Cara menghitung PPh orang pribadi sering dianggap rumit oleh sebagian wajib pajak. Padahal, jika dipahami langkah demi langkah, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) sebenarnya cukup sistematis dan logis.
Banyak kesalahan terjadi bukan karena tarif pajaknya sulit, tetapi karena kurang memahami urutan perhitungannya: mulai dari penghasilan bruto, penghasilan neto, pengurangan PTKP, hingga penerapan tarif pajak progresif.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung PPh orang pribadi dengan simulasi nyata, baik untuk karyawan maupun yang memiliki penghasilan tambahan. Dengan panduan ini, Anda dapat menghitung kewajiban pajak secara lebih akurat dan percaya diri.
Apa Itu PPh Orang Pribadi?
PPh orang pribadi adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak.
Penghasilan tersebut dapat berupa:
- Gaji dan tunjangan
- Honorarium
- Usaha atau pekerjaan bebas
- Investasi
- Sewa
- Penghasilan lainnya
Namun, tidak semua penghasilan langsung dikenakan pajak penuh. Ada beberapa tahap perhitungan sebelum sampai pada angka pajak terutang.
Langkah-Langkah Cara Menghitung PPh Orang Pribadi
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan sebelum dikurangi biaya atau pengurang.
Contoh:
Gaji setahun: Rp120.000.000
Bonus: Rp10.000.000
Total bruto: Rp130.000.000
Langkah 2: Hitung Penghasilan Neto
Untuk karyawan, biasanya terdapat biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal sesuai ketentuan).
Misalnya:
Biaya jabatan 5% dari Rp130.000.000 = Rp6.500.000
Penghasilan neto:
Rp130.000.000 – Rp6.500.000 = Rp123.500.000
Langkah 3: Kurangi dengan PTKP
Selanjutnya, penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Misalnya status menikah dengan 1 anak (K/1):
PTKP = Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp123.500.000 – Rp63.000.000 = Rp60.500.000
Langkah 4: Terapkan Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif terbaru dapat dilihat di artikel berikut:
Tarif Pajak Progresif Terbaru Lengkap Contoh
Untuk PKP Rp60.500.000:
- Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Rp500.000 x 15% = Rp75.000
Total PPh Terutang = Rp3.075.000
Simulasi Lengkap Berbagai Kondisi
Simulasi 1: Karyawan Lajang
Penghasilan neto setahun: Rp90.000.000
Status: TK/0
PTKP = Rp54.000.000
PKP = Rp36.000.000
Pajak:
Rp36.000.000 x 5% = Rp1.800.000
Simulasi 2: Karyawan Menikah 2 Anak
Penghasilan neto: Rp150.000.000
Status: K/2
PTKP = Rp67.500.000
PKP = Rp82.500.000
Pajak:
- Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Rp22.500.000 x 15% = Rp3.375.000
Total Pajak = Rp6.375.000
Simulasi 3: Memiliki Penghasilan Tambahan
Jika selain gaji Anda memiliki honorarium Rp20.000.000, maka seluruh penghasilan digabung dalam satu tahun pajak.
Kesalahan umum adalah tidak melaporkan seluruh penghasilan, yang bisa meningkatkan risiko klarifikasi. Untuk memahami risikonya, baca:
Tanda Anda Akan Diperiksa Pajak oleh DJP
Perbedaan PPh Final dan PPh Progresif
Tidak semua penghasilan dikenakan tarif progresif. Beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak final, seperti:
- Bunga deposito
- Sewa tanah dan bangunan tertentu
- UMKM dengan ketentuan tertentu
Penghasilan final tidak digabung dengan penghasilan lain untuk perhitungan progresif.
Kesalahan Umum dalam Menghitung PPh
1. Tidak Mengurangi dengan PTKP
Ini menyebabkan pajak terlihat lebih besar.
2. Salah Memahami Tarif Progresif
Tarif berlaku berlapis, bukan langsung tarif tertinggi.
3. Tidak Menggabungkan Penghasilan
Semua penghasilan dalam satu tahun harus dihitung bersama, kecuali yang bersifat final.
Tips Agar Tidak Salah Hitung Pajak
- Simpan bukti potong PPh 21
- Lakukan simulasi sebelum lapor SPT
- Pastikan status PTKP benar
- Gunakan perhitungan berlapis sesuai tarif progresif
Kepatuhan dan ketelitian akan membantu menghindari kesalahan administrasi pajak.
Kesimpulan
Cara menghitung PPh orang pribadi sebenarnya cukup sistematis: mulai dari penghasilan bruto, dikurangi biaya, dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif pajak progresif secara berlapis.
Memahami tahapan ini membantu wajib pajak menghitung kewajiban secara akurat, menghindari kesalahan pelaporan, serta menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tenang.
Pada akhirnya, pemahaman pajak yang baik bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari perencanaan keuangan yang sehat.




