Telat Lapor Pajak? Coba Ajukan Pengurangan Sanksinya di Coretax

Telat Lapor Pajak? Coba Ajukan Pengurangan Sanksinya di Coretax

Pernahkah Anda mengalami kendala tertentu saat menggunakan Coretax? Entah itu sistemnya error, dokumen yang sulit di-upload, atau hambatan lainnya, jadi tak heran jika banyak wajib yang khawatir terkena sanksi administrasi gara-gara telat bayar atau lapor. Dari situ, cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax pun menjadi topik hangat.

Nah, bagaimana caranya? Mari pahami mekanisme pengajuannya di sini!

Apa Dasar Hukum Diperbolehkannya Pengurangan/Penghapusan Sanksi Pajak?

cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax
Sumber : Envato

Pengurangan atau penghapusan sanksi pajak bukanlah kebijakan diskresioner semata, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

UU KUP Pasal 36 Ayat (1)

Salah satu rujukan utamanya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1). Ketentuan ini membuka ruang bagi WP untuk menerapkan cara ajukan pengurangan/penghapusan sanksi pajak di Coretax (baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan) apabila sanksi tersebut timbul karena kekhilafan WP, bukan akibat kesalahan yang disengaja.

Permenkeu Nomor 29/PMK.0/2015

Selain itu, pengaturan teknisnya juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.0/2015 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Regulasi ini menegaskan bahwa negara tidak semata-mata menempatkan WP sebagai objek penegakan hukum, tetapi juga sebagai subjek yang bisa mengalami human error, keterbatasan informasi, atau kendala teknis.

Keputusan dan Pengumuman DJP 

DJP pun menerbitkan Keputusan Nomor KEP-67/PJ/2025 yang secara khusus mengatur mekanisme dan ruang lingkup penghapusan sanksi administrasi pada masa penerapan sistem perpajakan baru. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025 dan PENG-19/PJ.09/2025 yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jenis sanksi (beserta masa pajaknya) yang dapat dihapus/dikurangi.

8 Alasan yang Diterima untuk Mengajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Pajak

cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax
Sumber : Envato

Untuk menegaskan konsep ‘kekhilafan’, PMK 118/2024 merinci sejumlah alasan yang secara eksplisit masuk dalam kategori dapat dipertimbangkan oleh DJP, seperti:

1. Sanksi Baru Pertama Kali Diterbitkan Kepada WP

Jika sebelumnya Anda memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, lalu tiba-tiba muncul sanksi administrasi karena keterlambatan atau kesalahan tertentu, kondisi ini sering dipandang sebagai kekhilafan yang wajar. DJP pada prinsipnya melihat histori kepatuhan sebagai faktor penting dalam menilai itikad baik WP.

2. Sanksi yang Timbul Akibat Pelaksanaan Perjanjian Transfer

Dalam praktik perpajakan internasional, kesepakatan harga transfer (transfer pricing agreement) dapat memunculkan konsekuensi pajak tertentu, termasuk sanksi administrasi. Jika sanksi tersebut muncul karena WP menjalankan kesepakatan yang telah disetujui, bukan karena manipulasi atau rekayasa, maka alasan ini dapat mendukung permohonan pengurangan.

3. WP Mengalami Kesulitan Keuangan

Jika Anda termasuk WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau WP badan, tapi mengalami kerugian komersial dan tekanan cashflow selama 2 tahun berturut-turut, Anda berhak mengetahui cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax. Selain itu, WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha pun dapat masuk kategori ‘kesulitan keuangan’ apabila penghasilannya tidak lagi mencukupi biaya hidup dalam satu tahun pajak.

4. Sanksi Akibat Kesalahan DJP

Kesalahan dalam konteks ini bukan sekadar salah tulis atau salah hitung, melainkan kekeliruan administratif lain yang berada di luar kendali Anda. Jika sanksi muncul karena proses atau penetapan dari otoritas pajak, maka permohonan keringanan patut Anda pertimbangkan melalui cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax.

5. Dampak Perubahan Peraturan Perpajakan 

Ketika aturan baru mulai berlaku, masa transisi kerap memicu perbedaan pemahaman. Oleh sebab itu, sanksi yang terbit dalam 6 bulan pertama sejak perubahan regulasi dapat menjadi objek permohonan pengurangan, selama Anda bertindak dengan itikad baik.

6. Kesalahan Pihak Ketiga

Mengandalkan konsultas atau penyedia jasa administrasi pajak tidak selalu berjalan mulus. Nah, jika sanksi timbul karena kelalaian pihak ketiga, sedangkan Anda telah kooperatif, alasan ini dapat mendukung pengajuan pengurangan sanksi.

7. Kondisi Bencana

Gangguan akibat bencana alam, nonalam, atau sosial yang ditetapkan pejabat berwenang dapat menghambat kewajiban perpajakan. Apabila Anda berada dalam situasi tersebut, cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax menjadi langkah yang Anda butuhkan.

8. Kegagalan Sistem Elektronik

Error aplikasi atau gangguan server dapat menghambat pelaporan dan pembayaran pajak, terlebih lagi Coretax adalah aplikasi yang tergolong baru dan masih membutuhkan beberapa adaptasi. Jika kendala teknis ini menjadi penyebab utama, Anda berhak mengajukan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi.

Cara Ajukan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Pajak di Coretax

Alur pengajuan penghapusan/pegurangan sanksi pajak di Coretax ternyata tidak terlalu sulit, cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  • Mulailah dengan masuk ke akun Coretax DJP. Jika mewakili wajib pajak lain, jangan lupa aktifkan fitur impersonate agar bisa bertindak atas nama mereka.
  • Pada halaman dashboard, pilih menu Layanan Wajib Pajak lalu masuk ke Layanan Administrasi
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  • Pilih kode AS.26 untuk layanan keberatan/non-keberatan, kemudian pilih sub-layanan AS.26-03 yang khusus untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
  • Jika nomor kasus sudah terbentuk, klik Alur Kasus.
  • Isi formulir permohonan. Formulir terbagi dalam 6 bagian, mulai dari Saluran Pengiriman, Profil Wajib Pajak, Objek Pajak Pasal 36 (1) a, Objek Non-Keberatan, Alasan Permohonan, hingga Lampiran. Pastikan mengisi semua kolom penting, terutama yang bertanda bintang. Pada bagian Objek Pajak Pasal 36 (1) a, kolom Transaksi, pilih STP yang diajukan pengurangan/penghapusan. 
  • Jika memungkinkan, lampirkan dokumen pendukung seperti bukti pelunasan pokok pajak, bukti gangguan sistem, dan sebagainya, dengan meng-klik tombol Tambah Data.
  • Jangan lupa mengisi kolom Jumlah Sanksi Administratif Menurut WP
  • Setelah data-data tersebut sudah terisi, simpan dan lakukan validasi. Jika berhasil, sistem akan memunculkan nofitikasi Sukses.
  • Buat file PDF permohonan dengan menekan tombol Create PDF, lalu tanda tangani secara elektronik menggunakan kode otorisasi (KO) DJP Anda. Klik Lanjut.

Setelah permohonan terkirim, DJP akan memprosesnya dengan seksama dan berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan. Cara ajukan penghapusan/pengurangan sanksi pajak di Coretax dari awal hingga pengumuman keputusan biasanya keluar maksimal dalam 6 bulan dan bisa berupa pengurangan penuh, sebagian, atau penolakan sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak