Bagaimana Cara Melakukan Penghapusan Sanksi Pajak?

Bagaimana Cara Melakukan Penghapusan Sanksi Pajak?

Hallo semuanya, apabila rekan-rekan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tentu merasa khawatir deg degan, apa penyebab adanya STP ? Bisa disebabkan adanya pembayaran yang terlambat dan pelaporan yang terlambat.

Apabila hal ini terjadi disebabkan karena khilaf atau bukan kesalahanya, rekan-rekan dapat mengajukan upaya hukum yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA), dimana PSA ini adalah hak Wajib Pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi berupa bunga, denda atau kenaikan jika dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UUKUP.

Apa dasar hukumnya yaitu PMK 118 tahun 2024 dan berlaku untuk semua jenis pajak termasuk PBB.

Apa saja syarat pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi ?

Dapat diajukan apabila :

  • Sanksi belum dilunasi oleh Wajib Pajak
  • Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas.
  • Satu STP dengan satu permohonan
  • Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan atau pengurangan) kecuali telah dicabut atau tidak dipertimbangkan.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa (lampirkan surat kuasa dan dokumen terkait kuasa)

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi?

  • Surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Lalu sampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dapat melalului Coretax, bagaimana caranya mengajukan penghapusan sanksi adminstrasi melalui Coretax? Login ke coretax anda, cari menu >layanan Wajib Pajak > layanan administrasi > buat permohonan layanan administrasi >AS.26-03 Keberatan non Keberatan > (AS.26-03 LA. 26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Kemudian upload yaitu : alasan penghapusan sanksi, Dokumen pendukung : seperti fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala dan sebagainya. Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok pajak dalam STP. Gunakan format surat permohonan sesuai lampiran PMK 118 dapat diunduh disini

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan maksimal 2kali (pengajuan ke-2 paling lambat 3 bulan setelah keputusan pertama)

Alasan Permohonan Pengurangan/Penghapusan yang Dapat Diterima DJP sesuai Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024

Sanksi muncul disebabkan :

  • Pertama kali dikenakan sanksi administrasi
  • Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan)
  • Kesalahan dari DJP
  • Kesalahan dari pihak ketiga
  • Bencana alam, sosial, atau non-alam
  • Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik
  • Kesepakatan harga transfer
  • Kesulitan keuangan Wajib Pajak (dengan syarat tertentu)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah hak Wajib Pajak semoga membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Coretax Pajak|Asisten Pajak