Kode Harta dan Hutang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Panduan Lengkap

Kode Harta dan Hutang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Panduan Lengkap

Menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi bisa menjadi tantangan, terutama saat mengisi bagian harta dan hutang. Salah satu hal yang sering membingungkan adalah pemilihan kode harta dan hutang yang tepat. Kesalahan dalam pengisian dapat berpotensi menimbulkan masalah dengan Ditjen Pajak.

Nah, artikel ini akan membahas secara detail tentang kode harta dan hutang pada SPT Tahunan PPh OP, termasuk cara pengisiannya, contohnya, serta tips agar pengisian SPT Anda lebih akurat.


Apa Itu Kode Harta dan Hutang dalam SPT Tahunan?

Dalam Formulir SPT 1770/1770S, wajib pajak harus melaporkan harta yang dimiliki serta hutang yang masih berlaku per akhir tahun pajak. Harta dan hutang ini diklasifikasikan berdasarkan kode tertentu untuk memudahkan proses pelaporan dan verifikasi oleh Ditjen Pajak.

Mengapa Harus Dilaporkan?

  • Memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Menghitung penghasilan kena pajak dengan benar.
  • Menghindari potensi pemeriksaan pajak akibat ketidaksesuaian data.

Daftar Kode Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Berikut adalah beberapa kode harta yang umum digunakan dalam pengisian SPT Tahunan:

KodeJenis HartaContoh
011Uang TunaiUang tunai
012TabunganSaldo rekening per 31 Desember
013GiroGiro
014DepositoDeposito di bank
015Setara kas lainnyainvestasi jangka pendek,misalnya kurang dari 3 bulan
021PiutangPiutang
022Piutang afiliasi
029Piutang lain
031Saham yang dibeli untuk dijual kembaliSaham di bursa
032SahamModal Saham di perusahaan
033Obligasi perusahaanobligasi suatu perusahaan
034Obligasi pemerintahORI
035Surat utang lain
036Reksadana
037Instrumen derivatif
038Penyertaan Modal
039Investasi lainya
041Sepeda
042Sepeda motor
043Mobil
049Transportasi lainya
051Logam mulia
052Batu mulia
053Barang seni/antik
054Kapal, pesawat, jet ski
055Elektronik & Furniture
059Harta bergerak lainya
061Tanah dan bangunan tempat tinggal
062Tanah dan bangunan untuk usaha
063Lahan usaha
069Harta tidak bergerak lainya

Catatan Penting:

  • Nilai harta diisi sesuai harga perolehan (bukan nilai pasar).
  • Jika harta dibeli dengan hutang, tetap dilaporkan sebagai harta, sementara hutangnya dicatat terpisah.

Daftar Kode Hutang dalam SPT Tahunan PPh OP

Selain harta, hutang juga harus dilaporkan. Berikut kode hutang yang biasa digunakan:

KodeJenis HutangContoh
101Utang bank atau lembaga keuangan bukan bankKPR, KTA, pinjaman usaha, leasing
102Kartu kredit
103Hutang AfiliasiPinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
104Utang lainyaPinjaman online, utang supplier

Perhatikan Ini:

  • Hanya hutang yang masih ada di akhir tahun yang perlu dilaporkan.
  • Jika hutang sudah lunas sebelum 31 Desember, tidak perlu dicantumkan.

Cara Mengisi Harta dan Hutang di SPT Tahunan

Berikut langkah-langkah pengisiannya:

  1. Kumpulkan Data Harta & Hutang
    • Catat semua aset (tabungan, properti, kendaraan, dll).
    • Hitung sisa hutang per 31 Desember.
  2. Pilih Kode yang Sesuai
    • Gunakan tabel kode di atas untuk memastikan klasifikasi benar.
  3. Isi Nilai dengan Benar
    • Untuk harta: harga beli atau nilai perolehan.
    • Untuk hutang: sisa pokok yang belum dibayar.
  4. Periksa Kembali
    • Pastikan tidak ada harta/hutang yang terlewat.
    • Cocokkan dengan bukti kepemilikan (slip bank, sertifikat, dll).

Kesalahan Umum dalam Pengisian Kode Harta & Hutang

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  • Tidak melaporkan harta baru (misal, baru beli rumah tapi tidak dicantumkan).
  • Salah memasukkan nilai (misal, pakai nilai pasar bukan harga perolehan).
  • Keliru memilih kode (misal, mencatat KPR sebagai harta tanpa mencantumkan hutangnya).
  • Lupa melaporkan hutang kartu kredit yang masih ada saldonya.

Tips agar Pengisian SPT Lebih Akurat

  1. Simpan Dokumen Pendukung
    • Faktur, bukti transfer, sertifikat, dan laporan keuangan.
  2. Gunakan Aplikasi Pajak
    • E-Filing atau software pajak membantu mengurangi kesalahan input.
  3. Konsultasi dengan Konsultan Pajak
    • Jika memiliki harta/hutang kompleks, minta bantuan profesional.
  4. Perbarui Data Setiap Tahun
    • Pastikan laporan selalu sesuai dengan kondisi terkini.

Penutup

Mengisi kode harta dan hutang di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memang membutuhkan ketelitian. Namun, dengan memahami klasifikasi kode dan cara pengisian yang benar, Anda bisa terhindar dari kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah pajak di kemudian hari.

Jangan tunda lagi, segera siapkan dokumen Anda dan laporkan SPT sebelum batas waktu! Jika masih bingung, datang ke Kantor Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak kami.

Semoga artikel ini membantu! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Coretax Pajak|Asisten Pajak