Akses Faktur Pajak Bisa Diblokir? Ini Aturan PER-19/PJ/2025 (Lengkap)

Akses Faktur Pajak Bisa Diblokir? Ini Aturan PER-19/PJ/2025 (Lengkap)

Pengantar: Kenapa Aturan Ini Diperlukan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (disingkat PER-19/2025) sebagai respon atas kebutuhan kepastian hukum dan penegakan disiplin perpajakan dalam era digital. Aturan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak pada sistem elektronik jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada dasarnya, aturan ini memperkuat kewenangan DJP yang sudah diatur dalam peraturan menteri sebelumnya, khususnya PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, yang merupakan dasar legal bagi sistem administrasi perpajakan digital (seperti e-Faktur/Coretax).

Tujuan PER-19/PJ/2025

Tujuan utama dari PER-19/2025 adalah:

πŸ”Ή Mendorong kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme sanksi administratif berbasis sistem

πŸ”Ή Memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan penonaktifan akses

πŸ”Ή Menjaga integritas sistem perpajakan digital, sehingga data dan transaksi pajak tercatat secara benar

πŸ”Ή Mencegah pengusaha yang lalai atau tidak patuh terus menggunakan akses pembuatan Faktur Pajak secara tidak benar

Dengan kata lain, aturan ini bertujuan agar PKP serius dalam memenuhi kewajibannya β€” bukan hanya sekadar memiliki akses sistem, tetapi juga aktif menggunakan akses tersebut secara patuh aturan.

Apa itu Akses Pembuatan Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti transaksi yang memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Sejak digitalisasi, Faktur Pajak dibuat melalui sistem elektronik (e-Faktur) yang terhubung ke DJP.

Akses pembuatan Faktur Pajak berarti kemampuan PKP untuk masuk ke sistem elektronik DJP dan menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan barang/jasa mereka.

Dalam konteks aturan ini, DJP dapat menghapus sementara akses tersebut jika sebuah PKP tidak patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

Siapa yang Bisa Jadi Sasaran Aturan Ini?

PER-19/2025 ditujukan bagi:

βœ… Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar dan memiliki akses e-Faktur/coretax untuk membuat Faktur Pajak

βœ… PKP yang memenuhi kriteria tertentu terkait ketidakpatuhan kewajiban perpajakan

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi usaha besar, tetapi juga menengah dan kecil yang berstatus PKP dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kriteria Utama Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Intinya, DJP berhak menonaktifkan akses jika PKP gagal memenuhi salah satu kewajiban perpajakan berikut dalam jangka waktu tertentu.

Berikut 6 kriteria spesifik, diringkas agar mudah dimengerti:

πŸ”Έ 1. Tidak Melakukan Pemotongan/Pemungutan Pajak Secara Berurutan

PKP tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dipotong/dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak selama 3 bulan berturut-turut.

πŸ”Έ 2. Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh

WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah menjadi kewajibannya.

πŸ”Έ 3. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 Bulan

PKP juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN yang menjadi kewajibannya. Kegagalan menyampaikan secara berturut-turut selama 3 bulan memenuhi syarat penonaktifan.

πŸ”Έ 4. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN selama 6 Periode dalam 1 Tahun Kalender

Selain itu, tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak 6 periode dalam 1 tahun kalender juga merupakan kriteria independen.

πŸ”Έ 5. Tidak Melaporkan Bukti Potong/Pungut Pajak Selama 3 Bulan

Ini mencakup bukti potong atau pungut yang wajib disampaikan untuk jenis pajak tertentu, secara berturut-turut 3 bulan.

πŸ”Έ 6. Memiliki Tunggakan Pajak

Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak di KPP Pratama atau Rp1.000.000.000,00 untuk WP lainnya, yang telah diterbitkan surat teguran dan belum memiliki persetujuan angsuran atau penundaan.

πŸ‘‰ Intinya: Jika salah satu dari poin di atas terpenuhi, DJP dapat menonaktifkan akses PKP untuk membuat Faktur Pajak.

Bagaimana Proses Penonaktifan Dilakukan?

Prosesnya secara umum berjalan seperti ini:

  1. Sistem DJP melakukan pengecekan otomatis
  2. Akses dinonaktifkan jika memenuhi kriteria
  3. PKP menerima pemberitahuan resmi
  4. PKP tidak bisa membuat faktur pajak

Kesimpulan

PER-19/PJ/2025 adalah aturan penting yang berdampak langsung pada operasional PKP. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kini menjadi faktor utama agar akses faktur tetap aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *