Apakah Penghasilan Bunga Bank dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Penghasilan Bunga Bank dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Semakin banyak Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening bank di luar negeri. Ada yang membukanya karena bekerja di luar negeri, menjalankan bisnis internasional, menerima pembayaran dari luar negeri, berinvestasi, atau sekadar menyimpan dana dalam mata uang asing.

Ketika rekening tersebut menghasilkan bunga tabungan atau bunga deposito, muncul pertanyaan yang sangat sering diajukan:

Apakah bunga bank dari luar negeri harus dikenai pajak di Indonesia?

Sayangnya, masih banyak kesalahpahaman mengenai hal ini. Sebagian orang beranggapan bahwa selama bank tersebut memiliki kantor cabang di Indonesia, maka bunga yang diterima bukan merupakan penghasilan luar negeri. Sebaliknya, ada juga yang menganggap seluruh bunga dari bank asing pasti bebas pajak di Indonesia.

Kedua anggapan tersebut tidak selalu benar.

Dalam perpajakan Indonesia, yang perlu diperhatikan bukan hanya nama bank, tetapi juga siapa yang membayar bunga, di mana rekening tersebut dibuka, status Wajib Pajak penerima penghasilan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila negara tersebut memiliki tax treaty dengan Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga Anda dapat mengetahui kapan bunga bank merupakan penghasilan dalam negeri, kapan menjadi penghasilan luar negeri, bagaimana cara melaporkannya dalam SPT Tahunan, hingga bagaimana memanfaatkan kredit pajak luar negeri apabila pajak telah dipotong di negara asal.

Dasar Hukum

Pembahasan dalam artikel ini mengacu pada beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengkreditan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal 24).
  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara mitra.

Apakah Seluruh Bunga Bank Merupakan Objek Pajak?

Secara umum, bunga merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak sehingga termasuk kategori penghasilan.

Namun perlakuan pajaknya dapat berbeda tergantung dari:

  • siapa yang membayar bunga;
  • lokasi bank tempat dana disimpan;
  • status domisili wajib pajak;
  • ketentuan perpajakan negara tempat bunga berasal;
  • apakah terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Karena itu, kita perlu membedakan beberapa kondisi yang sering terjadi dalam praktik.

Kasus Pertama: Menabung pada Bank yang Didirikan dan Beroperasi di Indonesia

Contoh yang paling mudah adalah seseorang memiliki rekening pada bank seperti:

  • Bank Mandiri
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Seluruh bunga tabungan atau deposito yang dibayarkan berasal dari bank yang berkedudukan di Indonesia.

Artinya, bunga tersebut merupakan penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan Indonesia, termasuk apabila atas bunga tersebut telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Final sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kondisi ini tidak terdapat unsur penghasilan luar negeri.

Kasus Kedua: Bank Asing yang Beroperasi di Indonesia

Bagian ini merupakan sumber kesalahpahaman yang paling sering terjadi.

Banyak orang melihat nama bank asing, kemudian langsung menganggap seluruh bunga yang diterima merupakan penghasilan luar negeri.

Padahal belum tentu demikian.

Sebagai contoh terdapat bank-bank yang berasal dari luar negeri tetapi menjalankan kegiatan perbankan di Indonesia sesuai ketentuan perbankan Indonesia, misalnya:

  • HSBC Indonesia
  • Bank Mizuho Indonesia
  • Bank BNP Paribas Indonesia
  • MUFG Bank Indonesia
  • Bank of China Indonesia

Walaupun pemilik modalnya berasal dari luar negeri, bank tersebut menjalankan kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Apabila Anda membuka rekening pada entitas bank yang berada di Indonesia tersebut, maka bunga yang diterima tetap merupakan penghasilan yang berasal dari Indonesia, bukan penghasilan luar negeri.

Jadi, yang menentukan bukan nama banknya, melainkan lokasi entitas bank yang membayar bunga kepada Anda.

Kasus Ketiga: Rekening Dibuka pada Cabang Bank di Luar Negeri

Sekarang kita masuk pada kondisi yang sering membuat wajib pajak keliru.

