Solusi Data Faktur Pajak Tidak Sinkron dengan SPT Masa PPN

Solusi Data Faktur Pajak Tidak Sinkron dengan SPT Masa PPN

Coretax memang masih belum sempurna, salah satunya adalah saat akan melaporkan SPT Masa PPN dimana ada data faktur pajak tidak sinkron ke SPT, nah boleh dicoba Langkah di bawah ini :

  • Silahkan buka website coretaxdjp.pajak.go.id melalui mode incognito/private windows, dan sebelumnya bersihkan history dan cache minimal 3 bulan terakhir
  • Pastikan status faktur pada daftar pajak keluaran sudah approved ya
  • Pastikan setting region pada PC/Laptop Anda adalah Indonesia dengan zona waktu GMT +7 (tanggal dan jam komputer sesuai dengan tanggal dan jam saat ini)
  • Pada SPT Masa PPN bagian Induk klik Posting
  • Beri jeda waktu beberapa saat dan cek kalimat “Last profiling returnsheet…
  • Pastikan tanggal yang tercantum adalah tanggal hari ini (khusus SPT Nihil, setelah klik posting dapat langsung dicoba submit, tanpa menunggu tanggal sesuai hari ini)
  • Apabila setelah 30 menit tanggal tidak berubah, silahkan klik ulang tombol posting
  • Silahkan cek isian induk SPT, dan klik bayar dan lapor jika sudah sesuai

Semoga SPT Masa PPN lancer terlapor, terima kasih dan tetap semangat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *