Menurut keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa mulai tanggal 12 Februari seluruh PKP tersedia tiga cara untuk membuat faktur pajak yaitu :
- aplikasi coretax DJP
- aplikasi e-Faktur Client Desktop
- aplikasi e-faktur Host-to-Host melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Bahwa penerbitan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, KECUALI :
- Faktur pajak dengan kode 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).
- Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung
Pemerintah (DTP). - Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Sumber : pajak.go.id