cara daftar pkp di coretax

Ini Dia Cara Daftar PKP di Coretax

Bagaimana cara mendaftarkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Coretax ? Ternyata sekarang mengajukan pendaftaran PKP itu lewat coretax, berikut ini adalah langkah secara umum untuk mendaftar PKP lewat coretax :

  • Login ke akun coretax anda dengan memasukan ID pengguna berupa NIK atau NPWP 16 digit lalu masukan sandi dan captcha (kode keamanan)
    • Setelah login, Anda mau daftar sebagai diri sendiri atau impersonating tinggal pilih, kemudian klik menu Portal Saya di sebelah pojok kiri atas dan dan pilih Pengukuhan PKP.
    • Kemudian Anda isi formulir pendaftaranya dengan lengkap, kolom abu-abu terisi otomatis (tidak perlu diisi)
    • Lalu di bawah, centang pernyataan dan klik simpan
    • Jika telah selesai maka Anda akan memperoleh (download) bukti penerimaan surat.

    Demikian langkah singkat cara daftar PKP di Coretax, semoga dapat membantu, apabila anda kesulitan dalam administrasi perpajakan silahkan gunakan jasa layanan kami Klik disini

    Comments

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *