dalam sistem perpajakan. Jika terjadi demikian, berikut beberapa solusi yang bisa Anda lakukan:
1. Verifikasi bahwa NIK Pegawai Sudah Dipadankan dengan NPWP
Salah satu penyebab paling umum NIK tidak terdeteksi Coretax adalah karena data identitas pegawai masih menggunakan format NPWP lama. Jika sebelumnya pegawai memiliki NPWP 15 digit, maka ia wajib mengalihkan statusnya menjadi identitas perpajakan berbasis NIK. Proses pemadanan ini akan mengubah identitasnya menjadi 16 digit sesuai standar terbaru DJP.
2. Ajukan Pemadanan ke KPP Bila Data Pegawai Belum Sinkron
Jika ternyata pegawai masih menggunakan NPWP format lama dan belum pernah memperbarui datanya, langkah selanjutnya adalah meminta pegawai mengurus penyelarasan data melalui KPP tempat ia terdaftar.
3. Untuk NIK Pegawai yang Berstatus Istri (NPWP Gabung Suami)
Bagaimana dengan pegawai perempuan yang berstatus wanita kawin dan kewajiban pelaporan pajaknya digabung dengan suami (NPWP gabung)? Solusinya, pastikan NIK istri sudah tercantum dalam data unit keluarga di akun Coretax suami sebagai kepala keluarga.
Bedanya Pembuatan e-Bupot di DJP Online dan Coretax

Saat mempelajari cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax, mungkin Anda akan merasakan bahwa alur kerja dan tampilan keduanya cukup berbeda dengan sistem lama di DJP Online, termasuk untuk keperluan membuat bukti potong PPh:
1. Struktur Formulir
Di DJP Online, pilihan formulirnya cukup banyak dan tersebar di berbagai kode. Sedangkan di Coretax, strukturnya lebih simpel karena semua formulir sudah dikelompokkan berdasarkan jenis pemotongannya.
2. Format Bukti Potong
Perbedaan lain yang cukup mencolok terletak pada format dan penamaan bukti potong. Pada DJP Online, bukti potong ditampilkan dengan rentang kode seperti 1721-VI hingga 1721-26, yang masing-masing mewakili jenis transaksi atau penerima penghasilan tertentu.
Supaya tidak membuat pengguna pusing, Coretax menyederhanakan seluruh kategori tersebut ke dalam beberapa kode inti seperti BPA1, BPA2, BP21, dan BP26.
Nah, setelah membaca uraian, apakah Anda sudah paham terkait cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax? Atau, justru Anda baru menyadari bagian mana yang perlu dibereskan lebih dulu sebelum membuat BP21?



