Untuk dapat menggunakan aplikasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax, mari ikuti langkahnya sebagai berikut :
- Bagi yang sudah memiliki akun/akses di DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) dan baru pertama kali login coretax silahkan kunjungi laman resmi Coretax yaitu https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu klik lupa kata sandi

2. Bagi yang belum memiliki NPWP atau bagi istri yang hak dan kewajiban perpajakanya digabung suami dan belum masuk Family Tax Unit (FTU) /NPWP gabung suami, klik Daftar Disini

3. Bagi istri yang hak dan kewajiban perpajakanya digabung suami (NPWP gabung suami) serta telah masuk Family Tax Unit, klik di Aktivasi Akun Wajib Pajak.

4. Bagi WNA yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia dan perlu login ke dalam Coretax silahkan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Lalu ikuti langkah selanjutnya.
Itulah cara singkat registrasi coretax atau pendaftaran coretax.
Tinggalkan Balasan