Mau tidak mau sekarang layanan perpajakan diarahkan online, dan tentu Anda akan bertemu kembali dengan Coretax. Salah satunya ketika akan mendaftarkan NPWP, sekarang diarahkan via online yaitu di Coretax.
Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP online lewat Coretax :
- Buka Situs Coretax
Akses situs resmi Coretax melalui tautan berikut:ย https://coretaxdjp.pajak.go.id/. - Buat Akun Baru
Pada halaman utama, klik opsi “Daftar di sini”.
Pilih kategori wajib pajak yang sesuai, seperti Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri. - Verifikasi NIK
Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
Selanjutnya, pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya membutuhkan akun Coretax. - Input Informasi Pribadi
Lengkapi formulir dengan data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. - Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi. - Upload Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen seperti KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
Jika Anda seorang pelaku usaha, lampirkan juga dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya yang diminta. - Tambahkan Data Keluarga
Isi informasi tentang anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti orang tua, pasangan, atau anak. - Lengkapi Sumber Penghasilan
Masukkan detail sumber penghasilan Anda, lalu simpan data tersebut. - Isi Kode KLU dan Alamat
Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan aktivitas Anda.
Lengkapi juga alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Pastikan semua informasi alamat sesuai dengan dokumen resmi. - Verifikasi Data dan Unggah Foto
Klik tombol “Verifikasi” untuk memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
Unggah foto diri atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk yang diberikan oleh sistem. - Kirim Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Jangan lupa untuk memeriksa email secara berkala guna mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui Coretax dengan mudah dan cepat. Pastikan semua data dan dokumen yang Anda berikan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan