Lapor SPT tahunan manual

Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Bulan Lalu Tidak Sesuai

Ada kasus lagi yang dialami pengguna Coretax, dimana status SPT Masa PPN Januari 2025 statusnya Lebih Bayar misalnya 10 SPT Masa Januari ini sebelumnya ada kelebihan bayar dari masa Desember 2024 misal 5, kemudian lebih bayar Januari 2025 dikompensasikan ke Masa Februari 2025.

Saat akan melaporkan SPT Masa PPN Februari 2025 jumlah kompensasi (kelebihan bayar sebelumnya) menjadi 15 padahal seharusnya hanya 10, jadi WP diberi kelebihan tambahan 5…Bagaimana mengatasinya yang jelas kan salah secara hitungan.

Akhirnya diakali dengan mengurangi di kolom perhitungan kembali pajak masukan (masih bisa manual) sebesar -5 sehingga jumlahnya sesuai yaitu 10. Apakah teman-teman ada yang pernah mengalaminya?? Sepertinya harus secepatnya dibenahi coretax mulai dari coding-codingnya/rumus, servernya sehingga menjadi lebih nyaman dan aman untuk digunakan. Tetap semangat kawan untuk Indonesia lebih baik.

Comments

4 tanggapan untuk “Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Bulan Lalu Tidak Sesuai”

  1. Avatar Baszufi Gilang Bimanta

    assalamualaikum wr.wb
    saya mau tanya mengenai kompensasi PPN
    yang saya alami dimana lebih bayar januari 2025 di coretax masuk 2 kali , seharusnya Lb januari 2025 ( Rp.60.693.526 .- ) , jadi karna Lb januari yg masuk 2 kali sekitar ( Rp.121.387.052 .- ) , sehingga Lb nya tdk sesuai dan untuk laporan spt masa ppn februari belum bisa di laporkan..

    apakah ada solusi untuk menormalkan Lb januari 2025 tersebut…?
    terima kasih..

  2. Avatar Asisten Pajak

    Waalaikumsalam wrwb, sudah dicoba pake cara di atas pak?

  3. Avatar La
    La

    Ada lampiran yang harus diisi

    1. Avatar Asisten Pajak

      Lampiran perhitunganya dilampirkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *