Pengantar: Kenapa Aturan Ini Diperlukan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (disingkat PER-19/2025) sebagai respon atas kebutuhan kepastian hukum dan penegakan disiplin perpajakan dalam era digital. Aturan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak pada sistem elektronik jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada dasarnya, aturan ini memperkuat kewenangan DJP yang sudah diatur dalam peraturan menteri sebelumnya, khususnya PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, yang merupakan dasar legal bagi sistem administrasi perpajakan digital (seperti e-Faktur/Coretax).
Tujuan PER-19/PJ/2025
Tujuan utama dari PER-19/2025 adalah:
πΉ Mendorong kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme sanksi administratif berbasis sistem
πΉ Memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan penonaktifan akses
πΉ Menjaga integritas sistem perpajakan digital, sehingga data dan transaksi pajak tercatat secara benar
πΉ Mencegah pengusaha yang lalai atau tidak patuh terus menggunakan akses pembuatan Faktur Pajak secara tidak benar
Dengan kata lain, aturan ini bertujuan agar PKP serius dalam memenuhi kewajibannya β bukan hanya sekadar memiliki akses sistem, tetapi juga aktif menggunakan akses tersebut secara patuh aturan.
Apa itu Akses Pembuatan Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah bukti transaksi yang memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Sejak digitalisasi, Faktur Pajak dibuat melalui sistem elektronik (e-Faktur) yang terhubung ke DJP.
Akses pembuatan Faktur Pajak berarti kemampuan PKP untuk masuk ke sistem elektronik DJP dan menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan barang/jasa mereka.
Dalam konteks aturan ini, DJP dapat menghapus sementara akses tersebut jika sebuah PKP tidak patuh memenuhi kewajiban pajaknya.
Siapa yang Bisa Jadi Sasaran Aturan Ini?
PER-19/2025 ditujukan bagi:
β Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar dan memiliki akses e-Faktur/coretax untuk membuat Faktur Pajak
β PKP yang memenuhi kriteria tertentu terkait ketidakpatuhan kewajiban perpajakan
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi usaha besar, tetapi juga menengah dan kecil yang berstatus PKP dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Kriteria Utama Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Intinya, DJP berhak menonaktifkan akses jika PKP gagal memenuhi salah satu kewajiban perpajakan berikut dalam jangka waktu tertentu.
Berikut 6 kriteria spesifik, diringkas agar mudah dimengerti:
πΈ 1. Tidak Melakukan Pemotongan/Pemungutan Pajak Secara Berurutan
PKP tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dipotong/dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak selama 3 bulan berturut-turut.
πΈ 2. Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh
WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah menjadi kewajibannya.
πΈ 3. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 Bulan
PKP juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN yang menjadi kewajibannya. Kegagalan menyampaikan secara berturut-turut selama 3 bulan memenuhi syarat penonaktifan.
πΈ 4. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN selama 6 Periode dalam 1 Tahun Kalender
Selain itu, tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak 6 periode dalam 1 tahun kalender juga merupakan kriteria independen.
πΈ 5. Tidak Melaporkan Bukti Potong/Pungut Pajak Selama 3 Bulan
Ini mencakup bukti potong atau pungut yang wajib disampaikan untuk jenis pajak tertentu, secara berturut-turut 3 bulan.
πΈ 6. Memiliki Tunggakan Pajak
Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak di KPP Pratama atau Rp1.000.000.000,00 untuk WP lainnya, yang telah diterbitkan surat teguran dan belum memiliki persetujuan angsuran atau penundaan.
π Intinya: Jika salah satu dari poin di atas terpenuhi, DJP dapat menonaktifkan akses PKP untuk membuat Faktur Pajak.
Bagaimana Proses Penonaktifan Dilakukan?
Prosesnya secara umum berjalan seperti ini:
- Sistem DJP melakukan pengecekan otomatis
- Akses dinonaktifkan jika memenuhi kriteria
- PKP menerima pemberitahuan resmi
- PKP tidak bisa membuat faktur pajak
Kesimpulan
PER-19/PJ/2025 adalah aturan penting yang berdampak langsung pada operasional PKP. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kini menjadi faktor utama agar akses faktur tetap aktif.