Misalnya Anda memiliki rekening di:

  • HSBC Singapore
  • DBS Singapore
  • OCBC Singapore
  • UOB Singapore
  • HSBC Hong Kong

Kebetulan bank-bank tersebut juga memiliki kehadiran atau entitas usaha di Indonesia.

Lalu muncul pertanyaan:

“Karena HSBC ada di Indonesia, apakah bunga dari rekening HSBC Singapore tetap dianggap penghasilan Indonesia?”

Jawabannya adalah tidak.

Yang membayar bunga bukan HSBC Indonesia, melainkan HSBC Singapore.

Artinya sumber penghasilan berasal dari luar negeri.

Meskipun mereknya sama, masing-masing entitas bank merupakan badan hukum yang berbeda dan tunduk pada yurisdiksi negara tempat mereka beroperasi.

Inilah alasan mengapa rekening pada HSBC Indonesia dan rekening pada HSBC Singapore dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Kasus Keempat: Rekening pada Bank yang Tidak Memiliki Cabang di Indonesia

Bagaimana jika rekening dibuka pada bank yang sama sekali tidak memiliki kantor cabang maupun entitas usaha di Indonesia?

Misalnya rekening dibuka pada:

  • Bank of America (Amerika Serikat)
  • JPMorgan Chase Bank
  • Wells Fargo
  • UBS Switzerland
  • Credit Suisse (sesuai perubahan entitas yang berlaku)
  • ANZ New Zealand
  • Commonwealth Bank Australia

Pada kondisi ini, bunga tabungan maupun bunga deposito berasal dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, bunga tersebut pada prinsipnya merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Penghasilan tersebut tetap perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan Wise, Revolut, Payoneer, atau Platform Keuangan Digital?

Perkembangan teknologi membuat masyarakat tidak hanya menggunakan bank konvensional, tetapi juga berbagai layanan keuangan digital internasional.

Misalnya:

  • Wise
  • Revolut
  • Payoneer
  • Interactive Brokers Cash Account

Apabila dana yang ditempatkan pada platform tersebut menghasilkan bunga atau imbal hasil, maka perlu dilihat terlebih dahulu karakteristik produknya.

Apakah bunga tersebut berasal dari simpanan pada bank, instrumen pasar uang, atau bentuk investasi lainnya.

Karena karakteristik setiap produk berbeda, perlakuan perpajakannya juga dapat berbeda.

Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memahami terlebih dahulu jenis penghasilan yang diterima sebelum menentukan perlakuan perpajakannya.

Perbedaan yang Sering Disalahpahami

Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbandingan beberapa kondisi yang sering terjadi.

Rekening Dibuka di Contoh Sumber Bunga Kategori Penghasilan
Bank Indonesia BCA, Mandiri, BRI, BNI Indonesia Penghasilan Dalam Negeri
Bank asing yang beroperasi di Indonesia HSBC Indonesia, MUFG Bank Indonesia, Mizuho Indonesia Indonesia Penghasilan Dalam Negeri
Cabang bank yang berada di luar negeri HSBC Singapore, DBS Singapore, OCBC Singapore Luar Negeri Penghasilan Luar Negeri
Bank yang tidak memiliki cabang di Indonesia Bank of America, Wells Fargo, UBS Luar Negeri Penghasilan Luar Negeri

Dari tabel tersebut terlihat bahwa keberadaan kantor cabang bank di Indonesia bukanlah faktor utama.

Yang lebih penting adalah entitas mana yang membayarkan bunga kepada wajib pajak.

Apakah Bunga Bank Luar Negeri Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Ya.

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, penghasilan dari luar negeri pada prinsipnya merupakan bagian dari objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu, apabila menerima bunga dari rekening bank di luar negeri, wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.

Selain penghasilannya, rekening bank yang dimiliki di luar negeri juga perlu diperhatikan dalam pelaporan daftar harta apabila masih dimiliki pada akhir tahun pajak.

Hal ini penting agar data harta yang dilaporkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Contoh Pelaporan dalam SPT Tahunan

Misalnya:

  • Wajib Pajak berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki rekening di DBS Singapore.
  • Saldo rekening SGD100.000.
  • Selama tahun 2026 memperoleh bunga SGD2.500.

Dalam kondisi tersebut terdapat dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, rekening tersebut merupakan bagian dari harta yang dimiliki pada akhir tahun sehingga perlu dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan.

Kedua, bunga yang diterima merupakan penghasilan dari luar negeri yang perlu dianalisis sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Bagaimana Jika Pajak Sudah Dipotong di Negara Asal?

Inilah yang sering menjadi pertanyaan berikutnya.

Beberapa negara mengenakan pemotongan pajak atas bunga yang dibayarkan kepada pemilik rekening.

Apabila pajak tersebut telah dipotong di luar negeri, bukan berarti otomatis wajib pajak harus membayar pajak dua kali.

Indonesia memiliki mekanisme kredit pajak luar negeri atau PPh Pasal 24.

Melalui mekanisme tersebut, pajak yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Namun besarnya kredit pajak tidak selalu sama dengan jumlah pajak yang dibayar di luar negeri karena terdapat batasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu PPh Pasal 24?

PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang memberikan hak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Tujuannya adalah mengurangi kemungkinan terjadinya pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Sebagai contoh sederhana:

  • Bunga bank diperoleh di luar negeri.
  • Negara tersebut telah memotong pajak.
  • Indonesia juga mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Melalui PPh Pasal 24, wajib pajak dapat mengajukan pengkreditan pajak sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan.

Peran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Selain PPh Pasal 24, Indonesia juga memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara.

P3B merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara mitra yang bertujuan mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Dalam konteks bunga bank, P3B dapat mengatur antara lain:

  • negara yang berhak mengenakan pajak;
  • batas maksimum tarif pemotongan pajak di negara sumber;
  • mekanisme pemberian kredit pajak di negara domisili.

Namun perlu dipahami bahwa setiap tax treaty memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlakuan bunga bank dari Singapura belum tentu sama dengan bunga bank dari Amerika Serikat, Jepang, Australia, atau negara lainnya.

Contoh Sederhana Penerapan P3B

Misalnya seorang Wajib Pajak Indonesia memperoleh bunga dari rekening bank di negara yang telah memiliki P3B dengan Indonesia.

Negara tersebut melakukan pemotongan pajak sesuai tarif yang ditentukan dalam tax treaty.

Selanjutnya, ketika wajib pajak menghitung Pajak Penghasilan di Indonesia, pajak yang telah dipotong di luar negeri dapat dipertimbangkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 24.

Dengan mekanisme tersebut, tujuan P3B untuk menghindari pajak berganda dapat lebih optimal.

Simulasi Perhitungan Penghasilan Bunga Bank Luar Negeri

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh sederhana yang sering terjadi dalam praktik.

Contoh 1: Negara Tidak Memotong Pajak

Pak Andi merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang memiliki rekening tabungan di Singapura.

Pada tahun 2026 beliau memperoleh bunga sebesar:

  • Bunga tabungan: SGD2.000
  • Pajak yang dipotong di Singapura: Nihil

Karena tidak terdapat pajak yang dipotong di negara sumber, maka tidak terdapat kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan.

Namun demikian, bunga tersebut tetap merupakan penghasilan yang perlu diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh 2: Negara Memotong Pajak

Ibu Ratna memiliki deposito pada bank di negara X.

Selama tahun pajak beliau menerima:

  • Bunga deposito USD5.000
  • Pajak dipotong negara X sebesar USD500

Pada saat menghitung Pajak Penghasilan di Indonesia, pajak sebesar USD500 tersebut tidak otomatis menjadi pengurang seluruh pajak di Indonesia.

Besarnya kredit pajak yang dapat dimanfaatkan tetap mengikuti ketentuan Pasal 24 UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.

Oleh karena itu wajib pajak perlu menyimpan dokumen yang menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong di luar negeri.

Dokumen yang Sebaiknya Disimpan

Apabila memiliki rekening bank di luar negeri, sebaiknya simpan seluruh dokumen penting sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

  • Rekening koran (Bank Statement).
  • Bukti pembayaran bunga.
  • Bukti pemotongan pajak dari negara asal (jika ada).
  • Dokumen pembukaan rekening.
  • Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan penghasilan tersebut.

Dokumen tersebut akan sangat membantu apabila suatu saat diperlukan klarifikasi maupun penghitungan kredit pajak luar negeri.

Bagaimana Jika Negara Tersebut Tidak Memiliki P3B dengan Indonesia?

Tidak semua negara telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Apabila suatu negara belum memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan domestik yang berlaku di masing-masing negara serta ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, peluang terjadinya pajak berganda dapat menjadi lebih besar dibandingkan negara yang telah memiliki P3B.

Karena itu, sebelum membuka rekening atau berinvestasi di luar negeri, memahami status tax treaty antara Indonesia dengan negara tujuan merupakan langkah yang sangat disarankan.

Apakah Saldo Rekening Luar Negeri Juga Harus Dilaporkan?

Selain bunga yang diterima, banyak wajib pajak juga lupa melaporkan rekening bank luar negeri sebagai bagian dari daftar harta.

Pada prinsipnya, apabila rekening tersebut masih dimiliki pada akhir tahun pajak, rekening beserta saldonya perlu dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan tersebut bertujuan agar profil harta yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal ini juga akan memudahkan wajib pajak menjelaskan asal-usul dana apabila di kemudian hari dilakukan klarifikasi atas data perpajakan.

Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Wajib Pajak

Berdasarkan praktik yang sering ditemui, terdapat beberapa kesalahan yang cukup sering dilakukan.

  • Mengira seluruh bunga dari bank asing otomatis bebas pajak di Indonesia.
  • Menganggap bank asing yang memiliki kantor di Indonesia berarti seluruh bunga berasal dari Indonesia.
  • Tidak melaporkan rekening luar negeri dalam daftar harta SPT Tahunan.
  • Tidak melaporkan bunga bank luar negeri sebagai penghasilan.
  • Tidak menyimpan bukti pemotongan pajak dari negara asal.
  • Tidak memanfaatkan mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU Pajak Penghasilan.
  • Tidak mengetahui bahwa Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara.

Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menyebabkan data perpajakan yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Tips bagi Wajib Pajak yang Memiliki Rekening di Luar Negeri

  • Simpan seluruh mutasi rekening setiap tahun.
  • Simpan bukti bunga yang diterima.
  • Simpan bukti pemotongan pajak apabila ada.
  • Pastikan seluruh harta telah dicantumkan dalam SPT Tahunan.
  • Pahami apakah negara tempat rekening berada memiliki P3B dengan Indonesia.
  • Apabila menerima penghasilan yang cukup besar dari luar negeri, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar penghitungan pajak dilakukan secara tepat.

FAQ Seputar Pajak atas Bunga Bank Luar Negeri

Apakah bunga tabungan di luar negeri kena pajak di Indonesia?

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, bunga yang berasal dari rekening bank di luar negeri pada prinsipnya merupakan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah HSBC Singapore sama dengan HSBC Indonesia?

Tidak. Walaupun menggunakan merek yang sama, entitas bank yang beroperasi di negara yang berbeda merupakan badan hukum yang berbeda.

Kalau bank asing mempunyai cabang di Indonesia, apakah bunga rekening luar negerinya menjadi penghasilan Indonesia?

Tidak. Yang menjadi perhatian adalah entitas bank yang membayarkan bunga dan lokasi rekening dibuka, bukan sekadar kesamaan merek atau grup usaha.

Apakah rekening luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Pada prinsipnya, rekening yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak perlu dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam daftar harta sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah pajak yang sudah dipotong di luar negeri dapat diperhitungkan di Indonesia?

Dalam kondisi tertentu dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak sesuai Pasal 24 UU Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan

Banyak wajib pajak masih beranggapan bahwa seluruh bunga dari bank asing otomatis merupakan penghasilan luar negeri atau bahkan bebas pajak di Indonesia. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.

Hal yang paling penting untuk dipahami adalah siapa yang membayarkan bunga dan di mana rekening tersebut dibuka. Rekening pada bank asing yang beroperasi di Indonesia berbeda dengan rekening pada cabang bank yang berada di luar negeri, meskipun menggunakan nama atau merek bank yang sama.

Selain itu, apabila bunga berasal dari luar negeri, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai PPh Pasal 24, kemungkinan pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta kewajiban pelaporan penghasilan dan harta dalam SPT Tahunan.

Dengan memahami perbedaan tersebut sejak awal, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus menghindari kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *