Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, seperti penghasilan lainnya, THR juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menghitung pajak THR.
1. Dasar Pengenaan Pajak THR
THR dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi karyawan, sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan karyawan (apakah sudah memiliki NPWP atau tidak).
2. Cara Menghitung Pajak THR
Perhitungan pajak THR dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Tentukan Jumlah THR yang Diterima
THR yang diterima karyawan biasanya setara dengan satu bulan gaji, namun bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan masa kerja karyawan. Misalnya, karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun mungkin menerima THR secara proporsional.
b. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima karyawan dalam setahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan THR.
c. Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 per bulan) dan iuran pensiun (jika ada).
d. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perpajakan karyawan (TK/0, K/0, K/1, K/2, dst.).
e. Hitung PPh 21 Terutang
Setelah mendapatkan PKP, hitung PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai dengan UU PPh:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
- Penghasilan >Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan >Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
- Penghasilan >Rp 500 juta sd Rp5 Milyar : 30%
- Penghasilan di atas Rp5 Milyar : 35%
3. Contoh Perhitungan Pajak THR
Misalnya, seorang karyawan dengan status TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan) menerima gaji bulanan Rp 10 juta dan THR sebesar Rp 10 juta. Berikut perhitungannya:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta (gaji) + Rp 10 juta (THR) = Rp 130 juta
- Biaya jabatan: 5% x Rp 130 juta = Rp 6,5 juta (maksimal Rp 6 juta)
- Penghasilan neto: Rp 130 juta – Rp 6 juta = Rp 124 juta
- PTKP (TK/0): Rp 54 juta
- PKP: Rp 124 juta – Rp 54 juta = Rp 70 juta
- PPh 21 terutang: (5% x Rp 60 juta) + (15% x Rp 10 juta) = Rp 3 juta + Rp 1,5 juta = Rp 4,5 juta
- PPh per bulan, Rp4,5juta : 12 = Rp 375.000
Hitung ringkas dengan TER PPh Pasal 21, masuk kategori TER A tarif 9%, PPh pasal 21 yaitu Rp 20juta x 9% = Rp 1.800.000
Maka gaji dan THR bersih yang diterima adalah :
Gaji dan THR = Rp20juta dikurangi PPh 21 TER Rp 1.8 juta dikurangi Rp375ribu = Rp 17.825.000,-
4. Perbedaan Tarif Pajak bagi NPWP dan Non-NPWP
Karyawan yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal. Misalnya, jika tarif normal 5%, maka tarif untuk non-NPWP adalah 6%.
5. Pelaporan Pajak THR
Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas THR dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SPT Masa PPh 21.
Kesimpulan
Menghitung pajak THR tidaklah rumit jika memahami langkah-langkahnya. Dengan mengetahui cara menghitung pajak THR, baik karyawan maupun perusahaan dapat memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar. Pastikan untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dari DJP agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.
Dengan memahami cara menghitung pajak THR, Anda dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.
Tinggalkan Balasan