Tarif pajak kripto di Indonesia kini memasuki babak baru dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai efektif pada 1 Agustus 2025. Regulasi ini merupakan salah satu upaya Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur perpajakan atas transaksi aset kripto.
Lantas, apa saja terobosan utama dari peraturan ini? Simak penjelasannya melalui artikel berikut!
Rincian Terkait Tarif Pajak Kripto Terbaru
Setelah diberlakukannya PMK 50/2025, terdapat sejumlah pembaruan penting yang perlu Anda pahami terkait perpajakan aset kripto, di antaranya:
1. PPN atas Transaksi Aset Kripto Resmi Dihapus
Berdasarkan PMK 50/2025, aset kripto tidak lagi diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), melainkan dikategorikan sebagai aset keuangan digital (setara dengan surat berharga). Perubahan ini memiliki dampak besar, sebab transaksi jual beli aset kripto kini tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, bukan berarti seluruh kegiatan dalam ekosistem kripto bebas pajak. PPN tetap berlaku untuk layanan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan aset digital, terutama bagi pihak-pihak yang menyediakan jasa dalam sistem elektronik. Layanan tersebut meliputi:
- Penyelenggara Sistem Perdagangan Elektronik (PPMSE), yaitu platform yang memfasilitasi transaksi kripto.
- Penambang kripto (crypto miner), yang menyediakan layanan verifikasi transaksi pada jaringan blockchain.
Jadi, walaupun transaksi langsung antarindividu kini bebas PPN, layanan pendukung di baliknya tetap termasuk objek pajak yang berkewajiban untuk membayar PPN.
PPN untuk PPMSE
Bagi platform perdagangan aset digital, ketentuan tarif pajak kripto mengatur bahwa PPN tetap dikenakan atas tiga kategori utama layanan, yaitu:
- Jual beli aset kripto dengan uang fiat.
- Pertukaran antar aset kripto (crypto-to-crypto)
- Dompet digital (e-wallet), termasuk menyimpan, transfer, menyetorkan, dan menarik aset kripto.
Layanan-layanan tersebut tetap dikenai PPN dan wajib dipungut, dilaporkan, serta disetorkan oleh platform yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, apabila transaksi menggunakan mata uang asing atau antar aset kripto, nilai transaksi wajib dikonversi ke Rupiah dengan kurs resmi atau metode penilaian yang ditetapkan otoritas pajak.
Besaran PPN untuk layanan PPMSE ditetapkan sebesar 12% dari “nilai lain”, di mana nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari komisi atau remunerasi yang diterima oleh platform.
PPN untuk Penambang Kripto
Sementara itu, bagi penambang kripto yang memperoleh imbalan dari aktivitas verifikasi transaksi, kewajiban PPN tetap berlaku melalui mekanisme self-assessment. Artinya, penambang harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Rumusnya adalah dengan mengalikan 20% dengan 11/12 dari tarif PPN umum, yaitu 12% (seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN). Melalui perhitungan tersebut, maka tarif efektif PPN untuk layanan verifikasi aset kripto oleh penambang adalah sebesar 2,2%.
2. PPh Final 0,21% atas Transaksi Kripto
Berdasarkan Bab III (Pasal 10–26), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto dikenakan PPh final dengan tarif tertentu, tergantung pada jenis transaksi dan status platform yang digunakan.
Pendapatan yang diterima oleh penjual aset kripto melalui platform terdaftar di Indonesia dikenakan PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Akan tetapi, jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka tarif yang berlaku lebih tinggi, yakni 1% dari nilai transaksi aset kripto.
Misalnya, ketika Anda melakukan penjualan kripto melalui platform asing, maka kewajiban pembayaran PPh final 1% harus dilakukan sendiri oleh penjual. Selain itu, penambang kripto yang menjual hasil tambangannya melalui platform PMSE juga akan dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Aturan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada tahun pajak 2026, jadi pelaku industri masih ada waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru.
3. Penguatan Koordinasi dan Sinergi Tata Kelola
PMK 50/2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pengawasan tarif pajak kripto dan tata kelola aset digital. Lembaga atau otoritas utama yang dimaksud adalah:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berwenang memastikan kepatuhan fiskal, terutama PPN dan PPh.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berfokus menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan investor.
- Bappebti, yang bertugas mengawasi perdagangan aset kripto sebagai komoditas.
Tujuan Pemberlakuan Tarif Pajak Kripto yang Baru
Apa sebenarnya tujuan di balik pemberlakuan aturan baru ini? Berikut penjelasannya:
1. Kepastian Lebih Tinggi dan Biaya Lebih Rendah bagi Investor
Bagi Anda yang aktif berinvestasi di aset digital, kebijakan baru ini tentu lebih menguntungkan Anda. Contohnya, penghapusan PPN atas transfer aset kripto secara langsung menekan biaya transaksi dan membuat perhitungan pajak menjadi simpel. Selain itu, dengan diterapkannya PPh final, investor kini dapat memproyeksikan kewajiban pajaknya dengan lebih pasti.
2. Kewajiban Pajak yang Lebih Terstruktur bagi Penambang
Bagi penambang, aturan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan status mereka sebagai penyedia layanan digital. Mereka kini membayar pajak penghasilan berdasarkan laba bersih, bukan lagi dalam skema pajak final yang sulit dikompensasikan.
3. Menunjukkan bahwa Kerangka Kerja Pemerintah Telah Berkembang
Penerapan tarif pajak kripto 2025 ini juga mencerminkan evolusi pendekatan pemerintah terhadap ekonomi digital. Dengan mengalihkan fokus dari transaksi aset ke penyedia layanan, Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan praktik global yang membedakan antara aset keuangan dan jasa yang menopangnya.
4. Meningkatkan Pengumpulan dna Kepatuhan Pajak
Selain itu, kebijakan ini memperkuat sistem pemungutan pajak melalui PPMSE. Pemerintah kini menugaskan platform untuk memungut PPh final langsung dari transaksi pengguna, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan terpusat. Alhasil, bukan hanya penerimaan negara saja yang meningkat, budaya kepatuhan pajak di sektor kripto pun semakin kuat.
Kesimpulannya, pemerintah berupaya menawarkan aturan perpajakan yang lebih jelas dan lebih mudah diprediksi melalui pemberlakuan PMK 50/2025. Jadi, semua pemangku kepentingan, mulai dari investor, platform perdagangan, hingga penambang, wajib meninjau operasional dan prosedur kepatuhan mereka guna beradaptasi dengan aturan baru ini.