Dalam pelaporan pajak keluarga di Indonesia, masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai perlakuan pajak atas penghasilan istri yang bekerja sebagai karyawan.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:
Jika istri hanya bekerja pada satu perusahaan dan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, apakah penghasilannya harus digabung dengan suami?
Jawabannya bisa tidak perlu digabung β karena dalam kondisi tertentu penghasilan tersebut dipersamakan sebagai penghasilan yang bersifat final dalam SPT suami.
Namun perlu dipahami, istilah βfinalβ di sini bukan berarti dikenakan PPh Final seperti deposito atau UMKM, melainkan pajak atas penghasilan istri dianggap telah selesai dipotong oleh pemberi kerja sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak suami.
Memahami aturan ini penting agar pelaporan SPT tetap benar dan terhindar dari koreksi fiskus.
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja menjadi salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT Tahunan yang sering menimbulkan kesalahan. Banyak wajib pajak belum memahami apakah penghasilan tersebut harus digabung dengan suami atau dapat dilaporkan secara terpisah. Padahal, kesalahan pelaporan dapat berujung pada klarifikasi dari DJP hingga sanksi administrasi. Oleh karena itu, memahami ketentuannya sejak awal sangat penting agar pelaporan pajak tetap akurat dan aman.
Dasar Aturan Pajak Suami Istri
Pada prinsipnya, sistem perpajakan Indonesia menganut konsep kesatuan ekonomi keluarga.
Ketentuan mengenai penggabungan atau pemisahan penghasilan suami istri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, penghasilan istri digabung dengan suami kecuali penghasilan tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21, serta istri tidak memiliki penghasilan lain. Dalam kondisi ini, kewajiban pajak dianggap telah selesai sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali dalam SPT suami.
Artinya:
π Penghasilan suami dan istri digabung
π Pajak dihitung dalam satu SPT
π NPWP menggunakan NPWP suami
Namun terdapat pengecualian penting.
Sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan istri tidak perlu digabung apabila:
β Istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja
β Penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja
β Tidak ada penghasilan lain
Dalam kondisi ini, kewajiban pajak istri dianggap telah selesai.
Mengapa Penghasilan Istri Bisa Dipersamakan sebagai Final?
Konsep ini muncul karena pajak karyawan pada dasarnya sudah dihitung secara tahunan oleh perusahaan melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Perusahaan akan:
β Menghitung total penghasilan bruto
β Mengurangi biaya jabatan & PTKP
β Menghitung tarif progresif
β Memotong pajak setiap bulan
β Melakukan rekonsiliasi di akhir tahun
Hasilnya dituangkan dalam Formulir Bukti Potong 1721-A1 atau A2.
Karena pajak sudah dihitung secara komprehensif, DJP menganggap kewajiban pajak tersebut telah selesai.
Akibatnya, penghasilan tersebut tidak perlu dihitung ulang dalam SPT suami.
Syarat Utama Agar Penghasilan Istri Tidak Digabung
Ini bagian paling penting π
β 1. Hanya dari Satu Pemberi Kerja
Jika istri bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak, maka:
π Pajak belum tentu mencerminkan total penghasilan
π Risiko kurang bayar bisa muncul
Karena itu, penghasilan harus digabung.
β 2. Tidak Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas
Jika istri memiliki:
- toko online
- praktik dokter
- jasa desain
- freelance
Maka penghasilan tidak lagi dianggap selesai.
π Wajib digabung.
β 3. Tidak Ada Penghasilan Lain yang Belum Dipotong Pajak
Misalnya:
- honorarium
- komisi
- fee proyek
Jika ada β penggabungan wajib dilakukan.
Contoh Kasus Praktis
β Kasus 1 β Tidak Digabung
Suami: pegawai swasta
Istri: karyawan bank
Istri hanya menerima gaji dan bukti potong A1.
π Tidak perlu digabung.
π Cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final/dipisahkan.
β Kasus 2 β Harus Digabung
Istri bekerja di kantor + punya usaha kecil.
π Wajib digabung.
β Kasus 3 β Pindah Kerja
Dalam satu tahun:
- JanuariβJuni: perusahaan A
- JuliβDesember: perusahaan B
Meski hanya karyawan β tetap harus digabung.
Mengapa?
Karena masing-masing pemberi kerja menghitung pajak secara parsial.
Cara Melaporkan di SPT Tahunan Suami
Langkahnya cukup mudah:
π Masukkan pada bagian:
βPenghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya / Penghasilan Istri yang Tidak Digabungβ
(Lokasi bisa sedikit berbeda tergantung formulir 1770S / 1770).
Yang penting:
β Tidak masuk penghasilan utama
β Tidak menambah pajak terutang
Namun tetap dilaporkan untuk transparansi.
Apakah Istri Perlu NPWP Sendiri?
Tidak wajib.
Selama:
β
Tidak memilih pajak terpisah
β
Tidak ada perjanjian pisah harta
β
Tidak menjalankan usaha
NPWP suami sudah cukup.
Kesalahan yang Sering Terjadi
π΄ Menggabungkan Penghasilan Istri
Akibatnya:
π Tarif pajak keluarga naik
π Potensi lebih bayar atau cashflow terganggu
Padahal tidak perlu.
π΄ Tidak Melaporkan Sama Sekali
Ini juga berbahaya.
DJP bisa melihat data bukti potong dari perusahaan.
Jika tidak muncul di SPT β bisa kena klarifikasi.
π΄ Salah Memahami βFinalβ
Ingat β ini bukan PPh Final secara objek pajak.
Ini hanya berarti:
Pajaknya sudah selesai dipotong.
Dampak Jika Salah Lapor
Kesalahan bisa berujung pada:
β οΈ Surat permintaan klarifikasi
β οΈ Pembetulan SPT
β οΈ Denda administrasi
β οΈ Pemeriksaan
Padahal sangat mudah dihindari.
Kapan Sebaiknya Digabung Saja?
Secara strategi pajak, penggabungan kadang justru menguntungkan jika:
π Penghasilan suami lebih kecil
π PTKP bisa optimal
π Tarif progresif lebih rendah
Namun ini kasus tertentu dan perlu simulasi.
Tips Aman untuk Wajib Pajak Keluarga
β Pastikan istri hanya bekerja pada satu perusahaan
β Simpan bukti potong 1721-A1/A2
β Laporkan meski tidak digabung
β Cek kembali sebelum submit SPT
Jika ragu β konsultasi lebih baik daripada pembetulan.
Kesimpulan
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dapat diperlakukan sebagai penghasilan yang tidak perlu digabung dalam SPT Tahunan suami.
Kuncinya ada tiga:
π satu pemberi kerja
π tidak ada penghasilan lain
π pajak sudah dipotong
| Kondisi Istri | Digabung ke SPT Suami? |
|---|---|
| Satu pemberi kerja | Tidak |
| Lebih dari satu pemberi kerja | Ya |
| Memiliki usaha | Ya |
| Freelance | Ya |
| Hanya gaji + bukti potong | Tidak |
Memahami aturan ini membantu wajib pajak menghindari kesalahan pelaporan sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.




