jenis aktiva

Cara Validasi PPh Final PHTB di Coretax

Saat ini validasi PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan /atau Bangunan sudah dilakukan lewat Coretax, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :

  • Membuat kode billing dengan pembayaran KAP-KJS 411128 – 402
  • Dipastikan kode billing tersebut dibuat lewat Coretax dan bukan di sistem lama dan pembayaranya sudah masuk ke dalam taxpayer ledger
  • Buat atau input permohonan validasi PPh PHTB (LA.01-03)
  • Kemudian klik sub menu “Alur Kasus” di sisi kiri layer
  • Isi seluruh field/kolom yang diperlukan
  • Pilih jenis pemenuhan PPh dengan menggunakan NTPN /PBk
  • Input NTPN yang ada dan biarkan sistem melakukan prefilling data yang ditemukan
  • Lalu masukan angka pembayaran yang akan digunakan sesuai dengan PPh terutang
  • Setelah semua sesuai, lalu submit permohonan
  • Permohonan dengan menggunakan NTPN akan diproses secara otomatis, dan pastikan selesai sampai dengan langkah “end
  • Download/unduh dokumen yang diperlukan pada submenu “dokumen” pada sisi kiri layer

Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025 proses validasi dilakukan di sistem lama (DJP Online)

Semoga artikel singkat cara validasi PPh PHTB di Coretax ini dapat membantu Anda.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *