Jika Anda termasuk pelaku usaha yang ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka ketahui terlebih dahulu cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax. Anda tidak perlu melalui prosedur manual yang ribet, karena proses pengajuannya bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi.
Penasaran terkait langkah-langkahnya? Baca terus artikel ini supaya paham!
Apa Itu PKP? Apakah Menguntungkan Bagi Bisnis?

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax, coba Anda pahami betul hal-hal berikut:
Pengertian PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Status ini diberikan kepada pengusaha yang secara resmi diakui sebagai pihak yang menjalankan aktivitas usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan tertentu.
Keuntungan Menjadi PKP
Apakah benar status sebagai PKP dapat membawa keuntungan bagi bisnis? Tentu saja. Beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh antara lain:
- Meningkatkan integritas perusahaan, karena status PKP menunjukkan bahwa usaha Anda mengikuti ketentuan perpajakan secara tertib.
- Mempermudah kerja sama dengan perusahaan besar, terutama yang mensyaratkan mitra usahanya berstatus PKP.
- Dapat melakukan transaksi barang dan jasa dengan bendaharawan pemerintah, yang mensyaratkan rekanan sudah memiliki status PKP.
- Beban PPN ditanggung oleh konsumen, sehingga Anda tidak perlu menanggung pajak atas penyerahan barang atau jasa tersebut.
Dengan berbagai kelebihan di atas, tak heran jika banyak pelaku usaha mencari tahu cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax.
Apa Saja Syarat Menjadi PKP?
Jika Anda tertarik untuk mengajukan PKP, berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
- Memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jika pendapatan bruto Anda belum mencapai angka tersebut, Anda tetap bisa memilih tetap mengajukan diri sebagai PKP atau tidak sama sekali.
- Melewati survei lapangan yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat Anda terdaftar. Survei ini bertujuan memastikan keberadaan dan kelayakan usaha Anda.
- Melengkapi dokumen administratif, yang umumnya meliputi:
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Salinan identitas seluruh pengurus (KTP untuk WNI, paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
- Salinan NPWP salah satu pengurus perusahaan (untuk WP badan berstatus induk maupun cabang).
- Akta pendirian atau surat penunjukan dari kantor pusat (untuk WP badan berstatus cabang).
- Dokumen pendukung usaha seperti keterangan usaha, laporan keuangan dua tahun terakhir, SPT Tahunan, serta daftar inventaris.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
- Peta lokasi usaha.
Cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax

Melalui aplikasi Coretax, mengajukan nomor PKP kini semakin praktis tanpa perlu repot lagi membawa berkas ke kantor pajak. Anda cukup mengikuti beberapa langkah simpel ini:
1. Masuk ke Portal Coretax
Pertama, buka situs resmi Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id lalu login dengan akun DJP Anda. Jika Anda mengurus pengukuhan PKP untuk perusahaan atau untuk pihak yang memberi kuasa, segera ubah peran akses.
Klik nama wajib pajak yang ingin Anda wakili melalui fitur impersonating. Dengan begitu, seluruh menu dan formulir yang muncul akan sesuai dengan wajib pajak tersebut.
2. Masuk ke Menu Pengukuhan PKP
Selanjutnya tekan menu Portal Saya, lalu pilih menu Pengukuhan PKP. Kemudian, sistem akan menampilkan formulir permohonan.
Kolom berwarna abu-abu biasanya sudah terisi otomatis karena Coretax menarik data Anda dari sistem DJP. Ini sangat membantu karena Anda tidak perlu mengetik ulang informasi dasar seperti identitas atau data usaha.
Jika Anda bertindak sebagai kuasa, centang bagian “Diisi oleh Perwakilan Wajib Pajak?”, lalu klik ikon pencarian di kolom ID Penunjukan Perwakilan. Sistem akan mengisi data kuasa Anda secara otomatis. Namun, jika Anda mengajukan atas nama sendiri, cukup lanjut ke kolom berikutnya.
3. Mengisi Data Usaha dengan Tepat
Cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax selanjutnya adalah mengisi informasi terkait usaha Anda secara lengkap. Beberapa hal yang harus Anda pilih atau isi antara lain:
- Pilih status tempat usaha, apakah itu sewa/kontrak, milik perusahaan, atau kantor virtual. Jika Anda memilih kantor virtual, maka Anda perlu mengisi NIK penyedia kantor virtual tersebut.
- Isi informasi penting lainnya, mulai dari perkiraan omzet satu tahun, tanggal mulai melakukan transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga alamat lengkap tempat usaha Anda.
Setelah semua informasi terisi, centang kotak pernyataan wajib pajak sebagai bentuk konfirmasi bahwa data yang Anda sampaikan benar. Terakhir, klik tombol Simpan untuk mengajukan permintaan penerbitan nomor PKP.
4. Mengunduh Bukti Permohonan
Jika pengajuan berhasil terkirim, Coretax akan menampilkan pop-up berisi notifikasi “Surat Tanda Terima telah berhasil dibuat!”, yang berarti sistem telah menerima permohonan Anda.
Selanjutnya, tekan tombol Unduh Bukti Tanda Terima untuk menyimpan bukti pengajuan. Jangan lupa untuk menyimpannya sebagai arsip sekaligus penanda bahwa Anda sudah mengajukan pengukuhan PKP secara resmi.
5. Mengecek Status Pengajuan
Langkah terakhir dalam cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax adalah memantau status permohonan. Anda bisa melihat perkembangan permohonan melalui menu:
- Portal Saya → Dokumen Saya, atau
- Portal Saya → Notifikasi Saya
Jika permohonan di-ACC, buka menu Profil Saya. Pada bagian status PKP, akan muncul tanda centang beserta tanggal pengukuhannya. Itu artinya, Anda sudah resmi menjadi PKP dan tinggal menunggu waktu pengukuhan sesuai tanggal yang tertera.
Mengurus pengukuhan PKP kini bukan lagi proses yang melelahkan seperti dulu. Selama Anda memenuhi syarat, Anda bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu mempraktikkan cara mengajukan nomor pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax seperti yang telah dijelaskan. Jadi, sudah siapkah Anda menjadi pengusaha yang naik kelas dengan menjadi PKP?




