Sejak implementasi Coretax DJP, proses administrasi perpajakan mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk dalam pembuatan Faktur Pajak. Perusahaan jasa logistik, freight forwarding, maupun jasa pengiriman paket kini perlu memahami alur pembuatan Faktur Pajak melalui sistem Coretax agar transaksi perpajakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih banyak pelaku usaha logistik yang bertanya:
- Bagaimana cara membuat Faktur Pajak di Coretax?
- Bagaimana mengisi DPP dan PPN untuk jasa freight forwarding?
- Bagaimana jika jasa yang diberikan menggunakan PPN Besaran Tertentu sebesar 1,1%?
- Apakah pengisian Faktur Pajak berbeda dengan e-Faktur lama?
Artikel ini akan membahas langkah demi langkah pembuatan Faktur Pajak jasa logistik di Coretax DJP dengan bahasa yang mudah dipahami. Anda juga akan mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan, data apa saja yang perlu diinput, serta kesalahan yang paling sering terjadi ketika membuat Faktur Pajak.
Apabila Anda belum memahami kapan perusahaan logistik menggunakan PPN Besaran Tertentu sebesar 1,1%, sebaiknya baca terlebih dahulu artikel Tarif PPN Perusahaan Logistik: Dasar Hukum, Cara Menghitung, dan Contohnya sehingga lebih mudah mengikuti tutorial pada artikel ini.
Dasar Hukum
Pembuatan Faktur Pajak atas jasa logistik mengacu pada beberapa ketentuan perpajakan, antara lain:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
- PMK Nomor 71/PMK.03/2022.
- PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengenai perlakuan PPN Besaran Tertentu atas jasa pengiriman paket dan jasa freight forwarding.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak mengenai administrasi Faktur Pajak melalui Coretax.
Kapan Perusahaan Logistik Wajib Membuat Faktur Pajak?
Pada prinsipnya, Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Bagi perusahaan logistik, kewajiban membuat Faktur Pajak muncul apabila melakukan penyerahan jasa yang terutang PPN.
Namun demikian, perlakuan PPN dapat berbeda tergantung jenis jasa yang diberikan. Oleh karena itu, sebelum membuat Faktur Pajak, perusahaan harus memastikan terlebih dahulu mekanisme PPN yang berlaku atas transaksi tersebut.
Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak
Sebelum login ke Coretax DJP, sebaiknya siapkan terlebih dahulu seluruh dokumen transaksi agar proses pengisian berjalan lebih cepat.
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- Invoice kepada pelanggan.
- Purchase Order (PO).
- Surat Jalan atau Delivery Order.
- Kontrak kerja sama.
- NPWP pelanggan.
- Nama dan alamat pelanggan.
- Nilai transaksi.
- Tanggal transaksi.
- Jenis jasa yang diberikan.
Apabila seluruh dokumen telah tersedia, proses pembuatan Faktur Pajak biasanya dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Pastikan Perusahaan Sudah Memiliki Akses Coretax
Sebelum membuat Faktur Pajak, perusahaan harus memiliki akun Coretax yang aktif.
Apabila perusahaan belum pernah menggunakan Coretax DJP, silakan membaca panduan cara mendaftar Coretax DJP terlebih dahulu.
Jika mengalami kendala saat login, Anda juga dapat membaca panduan cara mengatasi tidak bisa login Coretax.
Alur Pembuatan Faktur Pajak di Coretax
Secara umum, proses pembuatan Faktur Pajak di Coretax dapat digambarkan sebagai berikut.
| Langkah | Kegiatan |
|---|---|
| 1 | Login ke Coretax DJP. |
| 2 | Masuk ke menu e-Faktur. |
| 3 | Pilih Faktur Pajak Keluaran. |
| 4 | Klik Buat Faktur Pajak Baru. |
| 5 | Isi identitas pembeli. |
| 6 | Isi data transaksi. |
| 7 | Isi DPP dan PPN sesuai ketentuan. |
| 8 | Periksa kembali seluruh data. |
| 9 | Submit Faktur Pajak. |
| 10 | Unduh PDF dan XML. |
Perhatikan Jenis Jasa Sebelum Mengisi DPP dan PPN
Tips Penting
Langkah 1: Masuk ke Menu e-Faktur di Coretax
Setelah berhasil login ke Coretax DJP, pilih menu e-Faktur, kemudian klik Pajak Keluaran.
Selanjutnya klik tombol Buat Faktur Pajak.
