Apakah Anda saat ini sedang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, baik itu sementara maupun permanen? Jika iya, segeralah mencari tahu cara menonaktifkan NPWP di Coretax.
Mengapa harus? Sebab, dengan menonaktifkan NPWP, status perpajakan Anda dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. Nah, apabila Anda masih bingung caranya, simak panduannya di artikel berikut!
Menonaktifkan dan Menghapus NPWP, Apa Bedanya?

Pertama-tama, jangan salah mengira bahwa menonaktifkan dan menghapus NPWP adalah hal yang sama. Itu karena keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.
Menonaktifkan NPWP pada dasarnya berarti mengubah status Anda menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) untuk jangka waktu tertentu (menurut SE-27/PJ/2020). Status ini status ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif, tetapi NPWP-nya masih tercatat aktif di sistem DJP.
Selama status NE berlaku, kewajiban pelaporan pajak Anda akan dihentikan sementara sampai kondisi perpajakan kembali memenuhi kriteria aktif. Berbeda halnya dengan penghapusan NPWP, yang merupakan proses administratif untuk menghapus data Wajib Pajak secara permanen dari sistem DJP.
Langkah ini baru bisa ditempuh apabila seseorang atau badan usaha sudah tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan pajak apa pun. Contohnya seperti telah meninggal dunia, warga negara asing yang kembali ke negaranya untuk menetap, atau penghapusan NPWP istri karena mengikuti status perpajakan suami.
Alasan Mengajukan Permohonan NPWP Nonaktif

Sebelum masuk ke pembahasan terkait cara menonaktifkan NPWP di Coretax, alangkah baiknya Anda ketahui dulu alasan-alasan apa saja yang bisa menjadi dasar atas permohonan status Non-Efektif:
1. Penghasilan di Bawah PTKP
Jika penghasilan Anda berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda bisa mengajukan status Wajib Pajak NE. Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, batas PTKP adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
2. Tidak Lagi Bekerja atau Memiliki Sumber Penghasilan
Anda juga bisa mulai mencari tahu cara menonaktifkan NPWP di Coretax jika tidak sedang memiliki pekerjaan, belum memperoleh pendapatan tetap, atau sedang dalam masa jeda karier. Kriteria ini berlaku entah itu untuk mantan karyawan maupun pekerja profesional.
3. Belajar atau Bekerja di Luar Negeri untuk Sementara Waktu
Apakah Anda sedang atau akan pergi keluar negeri, baik itu untuk bekerja maupun belajar? Jika kurun waktunya lebih dari setengah tahun dan Anda belum beralih menjadi subjek pajak luar negeri, segeralah menonaktifkan NPWP Anda guna menghindari kewajiban pelaporan pajak di Indonesia selama Anda tidak tinggal di dalam negeri.
4. Tidak Lagi Berbisnis maupun Bekerja Lepas
Apabila Anda merupakan pemilik usaha yang sedang menghentikan kegiatan operasional, baik karena kondisi pasar, faktor internal, maupun alasan pribadi, Anda dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Sebab, Hal ini juga berlaku bagi freelancer, terutama mereka yang penghasilannya belum stabil atau komisinya di bawah batas PTKP.
5. Perusahaan Tutup
Untuk WP Badan, status Non-Efektif bisa Anda ajukan apabila perusahaan sudah tidak lagi beroperasi, baik itu sementara maupun permanen. Supaya permohonan penonaktifan disetujui, biasanya Anda akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti surat resmi yang menyatakan pencabutan izin usaha, penghentian aktivitas usaha, dan sejenisnya.
6. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif dan/atau Objektif sebagai Wajib Pajak
Sebuah entitas usaha dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif sebagai Wajib Pajak jika mengalami beberapa kondisi. Misalnya sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional, tidak memiliki pegawai, serta tidak lagi melakukan transaksi bisnis dalam periode tertentu.
Cara Menonaktifkan NPWP di Coretax, untuk WP Pribadi maupun Badan

Anda merasa memenuhi persyaratan atau termasuk kriteria di atas? Jangan khawatir, proses pengajuan penonaktifan NPWP kini bisa Anda lakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Melalui platform ini, Anda tidak perlu lagi panas-panasan untuk datang langsung dan antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lantas, bagaimana sebenarnya cara menonaktifkan NPWP di Coretax agar berjalan lancar? Pertama, kunjungi situs resmi Coretax DJP, kemudian login menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, serta kode captcha yang tertera pada layar. Jika login sukses, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pada halaman utama (dashboard), pilih menu “Portal Saya”.
- Klik opsi “Perubahan Status”, lalu lanjutkan dengan memilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
- Isi seluruh kolom identitas yang diminta dengan lengkap dan pastikan data sesuai dengan informasi pada NPWP Anda.
- Tentukan alasan penonaktifan, misalnya karena pendapatan di bawah PTKP, sudah berhenti bekerja, atau perusahaan tidak lagi beroperasi.
- Unggah dokumen pendukung sesuai dengan alasan yang Anda pilih, seperti surat keterangan dari tempat kerja atau dokumen pembubaran usaha.
- Setelah semua data terisi, centang kolom pernyataan kebenaran data, kemudian klik tombol “Simpan”.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan bukti pengajuan dan Anda dapat menjadikannya sebagai arsip pribadi dengan cara mengunduh file tersebut. Tunggu hingga proses review dan verifikasi oleh KPP selesai, biasanya maksimal 3 hari kerja.
Jika permohonan di-ACC, maka selamat, status NPWP Anda akan berubah menjadi non-aktif. Anda bisa mengetahuinya karena sistem akan mengirimkan notifikasi ke akun Coretax Anda sekaligus menerbitkan surat penetapan non-aktif.
Nah, sekarang Anda sudah tahu bahwa cara menonaktifkan NPWP di Coretax tidak hanya mudah, tapi juga efisien, entah itu bagi WP pribadi maupun badan. Selain itu, perlu Anda ingat bahwa penonaktifan NPWP berbeda dengan penghapusan NPWP. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk menghapus NPWP, pertimbangkan terlebih dulu opsi penonaktifan ini.


