Ada kasus lagi yang dialami pengguna Coretax, dimana status SPT Masa PPN Januari 2025 statusnya Lebih Bayar misalnya 10 SPT Masa Januari ini sebelumnya ada kelebihan bayar dari masa Desember 2024 misal 5, kemudian lebih bayar Januari 2025 dikompensasikan ke Masa Februari 2025.
Saat akan melaporkan SPT Masa PPN Februari 2025 jumlah kompensasi (kelebihan bayar sebelumnya) menjadi 15 padahal seharusnya hanya 10, jadi WP diberi kelebihan tambahan 5…Bagaimana mengatasinya yang jelas kan salah secara hitungan.
Akhirnya diakali dengan mengurangi di kolom perhitungan kembali pajak masukan (masih bisa manual) sebesar -5 sehingga jumlahnya sesuai yaitu 10. Apakah teman-teman ada yang pernah mengalaminya?? Sepertinya harus secepatnya dibenahi coretax mulai dari coding-codingnya/rumus, servernya sehingga menjadi lebih nyaman dan aman untuk digunakan. Tetap semangat kawan untuk Indonesia lebih baik.
Tinggalkan Balasan