cara perpanjangan sertifikat elektronik pajak

Sertifikat Elektronik Anda Daluarsa?Begini Cara Perpanjangnya

Mau melakukan pembetulan SPT Masa PPN tahun 2024 dan sebelumnya, tetapi terkendala sertifkat elektronik yang sudah daluarsa? Nah ini solusinya.

Sesuai pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat elektronik atau sertifikat digital adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Bagaimana cara mengajukan sertifkat elektronik pajak ini?

  • Diajukan ke KPP terdaftar atau KP2KP

Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, sedangkan bagi wajib pajak badan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan. Bagi wajib pajak cabang dilakukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang.

Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan sertifikat elektronik?

  • Formulir permohonan sertifikat elektronik yang telah diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan serta dibubuhi stempel perusahaan bagi Wajib Pajak Badan
  • Dokumen resmi yang menunjukkan identitas penanda tangan sebagai pihak yang sah untuk membuat permohonan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak Badan meliputi akta pendirian dan perubahannya serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Badan Cabang.

Masa berlaku sertifkat elektronik adalah 2 (dua) tahun.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *