Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan! Ini Isi Lengkap PER-19/PJ/2025 yang Wajib Dipahami PKP

Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan! Ini Isi Lengkap PER-19/PJ/2025 yang Wajib Dipahami PKP

Pengantar: Kenapa Aturan Ini Diperlukan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (disingkat PER-19/2025) sebagai respon atas kebutuhan kepastian hukum dan penegakan disiplin perpajakan dalam era digital. Aturan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak pada sistem elektronik jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada dasarnya, aturan ini memperkuat kewenangan DJP yang sudah diatur dalam peraturan menteri sebelumnya, khususnya PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, yang merupakan dasar legal bagi sistem administrasi perpajakan digital (seperti e-Faktur/Coretax).

Tujuan PER-19/PJ/2025

Tujuan utama dari PER-19/2025 adalah:

πŸ”Ή Mendorong kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme sanksi administratif berbasis sistem

πŸ”Ή Memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan penonaktifan akses

πŸ”Ή Menjaga integritas sistem perpajakan digital, sehingga data dan transaksi pajak tercatat secara benar

πŸ”Ή Mencegah pengusaha yang lalai atau tidak patuh terus menggunakan akses pembuatan Faktur Pajak secara tidak benar

Dengan kata lain, aturan ini bertujuan agar PKP serius dalam memenuhi kewajibannya β€” bukan hanya sekadar memiliki akses sistem, tetapi juga aktif menggunakan akses tersebut secara patuh aturan.

Apa itu Akses Pembuatan Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti transaksi yang memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Sejak digitalisasi, Faktur Pajak dibuat melalui sistem elektronik (e-Faktur) yang terhubung ke DJP.

Akses pembuatan Faktur Pajak berarti kemampuan PKP untuk masuk ke sistem elektronik DJP dan menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan barang/jasa mereka.

Dalam konteks aturan ini, DJP dapat menghapus sementara akses tersebut jika sebuah PKP tidak patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

Siapa yang Bisa Jadi Sasaran Aturan Ini?

PER-19/2025 ditujukan bagi:

βœ… Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar dan memiliki akses e-Faktur/coretax untuk membuat Faktur Pajak

βœ… PKP yang memenuhi kriteria tertentu terkait ketidakpatuhan kewajiban perpajakan

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi usaha besar, tetapi juga menengah dan kecil yang berstatus PKP dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kriteria Utama Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Intinya, DJP berhak menonaktifkan akses jika PKP gagal memenuhi salah satu kewajiban perpajakan berikut dalam jangka waktu tertentu.

Berikut 6 kriteria spesifik, diringkas agar mudah dimengerti:

πŸ”Έ 1. Tidak Melakukan Pemotongan/Pemungutan Pajak Secara Berurutan

PKP tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dipotong/dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak selama 3 bulan berturut-turut.

πŸ”Έ 2. Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh

WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah menjadi kewajibannya.

πŸ”Έ 3. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 Bulan

PKP juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN yang menjadi kewajibannya. Kegagalan menyampaikan secara berturut-turut selama 3 bulan memenuhi syarat penonaktifan.

πŸ”Έ 4. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN selama 6 Periode dalam 1 Tahun Kalender

Selain itu, tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak 6 periode dalam 1 tahun kalender juga merupakan kriteria independen.

πŸ”Έ 5. Tidak Melaporkan Bukti Potong/Pungut Pajak Selama 3 Bulan

Ini mencakup bukti potong atau pungut yang wajib disampaikan untuk jenis pajak tertentu, secara berturut-turut 3 bulan.

πŸ”Έ 6. Memiliki Tunggakan Pajak Paling Sedikit

Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

πŸ‘‰ Intinya: Jika salah satu dari poin di atas terpenuhi (misalnya 3 bulan tidak lapor SPT PPN atau tidak melakukan pemotongan PPh ketika seharusnya dilakukan), maka DJP dapat menonaktifkan akses PKP untuk membuat Faktur Pajak.

Bagaimana Proses Penonaktifan Dilakukan?

Prosesnya secara umum berjalan seperti ini:

  1. Sistem/Coretax/Pengawas DJP melakukan pengecekan ketaatan otomatis berdasarkan data pelaporan dan kewajiban WP.
  2. Jika PKP memenuhi salah satu kriteria di atas, akses akun PKP dinonaktifkan oleh DJP.
  3. PKP mendapat pemberitahuan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui sistem.
  4. Penonaktifan akses berarti PKP tidak bisa mengeluarkan Faktur Pajak sampai masalahnya diselesaikan.

Apa Dampaknya bagi PKP?

Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak membawa beberapa konsekuensi penting:

πŸ“ 1. Gangguan Operasional Bisnis

PKP yang tidak bisa membuat Faktur Pajak tidak dapat melakukan transaksi penjualan yang sah menurut peraturan PPN. Hal ini langsung berdampak pada pencatatan dan administrasi pajak, serta bisa mengganggu proses penagihan kepada klien.

πŸ“ 2. Risiko Denda & Ketidakpatuhan Pajak

Walaupun aturan ini sendiri lebih berupa penegakan administratif, kondisi nonaktif bisa menjadi alasan bagi DJP untuk menilai PKP tersebut sebagai WP yang tidak patuh β€” membuka peluang pemeriksaan atau sanksi lain sesuai peraturan pajak yang berlaku.

πŸ“ 3. Ketidakpastian Bisnis

Bagi PKP yang menggantung akses e-Faktur, ketidakmampuan untuk menerbitkan faktur membuat bisnis kehilangan kepastian operasional, khususnya dalam hubungan dengan pelanggan dan pemasok.

Bagaimana Cara Mengembalikan Akses yang Dinonaktifkan?

PER-19/2025 juga memberi celah bagi PKP untuk mengaktifkan kembali aksesnya:

βœ” Mengajukan Klarifikasi Resmi

PKP dapat mengirim surat klarifikasi kepada Kepala KPP setempat.

Form surat klarifikasi silahkan Download Disini

πŸ‘‰ Setelah menerima klarifikasi, DJP atau KPP harus merespons dalam waktu tertentu (misalnya 5 hari kerja menurut beberapa interpretasi aturan implementasi). Jika tidak ada keputusan dalam batas waktu tersebut, klarifikasi dianggap diterima dan akses dapat direaktivasi.

βœ” Memenuhi Kewajiban yang Belum Dipenuhi

Jika penonaktifan terjadi karena kesalahan pelaporan atau tunggakan, maka PKP harus memenuhi kewajiban tersebut sebelum akses dapat diaktifkan kembali.

Tips Praktis Agar Tidak Dinonaktifkan

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan PKP agar tetap patuh dan aman dari penonaktifan:

βœ” Selalu laporkan SPT Masa PPN tepat waktu
βœ” Laporkan SPT Tahunan PPh setiap akhir tahun fiskal
βœ” Lakukan pemotongan/pemungutan pajak yang menjadi kewajiban tepat waktu
βœ” Laporkan bukti potong/pungut sesuai jenis pajaknya
βœ” Gunakan sistem administrasi pajak yang akurat (Coretax/e-Faktur)

Ketaatan pada hal-hal sederhana seperti tanggal pelaporan dan rekonsiliasi data pajak dapat menghindarkan risiko administratif signifikan yang diatur PER-19/2025.

Inti Peraturan Ini

PER-19/PJ/2025 adalah aturan yang memberikan DJP kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan tertentu β€” seperti tidak melaporkan SPT, tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak, atau tidak mengirim bukti potong/pungut β€” dengan tujuan mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga integritas administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Kesimpulan

PER-19/PJ/2025 bukan sekadar aturan teknis sistem, tetapi merupakan alat penegakan disiplin yang kuat dalam sistem perpajakan modern. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak yang tampak sederhana β€” seperti keterlambatan pelaporan SPT atau tidak melaporkan bukti potong β€” kini punya konsekuensi nyata: akses kemampuan membuat Faktur Pajak bisa hilang sementara.

Bagi PKP, memahami dan mematuhi ketentuan ini adalah keharusan operasional agar sistem administrasi pajak berjalan lancar, bisnis tidak terganggu, dan hubungan dengan DJP tetap harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *