Ingin Menikmati Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah? Ini Kriteria dan Caranya!

Ingin Menikmati Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah? Ini Kriteria dan Caranya!

Di tengah-tengah kisruh soal pajak di sepanjang tahun 2025 ini, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah salah satu stimulus yang menjadi pelipur lara bagi masyarakat. Bagaimana tidak? Melalui insentif ini, beban pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan utamanya adalah membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas sektor-sektor produktif agar tetap mampu menjaga roda operasional tetap berputar. Lantas, apakah semuanya berhak menikmati fasilitas perpajakan ini? Jika iya, bagaimana cara mendapatkannya?

Kriteria Karyawan dan Perusahaan yang Berhak Memperoleh Insentif PPh 21 DTP

insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Sumber : Envato

Pertama, mari pahami dulu siapa saja yang sebenarnya bisa menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah agar Anda dapat menilai apakah posisi Anda termasuk di dalamnya:

Kriteria Karyawan

Selain wajib memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dan tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 lainnya (misal insentif PPh DTP pada IKN), berikut kriteria lengkapnya:

1. Karyawan Tetap

Jika status Anda adalah pegawai tetap, Anda hanya dapat menikmati fasilitas ini jika penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak melebihi Rp10.000.000 per bulan. Batas ini dievaluasi berdasarkan masa pajak Januari 2025 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum Januari. 

Sedangkan untuk pegawai yang baru mulai bekerja pada tahun 2025, penilaiannya didasarkan pada penghasilan bulan pertama bekerja. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penghasilan tetap pegawai tidak melampaui ambang batas Rp10 juta. Oleh sebab itu, penghasilan yang dihitung hanya penghasilan yang diterima secara tetap setiap bulan. 

Artinya, komponen yang sifatnya tidak teratur seperti bonus, THR, atau lembur insidentil tidak memengaruhi kelayakan. Jika memenuhi kriteria tersebut, Anda dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang periode pemberiannya pada masa Oktober 2025 hingga Desember 2025.

2. Karyawan Tidak Tetap

Untuk kategori pegawai tidak tetap, ketentuan kelayakannya berbeda, yaitu:

  • Penghasilan rata-rata per hari di bawah Rp500.000 (jika upah dibayarkan borongan, harian, mingguan, atau satuan).
  • Jika upah dibayarkan secara bulanan, maka batas maksimalnya sama seperti pegawai tetap, yaitu Rp10.000.000 per bulan.

Kriteria Perusahaan

Jika Anda seorang pengusaha atau pemberi kerja yang ingin memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada para pegawai, pastikan dulu apakah perusahaan Anda masuk dalam ketentuan berikut:

  • Menjalankan kegiatan usaha di industri pengolahan seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, serta industri sejenis lainnya, serta industri pariwisata (termasuk hotel, restoran, kafe, dan layanan jasa terkait).
  • Mengantongi Kode KLU yang bisa Anda cek di Lampiran A PMK 10 Tahun 2025 s.t.d.d PMK 72 Tahun 2025. Total terdapat 56 KLU untuk sektor industri pengolahan dan 77 KLU untuk sektor pariwisata.

Sudah Sesuai Kriteria, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Sumber : Envato

Kabar baik bagi Anda yang telah memenuhi kriteria, sebab insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak memerlukan proses pengajuan khusus ke KPP. Fasilitas ini diberikan secara otomatis selama pemberi kerja memenuhi ketentuan, jadi cukup membuat bukti potong melalui sistem Coretax DJP. Langkah-langkahnya:

  • Login dulu ke akun Coretax. Jika Anda bertindak untuk perusahaan, maka Anda harus melakukan impersonating ke akun badan sesuai NPWP perusahaan.
  • Arahkan ke Dashboard, kemudian pilih eBupot dan buka submenu BP21.
  • Klik tombol +Create eBupot BP21 untuk membuka formulir pembuatan bukti potong.
  • Pada halaman formulir, Anda akan menemukan beberapa bagian seperti Informasi Umum, Fasilitas Perpajakan, dan Dokumen Referensi.
  • Pada bagian Fasilitas Perpajakan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
  • Pada kolom Fasilitas Pajak, pilih opsi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • Pada kolom Nama Objek Pajak, tentukan jenis penghasilan, apakah untuk pegawai tetap atau upah pegawai tidak tetap. Setelah itu, sistem akan otomatis mengisi kolom seperti Jenis Pajak dan Kode Objek Pajak.
  • Masukkan nilai penghasilan bruto. Misalnya jika Anda mengisi Rp5.000.000, maka tarif, DPP, PPh, dan KAP akan langsung terhitung otomatis.
  • Jika seluruh bagian formulir sudah lengkap, tekan Save Draft lalu Submit. Sistem akan menampilkan notifikasi “Save Data Successfully”, dan bukti potong tersebut akan muncul pada modul Not Issued.
  • Selanjutnya, centang dokumen yang ingin diterbitkan.
  • Klik Terbitkan, kemudian sistem akan meminta Anda menandatangani dokumen.
  • Pada jendela Sign Document, pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda gunakan, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.
  • Setelah penandatanganan berhasil, bukti potong otomatis berpindah ke modul Issued.

Apakah Ada Tenggat Waktunya?

insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Sumber : Envato

Tentu saja, pemanfaatan fasilitas ini memiliki batas waktu yang harus Anda perhatikan agar tidak terlambat memproses bukti potong. Walaupun mekanisme insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bersifat otomatis, bukan berarti Anda dapat membuat bupot kapan saja. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait tenggat waktunya adalah:

  • Fasilitas perpajakan ini hanya dapat dimanfaatkan selama 3 bulan, yaitu untuk masa Oktober 2025 hingga Desember 2025. 
  • Pembuatan dan penerbitan eBupot BP21 dilakukan pada masa pajak yang sama saat penghasilan dibayarkan kepada pegawai.
  • Tetap mengikuti batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Bisa dibilang bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah merupakan fasilitas yang dapat membantu Anda, baik sebagai karyawan maupun pemberi kerja, untuk sedikit bernapas lega di tengah dinamika ekonomi tahun 2025 ini. 

Jadi, sudahkah Anda mengecek apakah perusahaan dan status kepegawaian Anda memenuhi syarat untuk menikmati insentif ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak