Lapor SPT tahunan manual

Apakah Masih Bisa Lapor SPT Manual dengan Kertas?

Di jaman digital seperti sekarang ini, hampir semua pengurusan yang tadinya menggunakan dokumen fisik berupa kertas telah beralih ke media digital, sehingga lebih efisien dan efektif. Sayangnya masih ada saja yang lebih nyaman menggunakan media dokumen fisik/kertas dalam pelaporan SPT Tahunan. Nah apakah di era sekarang masih diperbolehkan lapor SPT manual dengan kertas?

Jawabannya adalah masih boleh, dimana hanya untuk syarat sebagai berikut :

  • Terbatas untuk SPT Tahunan Orang Pribadi usahawan
  • Status SPT tersebut non Lebih Bayar yang memenuhi kriteria tertentu (tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, Tidak menyelenggarakan pembukuan, Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah memperoleh izin penundaan/pengangsuran pajak, Tidak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik; dan/atau tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha)
  • Penyampaianya dapat melalui POS/Kurir tercatat, atau langsung ke Kantor Pajak.

Demikian informasi penyampaian SPT Tahunan Manual semoga bermanfaat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *