Pelaporan dan Pembayaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 Diperpanjang dan Sanksi Hapus

Pelaporan dan Pembayaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 Diperpanjang dan Sanksi Hapus

Akhirnya ada kabar baik buat wajib pajak orang pribadi dimana DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang isinya memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskipun telah melewati jatuh tempo tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi teman-teman bisa berlibur hari raya dan mudik dengan lega ya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Coretax Pajak|Asisten Pajak