Di Coretax untuk mengoperasikan ada yang namanya PIC, dimana dalam 1 (satu) akun Badan hanya ada 1 PIC, nah masalahnya terkadang PIC ini kan orang sibuk sehingga harus didelegasikan ke orang lain.
Ketika akan mengganti PIC, pastikan ini dulu :
- Pastikan orang yang akan menggantikan PIC sudah terdaftar di Coretax
- Pastikan di di akun badan, sudah ditambahkan sebagai pihak terkait,
- Caranya sebelah kiri dari akun badan,m klik informasi umum lalu klik tombol edit di sudut atas kanan warna kuning ada gambar pencil
- Lalu klik pihak terkait, setelah ditambahkan, Anda bisa ganti orang sebagai PIC dengan cara klik edit, lalu centang bagian PIC/bukan, dan save
- Kemudian, edit orang penggantinya, lalu klik centang sebagai PIC, dan save
- Jangan lupa gulir ke atas, klik informasi umum, dan isi kolom-kolom yang kosong, misal, nomor Akta Notaris, tanggal, nomor pengesahan, NIK notaris
- Lalu gulir ke bawah, centang pernyataan dan klik sumbit
- JIka sudah ada tulisan berhasil, maka sudah selesai, untuk pastikan anda klik lagi pihak terkait di sebelah kiri, dan cek apakah PIC sudah berubah atau belum, harusnya sudah ya
Selamat mencoba, jangan pernah lelah tetap semangat!!