Sebelum tahun 2025, Wajib Pajak cabang adalah sebagai pengusaha kena pajak (PKP) nah mulai Januari 2025 ini semua NPWP cabang sudah ditarik ke KPP Pusat (NPWP pusat) sehingga semua kewajiban perpajakan adalah menggunakan NPWP pusatnya.
Nah, bagaimana caranya wajib pajak cabang awalnya PKP dan melaporkan SPT Masa PPN lalu sertifikat elektroniknya sudah daluarsa dan berencana akan melakukan pembetulan SPT Masa disebabkan ada yang memang belum dilaporkan, bagaimana caranya?
Kami pernah bertanya kepada petugas berwenang di KPP tetapi ada yang jawabanya belum ada solusi dan ada juga yang menyarankan melakukan perpanjangan sertifikat elektronik cabangnya dulu untuk kemudian dicoba melakukan pembetulan SPT Masa seperti biasa dengan aplikasi yang lama, nah Anda mau coba?