Saat ini validasi PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan /atau Bangunan sudah dilakukan lewat Coretax, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Membuat kode billing dengan pembayaran KAP-KJS 411128 – 402
- Dipastikan kode billing tersebut dibuat lewat Coretax dan bukan di sistem lama dan pembayaranya sudah masuk ke dalam taxpayer ledger
- Buat atau input permohonan validasi PPh PHTB (LA.01-03)
- Kemudian klik sub menu “Alur Kasus” di sisi kiri layer
- Isi seluruh field/kolom yang diperlukan
- Pilih jenis pemenuhan PPh dengan menggunakan NTPN /PBk
- Input NTPN yang ada dan biarkan sistem melakukan prefilling data yang ditemukan
- Lalu masukan angka pembayaran yang akan digunakan sesuai dengan PPh terutang
- Setelah semua sesuai, lalu submit permohonan
- Permohonan dengan menggunakan NTPN akan diproses secara otomatis, dan pastikan selesai sampai dengan langkah “end“
- Download/unduh dokumen yang diperlukan pada submenu “dokumen” pada sisi kiri layer
Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025 proses validasi dilakukan di sistem lama (DJP Online)
Semoga artikel singkat cara validasi PPh PHTB di Coretax ini dapat membantu Anda.
Tinggalkan Balasan