Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Bahwa Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP.
Jadi saat wanita kawin yang semula memiliki NPWP sendiri, tetapi ingin kewajiban perpajakannya digabung dengan NPWP suaminya, maka atas NPWP wanita tersebut dilakukan penghapusan, dengan cara datang ke KPP terdaftar dan mengisi form penghapusan NPWP dan menyertakan syaratnya berupa : foto kopi buku nikah atau sejenis, surat pernyataan dari wanita kawain tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakanya terpisah dari suami.
Semoga membantu.
Tinggalkan Balasan