Banyak masyarakat mengira bahwa warisan otomatis bebas pajak sehingga tidak perlu mengurus administrasi perpajakan apa pun.
Akibatnya, tidak sedikit ahli waris yang kebingungan ketika akan melakukan balik nama sertifikat tanah atau bangunan warisan karena diminta mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan oleh notaris, PPAT, atau Kantor Pertanahan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah:
“Kalau warisan memang bebas pajak, mengapa masih harus mengurus SKB?”
Jawabannya sederhana.
Warisan memang bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), tetapi pembebasan tersebut tidak berlaku otomatis.
Untuk membuktikan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan benar-benar terjadi karena warisan dan berhak memperoleh fasilitas pembebasan pajak, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan kata lain, yang diwajibkan bukan membayar pajaknya, melainkan mengurus dokumen pembebasan pajaknya.
Tanpa SKB, proses administrasi pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan dapat mengalami kendala karena belum terdapat bukti formal bahwa transaksi tersebut memperoleh fasilitas pembebasan PPh.
Contoh Kasus yang Sering Terjadi
Misalnya Bapak Ahmad meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah kepada anaknya, Budi.
Karena sertifikat tanah masih atas nama Bapak Ahmad, maka Budi perlu melakukan proses balik nama sertifikat sebagai ahli waris.
Secara perpajakan, Budi tidak dikenai Pajak Penghasilan atas tanah yang diterimanya karena warisan bukan objek pajak.
Namun agar pembebasan tersebut dapat diakui secara administrasi, Budi perlu mengajukan SKB PPh Warisan melalui Coretax DJP.
Setelah SKB diterbitkan, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar bahwa pengalihan hak atas tanah karena warisan tidak dikenai PPh Final.
Inilah alasan mengapa banyak notaris dan PPAT meminta SKB sebelum proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan.
Kabar baiknya, saat ini pengajuan SKB Warisan sudah dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa Itu SKB PPh Warisan?
SKB PPh Warisan adalah Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan memperoleh fasilitas pembebasan PPh.
Dokumen ini sering dibutuhkan dalam proses balik nama tanah atau bangunan warisan.
Siapa yang Harus Mengajukan SKB Warisan?
Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris menggunakan akun Coretax milik ahli waris yang bersangkutan.
Jangan menggunakan akun milik pewaris yang telah meninggal dunia.
Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris yang mewakili sepanjang dokumen pendukung waris telah dilengkapi sesuai ketentuan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai pengajuan melalui Coretax, siapkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan SKB PPh Warisan.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris.
- KTP ahli waris.
- NPWP/NIK ahli waris.
- Dokumen identitas pewaris.
- Sertifikat tanah dan/atau bangunan.
- SPPT PBB terbaru.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Pastikan seluruh dokumen telah dipindai dengan jelas agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Tutorial Lengkap Mengajukan SKB PPh Warisan di Coretax DJP
Langkah 1: Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun ahli waris.
Gambar 1. Dashboard Coretax DJP

Setelah login berhasil, Anda akan masuk ke halaman utama Coretax DJP.
Langkah 2: Klik Menu Layanan WP
Pada bagian atas halaman pilih menu Layanan WP.
Gambar 2. Menu Layanan Wajib Pajak

Menu ini digunakan untuk mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan secara elektronik.
Langkah 3: Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
Pada panel sebelah kiri pilih:
- Layanan Administrasi
- Buat Permohonan Layanan Administrasi
Gambar 3. Menu Buat Permohonan Layanan Administrasi

Langkah 4: Pilih AS.19 SKB PPh
Pada daftar layanan yang tersedia, cari dan pilih:
AS.19 – SKB PPh
Gambar 4. Memilih Jenis Layanan AS.19 SKB PPh

Langkah 5: Pilih AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Setelah memilih AS.19, sistem akan menampilkan beberapa kategori sub-layanan.
Pilih:
AS.19-05 / LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Gambar 5. Pemilihan Sub-Layanan AS.19-05

Layanan inilah yang digunakan untuk pengajuan SKB atas tanah atau bangunan yang diperoleh karena warisan.
Langkah 6: Klik Tombol Lanjut
Setelah memilih AS.19-05 akan muncul jendela konfirmasi.
Gambar 6. Konfirmasi Permohonan AS.19-05

Klik tombol Lanjut untuk membuka formulir permohonan.
Langkah 7: Isi Formulir Permohonan
Sistem akan menampilkan formulir permohonan pembebasan Pajak Penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Gambar 7. Formulir Permohonan SKB Warisan

Pastikan data berikut telah sesuai:
- Jenis layanan.
- Sub layanan.
- Email wajib pajak.
- Saluran penyampaian.
Langkah 8: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan seperti:
- Surat Pernyataan Pembagian Waris.
- Sertifikat tanah atau bangunan.
- SPPT PBB terbaru.
- KTP ahli waris.
- Dokumen pendukung lainnya.
Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan permohonan memerlukan perbaikan atau klarifikasi tambahan.
Langkah 9: Kirim Permohonan
Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, klik tombol Kirim Permohonan.
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.
Berapa Lama SKB Warisan Diterbitkan?
Apabila dokumen telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi, SKB dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh DJP.
Apakah Pengajuan SKB Warisan Dipungut Biaya?
Tidak.
Pengajuan SKB PPh atas warisan tidak dipungut biaya atau gratis.
Tips Agar Permohonan Tidak Ditolak
- Gunakan akun Coretax milik ahli waris.
- Pastikan Surat Pernyataan Pembagian Waris lengkap.
- Pastikan data sertifikat sesuai dokumen pendukung.
- Gunakan email aktif.
- Periksa seluruh lampiran sebelum mengirim permohonan.
FAQ Seputar SKB Warisan di Coretax
Apakah warisan dikenai Pajak Penghasilan?
Tidak. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan.
Kalau warisan bebas pajak, mengapa harus mengurus SKB?
Karena SKB merupakan bukti administrasi bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan memperoleh fasilitas pembebasan PPh.
Apakah pengajuan SKB harus datang ke KPP?
Tidak. Saat ini pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP.
Siapa yang harus mengajukan SKB?
Ahli waris yang menerima warisan atau perwakilan ahli waris.
Kesimpulan
Warisan memang bukan objek Pajak Penghasilan. Namun untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris tetap perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagai bukti administrasi pembebasan pajak.
Melalui Coretax DJP, proses pengajuan SKB kini dapat dilakukan secara online, lebih mudah, lebih cepat, dan tanpa biaya. Dengan mengikuti langkah-langkah pada panduan ini serta menyiapkan dokumen secara lengkap, proses penerbitan SKB umumnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.