Pada tahap ini akan muncul formulir pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Informasi Dokumen Transaksi
- Informasi Pembeli
- Detail Transaksi
- Ringkasan Pajak
Keempat bagian tersebut harus diisi secara berurutan sebelum Faktur Pajak dapat diterbitkan.
Langkah 2: Memilih Kode Transaksi
Bagian pertama yang harus diperhatikan adalah Kode Transaksi.
Untuk perusahaan freight forwarding maupun jasa pengiriman paket yang menggunakan mekanisme PPN Besaran Tertentu, pilih:
05 – Besaran Tertentu
Catatan Penting
Banyak tutorial lama masih menggunakan Kode Transaksi 04 (DPP Nilai Lain).
Di Coretax, transaksi yang menggunakan mekanisme PPN Besaran Tertentu seperti jasa freight forwarding dan jasa pengiriman paket menggunakan Kode Transaksi 05.
Langkah 3: Mengisi Informasi Pembeli
Lengkapi identitas pembeli sesuai invoice.
- NPWP atau NIK pembeli.
- Nama pembeli.
- Alamat pembeli.
- Email (apabila diperlukan).
Pastikan data identitas sama dengan data administrasi pelanggan untuk menghindari penolakan Faktur Pajak.
Langkah 4: Mengisi Detail Transaksi
Klik tombol Tambah Transaksi.
Kemudian isi:
- Nama jasa.
- Jumlah jasa.
- Satuan.
- Harga satuan.
- Nilai penggantian.
Contoh:
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Jasa Freight Forwarding | Rp100.000.000 |
Langkah 5: Mengisi DPP
Inilah bagian yang paling sering membuat bingung pengguna Coretax.
Untuk transaksi yang menggunakan PPN Besaran Tertentu, pada bagian detail transaksi DPP yang diisi tetap sebesar nilai penggantian atau nilai jasa yang sebenarnya, bukan DPP hasil perhitungan manual.
Pada contoh ini:
| Nilai Jasa | Rp100.000.000 |
| DPP | Rp100.000.000 |
Jangan mengurangi DPP menjadi 10% atau mengubahnya menjadi nilai lain, karena mekanisme besaran tertentu diproses melalui pengaturan transaksi yang dipilih, bukan dengan mengubah nilai jasa.
Langkah 6: Mengisi PPN
Karena menggunakan Kode Transaksi 05 – Besaran Tertentu, Coretax memberikan fasilitas untuk mengisi nilai PPN secara manual sesuai hitungan 1,1%
Untuk contoh nilai jasa sebesar Rp100.000.000, maka:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai Jasa | Rp100.000.000 |
| PPN Besaran Tertentu | Rp1.100.000 |
Dengan demikian total tagihan kepada pelanggan menjadi:
| Nilai Jasa | Rp100.000.000 |
| PPN | Rp1.100.000 |
| Total Invoice | Rp101.100.000 |
Tips Praktis
Sebelum menekan tombol Simpan, pastikan:
- Kode transaksi yang dipilih sudah benar.
- Jenis jasa memang termasuk yang berhak menggunakan PPN Besaran Tertentu.
- Nilai jasa sesuai invoice.
- Nilai PPN sebesar 1,1% dari jumlah yang ditagih.
Kesalahan pada tahap ini akan menyebabkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi memerlukan pembetulan.
Kesalahan terbesar yang sering dilakukan perusahaan logistik adalah langsung mengisi nilai DPP dan PPN tanpa memastikan terlebih dahulu jenis jasa yang diberikan.
Apabila perusahaan memberikan jasa freight forwarding atau jasa pengiriman paket yang memenuhi ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025, maka mekanisme penghitungan PPN berbeda dengan transaksi yang menggunakan mekanisme umum.
Karena itu, pastikan jenis jasa telah diidentifikasi sebelum membuat Faktur Pajak di Coretax.
Apa yang Akan Dipelajari pada Tutorial Berikutnya?
Pada bagian berikutnya kita akan masuk langsung ke tampilan Coretax DJP dan membahas langkah demi langkah membuat Faktur Pajak, mulai dari memilih menu, mengisi identitas lawan transaksi, memilih jenis transaksi, mengisi DPP, menghitung PPN, hingga menerbitkan Faktur Pajak.
Setiap langkah akan dijelaskan secara rinci dan disertai contoh transaksi jasa freight forwarding sehingga mudah diikuti oleh staf pajak maupun pemilik perusahaan logistik.




