9 Modus Penghindaran Pajak yang Sering Dilakukan Pengusaha Crazy Rich

9 Modus Penghindaran Pajak yang Sering Dilakukan Pengusaha Crazy Rich

Setiap upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menekan jumlah pajak terutang dengan memanfaatkan celah hukum disebut penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam praktiknya, modus penghindaran pajak ini ada banyak jenisnya, mulai dari rekayasa faktur pajak sampai ke yang lumayan ekstrem, yaitu memindahkan dana ke negara lain.

Ironisnya, ternyata ada saja pelaku usaha, baik itu WP pribadi maupun badan, yang melakukan tindakan curang ini demi bisa memperkaya diri. Lantas, apa saja modus yang kerap digunakan?

9 Modus yang Sering Digunakan untuk Penghindaran Pajak

Modus Penghindaran Pajak
Sumber : Envato

Modus penghindaran pajak biasanya menggunakan celah akuntansi, manipulasi dokumen, hingga rekayasa transaksi. Berikut penjelasannya:

1. Mengalihkan Sebagian Omzet ke Persediaan Akhir

Salah satu modus yang paling umum dijumpai adalah sengaja mengalihkan sebagian omzet ke akun persediaan akhir ketika mendekati tutup buku. Caranya adalah dengan mencatat sebagian barang yang sebenarnya sudah terjual seolah-olah masih tersimpan di gudang. Alhasil, omzet terlihat lebih kecil, laba menurun, dan PPh otomatis ikut turun. 

2. Menggunakan Faktur Pajak Fiktif

Meski tergolong klasik, modus penghindaran pajak ini ternyata masih marak hingga sekarang. Pelaku usaha melakukannya dengan cara membeli atau menerbitkan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Tujuan utamanya adalah untuk memperbesar biaya, menurunkan laba, dan pada akhirnya menekan pajak terutang.

Tidak ada transaksi nyata, namun dokumen di pembukuan menampilkan seolah-olah perusahaan melakukan pembelian. Praktik kecurangan ini tidak lagi berada di wilayah abu-abu, ini murni penggelapan pajak. DJP berkali-kali membongkar jaringan faktur fiktif, dan kerugian negara bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah dalam satu kasus besar. 

Kasus terbaru pada November 2025, DJP menangkap tiga tersangka yang menerbitkan faktur pajak fiktif sekaligus menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai untuk periode Januari–Oktober 2022. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui PT FNB dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp10,5 miliar.

3. Thin Capitalization

Beberapa perusahaan memilih memperbanyak hutang daripada modal sendiri karena bunga pinjaman bisa menjadi pengurang pajak. Jika proporsi utang jauh lebih besar, biaya bunga ikut membengkak dan laba terlihat makin kecil. Akibatnya, pajak yang harus dibayar pun turun.

Meskipun pemerintah menetapkan batasan rasio utang terhadap modal (DER) maksimal 4:1, tetap ada perusahaan yang mencoba merancang struktur pembiayaan khusus untuk memanfaatkan ruang tersebut. 

4. Pemberian Hibah Tidak Wajar

Tidak semua hibah bertujuan mulia. Dalam beberapa kasus, hibah dimanfaatkan sebagai skema pengurangan pajak. Perusahaan memberikan hibah kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan dekat, tetapi tujuan sosialnya lemah atau bahkan tidak ada. 

Sebagai contoh, perusahaan menghibahkan dana ke sebuah yayasan atau sekolah. Nah, karena antara perusahaan dengan yayasan dan sekolah tersebut tidak memiliki hubungan bisnis, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 90 Tahun 2020, maka hibah tersebut dianggap sah secara dokumen.

Namun, hibah tersebut seringkali tidak relevan dan tidak memiliki manfaat nyata bagi penerima, sehingga secara substansi, hibah tersebut hanya sebagai alat untuk memperkecil nominal PPh, bukan sebagai bentuk kontribusi sosial.

5. Flight (Memindahkan Dana ke Negara Lain)

Ketika upaya bernegosiasi atau mencari celah dalam negeri dirasa tidak efektif, sebagian wajib pajak akhirnya memilih memindahkan uangnya ke negara lain. Mereka mencari yurisdiksi yang lebih “ramah”, baik dari sisi keamanan data maupun tarif pajak. Swiss, Singapura, Kepulauan Cayman, hingga British Virgin Islands sering menjadi pilihan. 

6. Transfer Pricing

Modus penghindaran pajak ini seringnya dilakukan oleh perusahaan yang berada dalam satu grup internasional. Mereka menjual barang atau jasa kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya guna memindahkan laba ke negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Perusahaan di Indonesia mencatat keuntungan kecil, sementara entitas afiliasi di luar negeri menikmati margin besar.

7. Controlled Foreign Company (CFC)

Beberapa pebisnis hingga pejabat ‘nakal’ mendirikan perusahaan cangkang (controlled foreign company) di negara suaka pajak untuk menyimpan keuntungan. Perusahaan semacam ini tidak menjalankan aktivitas bisnis nyata, namun berfungsi menampung laba agar tidak terkena pajak di negara asal.

Kecurangan ini pernah tersorot jelas dalam bocoran dokumen global Panama Papers pada tahun 2016. Dokumen tersebut berisi lebih dari 11 juta file milik firma hukum Mossack Fonseca yang mengungkap ribuan perusahaan cangkang di yurisdiksi lepas pantai seperti Panama, Bahamas, British Virgin Islands, hingga Seychelles (Afrika).

8. Mendirikan Yayasan Sebagai Tameng

Yayasan pada dasarnya adalah organisasi nirlaba, namun dalam praktik tertentu justru menjadi tameng yang cukup efektif bagi pelaku modus penghindaran pajak. Perusahaan mendirikan yayasan pribadi, kemudian memberikan sumbangan rutin ke yayasan tersebut. Setelah dana terkumpul, yayasan memakai uang itu untuk kepentingan pribadi

9. Memanfaatkan Kredit Pajak dan Insentif

Beberapa wajib pajak nekat menghindari pajak dengan cara memaksimalkan kredit pajak atau insentif dengan cara yang cukup agresif. Mereka merekayasa laporan agar terlihat memiliki kerugian besar, sehingga kredit pajak dari tahun sebelumnya bisa mengurangi kewajiban tahun berjalan.

Upaya Pemerintah untuk Memberantas Tax Avoidance

Modus Penghindaran Pajak
Sumber : Envato

Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap modus penghindaran pajak melalui beragam instrumen strategis. Pertama, ada uji petik kepatuhan yang kini semakin tajam berkat skema Automatic Exchange of Information (AEOI) yang memungkinkan penyandingan data keuangan lintas negara. 

Pertukaran data dengan ILAP juga membantu DJP memetakan pola risiko wajib pajak secara lebih akurat. Selain itu, Indonesia aktif dalam agenda BEPS 1.0 dan BEPS 2.0 bersama G20–OECD untuk menutup celah perpajakan global. 

Pemerintah juga menerapkan instrumen anti-avoidance rule. Mulai dari instrumen yang spesifik (SAAR) untuk menargetkan modus penghindaran pajak tertentu seperti CFC dan transfer pricing, serta instrumen yang umum (GAAR) untuk menilai substansi ekonomi atas setiap transaksi.

Berdasarkan uraian di atas, Anda bisa lihat bahwa modus penghindaran pajak kini makin beragam dan canggih. Akan tetapi, pemerintah pun terus berupaya memperkuat sistem pengawasannya supaya celah-celah tersebut tidak lagi mudah dimanfaatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak