Kapan Suatu Bisnis Bisa Disebut UMKM? Ini Kriterianya Menurut PP 7/21

Kapan Suatu Bisnis Bisa Disebut UMKM? Ini Kriterianya Menurut PP 7/21

Tahukah Anda bahwa kini ada regulasi baru yang menjadi acuan terkait kriteria disebut UMKM? Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, menggantikan ketentuan lama pada UU Nomor 20 Tahun 2008.

Melalui regulasi ini, batasan dan klasifikasi UMKM diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi. Oleh sebab itu, memahami perubahan ini pastinya sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang merintis usaha. Simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.

Apa itu UMKM?

kriteria disebut UMKM
Sumber : Envato

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), mengacu pada unit usaha produktif yang dikelola oleh individu, rumah tangga, maupun kelompok kecil. Meskipun skalanya tidak seberapa besar dan sederhana, seluruhnya harus memenuhi kriteria disebut UMKM yang ditetapkan pemerintah. 

Jenis usahanya pun bermacam-macam, mencakup berbagai bidang seperti fashion, kuliner, kerajinan tangan, jasa, hingga sektor digital. Dalam perekonomian Indonesia saat ini, UMKM pun memegang peranan yang cukup krusial. Mengapa demikian?

Selain jumlahnya yang sangat besar, sektor ini juga menjadi penyokong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM menyumbang 60% lebih Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Bahkan, per Mei 2025 jumlah UMKM diperkirakan telah mencapai angka 66 juta unit.

Kriteria Disebut UMKM Menurut Aturan Terbaru

Sebelum melihat pembagian kategorinya, Anda perlu mengetahui bahwa PP No. 7 Tahun 2021 menetapkan dua ukuran utama dalam menentukan apakah suatu usaha tergolong UMKM. Regulasi ini menegaskan (sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (3)) bahwa klasifikasi UMKM dilakukan berdasarkan modal usaha serta capaian penjualan tahunannya. 

Dengan memahami dua dasar penilaian ini, Anda bisa menempatkan usaha Anda pada kategori yang tepat. Berikut penjelasan kriteria dari masing-masing kategori:

1. Berdasarkan Besaran Modal Usaha

Jika Anda bertanya-tanya, “Dari mana saya bisa mengetahui usaha saya termasuk kategori mana?”, maka modal usaha bisa menjadi acuan pertama. Pemerintah membagi UMKM menjadi tiga bagian berdasarkan nilai modal yang digunakan untuk menjalankan bisnis, yaitu:

Usaha Mikro

Modal yang digunakan tidak melampaui angka Rp1 miliar, dengan catatan nilai tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan. Biasanya usaha mikro masih berada pada tahap awal dengan ruang lingkup operasional yang terbatas.

Usaha Kecil

Modal berada dalam rentang lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan. Pada tahapan ini, usaha umumnya sudah memiliki alur produksi dan pemasaran yang lebih stabil.

Usaha Menengah

Modal usaha berada di kisaran Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Bisnis yang masuk kategori ini biasanya sudah memiliki kapasitas operasional yang lebih besar dan siap melakukan ekspansi.

Dengan memahami batas modal tersebut, Anda bisa menilai secara objektif apakah usaha Anda telah memenuhi kriteria disebut UMKM dari sisi pembiayaan.

2. Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

Selain modal, hasil penjualan (omzet) tahunan juga menjadi parameter penting bagi pemerintah dalam menentukan kategori UMKM, terutama bagi usaha yang sudah berjalan sebelum terbitnya penyesuaian aturan di PP 7 Tahun 2021. 

Kriteria disebut UMKM berdasarkan omzet ini dapat membantu Anda menilai kemampuan usaha menghasilkan pendapatan dalam satu tahun penuh. Berikut pengelompokannya:

Usaha Mikro

Kategori usaha ini biasanya memiliki kisaran omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Aktivitas operasionalnya biasanya masih sederhana, volume transaksi belum terlalu besar, dan pasar yang dijangkau masih bersifat lokal.

Usaha Kecil

Jika pendapatan tahunan bisnis Anda berada di kisaran Rp2 miliar – Rp15 miliar, artinya masih termasuk ke dalam kategori usaha kecil. Pada level ini, usaha biasanya telah memiliki alur produksi yang lebih stabil, pelanggan yang lebih beragam, serta kapasitas penjualan yang mulai meningkat dari tahun ke tahun.

Usaha Menengah

Untuk usaha menengah, omzet tahunannya sekitar Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Bisnis pada kategori ini umumnya sudah beroperasi secara profesional, memiliki tenaga kerja lebih banyak (umumnya 20 – 99 orang), serta mulai menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk kemungkinan ekspansi antar daerah atau bahkan antar negara.

Perbandingannya dengan Kriteria disebut UMKM Menurut Aturan Lama

kriteria disebut UMKM
Sumber : Envato

Pada aturan lama, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008, penentuan kriteria disebut UMKM dilakukan dengan melihat dua aspek utama, yakni kekayaan bersih dan omzet tahunan. Kekayaan bersih yang dimaksud adalah nilai aset setelah dikurangi berbagai kewajiban atau utang yang dimiliki pelaku usaha. 

1. Berdasarkan Besaran Modal Usaha (Aset Bersih)

Menurut aturan sebelumnya, setiap kategori UMKM memiliki rentang aset yang berbeda-beda. Secara garis besar, pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Termasuk dalam kategori ini apabila aset bersih yang dimiliki tidak melebihi angka Rp50 juta.
  • Usaha Kecil: Untuk masuk dalam kategori usaha kecil, total aset bersih berada dalam kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • Usaha Menengah: Dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersihnya berkisar Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

2. Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

Selain aset, aturan lama juga mengelompokkan UMKM berdasarkan pencapaian penjualan dalam satu tahun:

  • Usaha Mikro: Memiliki omzet tahunan hingga Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: Berpenghasilan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar dalam setahun.
  • Usaha Menengah: Mencapai penjualan tahunan di kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Pada intinya, pemahaman mengenai kriteria disebut UMKM baik dulu maupun sekarang sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pemahaman ini juga dapat membantu Anda dalam mengidentifikasi kategori usaha secara tepat serta membuka peluang untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan program pemerintah secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak