Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja: Apakah Harus Digabung dalam SPT Suami? Ini Ketentuannya

Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja: Apakah Harus Digabung dalam SPT Suami? Ini Ketentuannya

Dalam pelaporan pajak keluarga di Indonesia, masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai perlakuan pajak atas penghasilan istri yang bekerja sebagai karyawan.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

Jika istri hanya bekerja pada satu perusahaan dan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, apakah penghasilannya harus digabung dengan suami?

Jawabannya bisa tidak perlu digabung β€” karena dalam kondisi tertentu penghasilan tersebut dipersamakan sebagai penghasilan yang bersifat final dalam SPT suami.

Namun perlu dipahami, istilah β€œfinal” di sini bukan berarti dikenakan PPh Final seperti deposito atau UMKM, melainkan pajak atas penghasilan istri dianggap telah selesai dipotong oleh pemberi kerja sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak suami.

Memahami aturan ini penting agar pelaporan SPT tetap benar dan terhindar dari koreksi fiskus.

Penghasilan istri dari satu pemberi kerja menjadi salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT Tahunan yang sering menimbulkan kesalahan. Banyak wajib pajak belum memahami apakah penghasilan tersebut harus digabung dengan suami atau dapat dilaporkan secara terpisah. Padahal, kesalahan pelaporan dapat berujung pada klarifikasi dari DJP hingga sanksi administrasi. Oleh karena itu, memahami ketentuannya sejak awal sangat penting agar pelaporan pajak tetap akurat dan aman.

Dasar Aturan Pajak Suami Istri

Pada prinsipnya, sistem perpajakan Indonesia menganut konsep kesatuan ekonomi keluarga.

Ketentuan mengenai penggabungan atau pemisahan penghasilan suami istri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, penghasilan istri digabung dengan suami kecuali penghasilan tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21, serta istri tidak memiliki penghasilan lain. Dalam kondisi ini, kewajiban pajak dianggap telah selesai sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali dalam SPT suami.

Artinya:

πŸ‘‰ Penghasilan suami dan istri digabung
πŸ‘‰ Pajak dihitung dalam satu SPT
πŸ‘‰ NPWP menggunakan NPWP suami

Namun terdapat pengecualian penting.

Sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan istri tidak perlu digabung apabila:

βœ… Istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja

βœ… Penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja

βœ… Tidak ada penghasilan lain

Dalam kondisi ini, kewajiban pajak istri dianggap telah selesai.

Mengapa Penghasilan Istri Bisa Dipersamakan sebagai Final?

Konsep ini muncul karena pajak karyawan pada dasarnya sudah dihitung secara tahunan oleh perusahaan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Perusahaan akan:

βœ” Menghitung total penghasilan bruto
βœ” Mengurangi biaya jabatan & PTKP
βœ” Menghitung tarif progresif
βœ” Memotong pajak setiap bulan
βœ” Melakukan rekonsiliasi di akhir tahun

Hasilnya dituangkan dalam Formulir Bukti Potong 1721-A1 atau A2.

Karena pajak sudah dihitung secara komprehensif, DJP menganggap kewajiban pajak tersebut telah selesai.

Akibatnya, penghasilan tersebut tidak perlu dihitung ulang dalam SPT suami.

Syarat Utama Agar Penghasilan Istri Tidak Digabung

Ini bagian paling penting πŸ‘‡

βœ… 1. Hanya dari Satu Pemberi Kerja

Jika istri bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak, maka:

πŸ‘‰ Pajak belum tentu mencerminkan total penghasilan
πŸ‘‰ Risiko kurang bayar bisa muncul

Karena itu, penghasilan harus digabung.

βœ… 2. Tidak Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas

Jika istri memiliki:

  • toko online
  • praktik dokter
  • jasa desain
  • freelance

Maka penghasilan tidak lagi dianggap selesai.

πŸ‘‰ Wajib digabung.

