Kesalahan saat mengisi faktur pajak itu wajar dan kerap terjadi, entah itu karena salah input data maupun kondisi transaksi yang berubah. Kabar baiknya, DJP memberikan kelonggaran dengan cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax, sesuai dengan PER-03/PJ Tahun 2022.
Artinya, selama Anda mengikuti prosedur yang berlaku, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Lantas, bagaimana langkah-langkahnya?

Apa Bedanya Faktur Pengganti dan Faktur Pembatalan?
Sebelum masuk ke pembahasan terkait cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax, ada baiknya Anda pahami dulu tentang bedanya faktur pengganti dan faktur pembatalan. Meski sama-sama berfungsi untuk mengoreksi faktur pajak yang sudah terbit, keduanya memiliki dasar kondisi dan konsekuensi yang berbeda.
Faktur pajak pengganti Anda gunakan ketika transaksi sebenarnya tetap terjadi, tetapi terdapat kesalahan pada elemen tertentu dalam faktur pajak awal. Beberapa kesalahan yang dimaksud antara lain:
- Kesalahan penulisan alamat pembeli
- Kekeliruan mencantumkan nilai nominal transaksi
- Jumlah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak sesuai
- Kesalahan penulisan nama lawan transaksi
Jika kesalahannya sebatas yang disebutkan di atas, transaksi tersebut tetap dianggap sah. Yang perlu Anda lakukan hanyalah merevisi data melalui faktur pajak pengganti tanpa menghapus riwayat transaksi sebelumnya.
Sementara itu, faktur pajak pembatalan berlaku ketika transaksi Anda anggap tidak pernah terjadi. Biasanya, kondisi ini muncul akibat kesalahan fundamental atau kejadian tertentu yang membuat transaksi batal secara substansial. Contoh situasi yang mengharuskan pembatalan antara lain:
- Kesalahan input NPWP sehingga membuat faktur tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Transaksi batal karena force majeure atau kejadian yang tak terduga, misalnya bencana, kecelakaan, dll.
- Faktur terbit 2 kali.
- Pihak pembeli atau penerima menolak faktur.
- Barang rusak sehingga penyerahan tidak terlaksana.
- Sistem Coretax mengalami error.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Berikut cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax, khususnya untuk Faktur Pajak Pengganti:
- Login dulu ke aplikasi Coretax, kemudian masuk ke Dashboard e-Faktur atau eTax Invoice.
- Setelah itu, pilih menu Pajak Keluaran (Output Tax).
- Selanjutnya, tentukan Faktur Pajak yang akan Anda ganti. Klik ikon pensil untuk masuk ke mode edit.
- Scroll ke bagian bawah formulir, lalu pilih opsi Amend. Pada tahap ini, Anda dapat menyesuaikan detail transaksi sesuai kebutuhan. Sistem memberi fleksibilitas untuk menambah transaksi baru (Add Transaction), menghapus transaksi tertentu (Delete Transaction), atau mengubah kuantitas atau harga satuan.
- Namun, perlu Anda catat bahwa identitas pembeli tidak bisa Anda ubah. Jika kesalahan terjadi pada bagian tersebut, Anda perlu mempertimbangkan pembatalan faktur.
- Setelah melakukan penyesuaian, klik Save Amend
- Kemudian, status faktur berubah menjadi Waiting for Amendment dan sistem akan menunggu approval dari lawan transaksi alias pembeli.
- Terakhir, Anda perlu melakukan tanda tangan dengan memasukkan kode otorisasi DJP dan kata sandi penandatangan. Jika berhasil, status faktur akan berubah menjadi Amended.
Apakah Faktur Pajak Pengganti Harus Dapat Approval dari Lawan Transaksi?
Berdasarkan cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax yang telah dijelaskan sebelumnya, jawabannya ya. Mekanisme approval membantu menekan potensi dispute perpajakan di kemudian hari, sehingga kedua belah pihak memiliki data yang selaras. Berikut langkah-langkah approval dari sisi pembeli:
- Pembeli menerima notifikasi permintaan persetujuan melalui ikon lonceng
- Pembeli memilih menu View untuk melihat detail perubahan
- Pembeli masuk ke menu eTax Invoice > Input Tax
- Pilih faktur dengan status WAITING_FOR_AMENDMENT
- Klik ikon pensil untuk mengedit, lalu tentukan opsi Approve Amendment atau menolak perubahan
- Jika pembeli menyetujui, sistem akan memperbarui status faktur secara otomatis
Kapan Batas Waktu untuk Membuat Faktur Pajak Pengganti?
Sebelum menerapkan cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax, ketahuilah bahwa ada batas waktu pembuatannya. Mengacu pada Pasal 50 ayat (1) PER-11/2025, Anda masih dapat membuat Faktur Pajak Pengganti sepanjang SPT Masa PPN pada masa pajak terkait masih bisa disampaikan atau dibetulkan.
Oleh sebab itu, semakin cepat Anda menyadari adanya kesalahan dan melakukan koreksi, semakin bagus. Setelah dibuat, faktur pajak pengganti wajib Anda unggah paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Misalnya, Anda membuat faktur pajak pengganti pada 7 Agustus 2025 atas faktur tertanggal 15 Juli 2025, maka batas unggahnya jatuh pada 20 September 2025.

Langkah-Langkah Membatalkan Faktur Pajak di Coretax
Bagi Anda yang ingin membuat faktur pajak batal, perlu Anda ingat bahwa sistem Coretax menerapkan sejumlah prasyarat, di antaranya:
- Faktur Pajak belum Anda laporkan dalam SPT Masa PPN
- Lawan transaksi belum mengkreditkan faktur tersebut
- Faktur belum masuk tahap pemeriksaan atau klarifikasi oleh otoritas pajak
- Faktur masih berada dalam masa pajak yang relevan
- Seluruh data faktur dapat diverifikasi sistem (data lengkap, terbaca, dan tidak rusak)
Apabila memenuhi salah satu atau lebih dari persyaratan di atas, Anda bisa masuk ke cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax, khususnya Faktur Pembatalan, dengan alur berikut:
- Masuk ke Coretax menggunakan akun PKP yang memiliki kewenangan mengelola Faktur Pajak.
- Akses menu Administrasi Faktur atau menu sejenis yang menampilkan daftar faktur.
- Gunakan fitur pencarian atau filter berdasarkan tanggal maupun NSFP agar faktur lebih cepat ditemukan.
- Masuk ke sub-menu Faktur Keluaran, lalu pilih faktur yang akan dibatalkan.
- Klik tombol Batal dan isi alasan pembatalan sesuai kondisi transaksi, baik administratif maupun teknis.
- Setelah Anda mengonfirmasi pembatalan, sistem akan mengeluarkan faktur tersebut dari daftar aktif. Akan tetapi, Anda tetap perlu menyimpan hasil pembatalan dalam format CSV dan mengunggahnya kembali ke Coretax untuk keperluan validasi sistem.
Kesimpulannya, penting untuk memahami perbedaan antara faktur pengganti dan pembatalan, supaya Anda dapat menerapkan cara membuat faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di Coretax secara tepat. Dengan demikian, pelaporan PPN jadi lebih akurat dan potensi sanksi administratif bisa diminimalisir.




