Coretax memang masih belum sempurna, salah satunya adalah saat akan melaporkan SPT Masa PPN dimana ada data faktur pajak tidak sinkron ke SPT, nah boleh dicoba Langkah di bawah ini :
- Silahkan buka website coretaxdjp.pajak.go.id melalui mode incognito/private windows, dan sebelumnya bersihkan history dan cache minimal 3 bulan terakhir
- Pastikan status faktur pada daftar pajak keluaran sudah approved ya
- Pastikan setting region pada PC/Laptop Anda adalah Indonesia dengan zona waktu GMT +7 (tanggal dan jam komputer sesuai dengan tanggal dan jam saat ini)
- Pada SPT Masa PPN bagian Induk klik Posting
- Beri jeda waktu beberapa saat dan cek kalimat “Last profiling returnsheet…“
- Pastikan tanggal yang tercantum adalah tanggal hari ini (khusus SPT Nihil, setelah klik posting dapat langsung dicoba submit, tanpa menunggu tanggal sesuai hari ini)
- Apabila setelah 30 menit tanggal tidak berubah, silahkan klik ulang tombol posting
- Silahkan cek isian induk SPT, dan klik bayar dan lapor jika sudah sesuai
Semoga SPT Masa PPN lancer terlapor, terima kasih dan tetap semangat.
Tinggalkan Balasan