βœ… 3. Tidak Ada Penghasilan Lain yang Belum Dipotong Pajak

Misalnya:

  • honorarium
  • komisi
  • fee proyek

Jika ada β†’ penggabungan wajib dilakukan.

Contoh Kasus Praktis

βœ… Kasus 1 β€” Tidak Digabung

Suami: pegawai swasta
Istri: karyawan bank

Istri hanya menerima gaji dan bukti potong A1.

πŸ‘‰ Tidak perlu digabung.
πŸ‘‰ Cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final/dipisahkan.

❗ Kasus 2 β€” Harus Digabung

Istri bekerja di kantor + punya usaha kecil.

πŸ‘‰ Wajib digabung.

❗ Kasus 3 β€” Pindah Kerja

Dalam satu tahun:

  • Januari–Juni: perusahaan A
  • Juli–Desember: perusahaan B

Meski hanya karyawan β€” tetap harus digabung.

Mengapa?

Karena masing-masing pemberi kerja menghitung pajak secara parsial.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan Suami

Langkahnya cukup mudah:

πŸ‘‰ Masukkan pada bagian:

β€œPenghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya / Penghasilan Istri yang Tidak Digabung”

(Lokasi bisa sedikit berbeda tergantung formulir 1770S / 1770).

Yang penting:

βœ” Tidak masuk penghasilan utama
βœ” Tidak menambah pajak terutang

Namun tetap dilaporkan untuk transparansi.

Apakah Istri Perlu NPWP Sendiri?

Tidak wajib.

Selama:

βœ… Tidak memilih pajak terpisah
βœ… Tidak ada perjanjian pisah harta
βœ… Tidak menjalankan usaha

NPWP suami sudah cukup.

Kesalahan yang Sering Terjadi

πŸ”΄ Menggabungkan Penghasilan Istri

Akibatnya:

πŸ‘‰ Tarif pajak keluarga naik
πŸ‘‰ Potensi lebih bayar atau cashflow terganggu

Padahal tidak perlu.

πŸ”΄ Tidak Melaporkan Sama Sekali

Ini juga berbahaya.

DJP bisa melihat data bukti potong dari perusahaan.

Jika tidak muncul di SPT β†’ bisa kena klarifikasi.

πŸ”΄ Salah Memahami β€œFinal”

Ingat β€” ini bukan PPh Final secara objek pajak.

Ini hanya berarti:

Pajaknya sudah selesai dipotong.

Dampak Jika Salah Lapor

Kesalahan bisa berujung pada:

⚠️ Surat permintaan klarifikasi
⚠️ Pembetulan SPT
⚠️ Denda administrasi
⚠️ Pemeriksaan

Padahal sangat mudah dihindari.

Kapan Sebaiknya Digabung Saja?

Secara strategi pajak, penggabungan kadang justru menguntungkan jika:

πŸ‘‰ Penghasilan suami lebih kecil
πŸ‘‰ PTKP bisa optimal
πŸ‘‰ Tarif progresif lebih rendah

Namun ini kasus tertentu dan perlu simulasi.

Tips Aman untuk Wajib Pajak Keluarga

βœ” Pastikan istri hanya bekerja pada satu perusahaan
βœ” Simpan bukti potong 1721-A1/A2
βœ” Laporkan meski tidak digabung
βœ” Cek kembali sebelum submit SPT

Jika ragu β€” konsultasi lebih baik daripada pembetulan.

Kesimpulan

Penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dapat diperlakukan sebagai penghasilan yang tidak perlu digabung dalam SPT Tahunan suami.

Kuncinya ada tiga:

πŸ‘‰ satu pemberi kerja
πŸ‘‰ tidak ada penghasilan lain
πŸ‘‰ pajak sudah dipotong

Kondisi IstriDigabung ke SPT Suami?
Satu pemberi kerjaTidak
Lebih dari satu pemberi kerjaYa
Memiliki usahaYa
FreelanceYa
Hanya gaji + bukti potongTidak

Memahami aturan ini membantu wajib pajak menghindari kesalahan pelaporan sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Coretax Pajak|Asisten Pajak