Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Berikut adalah persyaratan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang :

  1. Mengisi formulir pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang download disini
  2. Fotokopi bukti pembayaran yang akan diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang (format bebas) contoh bisa download disini
  4. Fotokopi buku rekening bank
  5. Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan.

Permohonan diajukan dapat melalui :

  1. Portal Wajib Pajak
  2. Pos atau jasa ekspedisi tercatat
  3. Datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Terdaftar

Demikian semoga membantu.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *