Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh utang pajak otomatis dihapus. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan pokok pajak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Artikel ini membahas dasar hukum, jenis sanksi yang berpotensi memperoleh fasilitas, periode penting, persyaratan, prosedur permohonan melalui Coretax DJP, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.
1. Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Pajak 2026
Ada dua regulasi utama yang perlu dibedakan ketika membahas kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada 2026.
A. PMK Nomor 71 Tahun 2026
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Peraturan ini menyempurnakan tata cara administrasi perpajakan, termasuk ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. PMK tersebut ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Naskah resmi dapat dibaca melalui JDIH Kementerian Keuangan.
B. KEP-239/PJ/2026
KEP-239/PJ/2026 mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan perpajakan pada 2026.
Keputusan ini menetapkan cakupan sanksi, periode pemenuhan kewajiban, persyaratan, dan batas waktu permohonan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu membaca keputusan tersebut bersama lampirannya untuk memastikan apakah sanksi yang dimiliki termasuk dalam fasilitas.
2. Apakah Semua Sanksi Pajak Otomatis Dihapus?
Tidak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak berlaku otomatis untuk semua wajib pajak maupun semua jenis sanksi.
Kelayakan fasilitas bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Jenis sanksi administratif yang dikenakan.
- Tahun pajak atau masa pajak yang bersangkutan.
- Tanggal penyampaian SPT atau penerbitan surat ketetapan maupun surat tagihan pajak.
- Status pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif.
- Pemenuhan persyaratan dan dokumen permohonan.
Wajib pajak sebaiknya memeriksa dokumen perpajakan yang dimiliki sebelum menyimpulkan bahwa sanksinya dapat dihapus. Kebijakan ini juga tidak menghapus kewajiban pokok pajak secara otomatis.
3. Jenis Sanksi Pajak yang Berpotensi Memperoleh Fasilitas
A. Sanksi keterlambatan penyampaian SPT
Salah satu kelompok yang tercakup dalam KEP-239/PJ/2026 adalah sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Untuk kategori ini, SPT disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang ditentukan dalam keputusan.
Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT sebaiknya segera memeriksa kewajibannya. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan kewajiban perpajakan.
B. Sanksi akibat pembetulan SPT secara sukarela
Fasilitas juga mencakup sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, untuk kategori tahun pajak dan masa pajak yang ditentukan dalam keputusan.
SPT yang dibetulkan harus memenuhi persyaratan periode, termasuk ketentuan penyampaian dan pembayaran atau penyetoran pajak terkait paling lambat 30 Juni 2027.
Wajib pajak yang menemukan kesalahan dalam pelaporan sebelumnya perlu menghitung kembali kewajiban pajaknya, melakukan pembetulan sesuai ketentuan, dan menyimpan bukti pembayaran serta dokumen pendukung.
C. Sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
Kelompok berikutnya adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang berkaitan dengan SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Untuk kategori tersebut, wajib pajak perlu memastikan bahwa SPT dan pembayaran atau penyetoran terkait dilakukan dalam periode yang dipersyaratkan, yaitu 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
D. Sanksi dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak
KEP-239/PJ/2026 juga mencakup sanksi administratif tertentu dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak.
Persyaratan untuk kelompok ini dapat berbeda menurut tanggal penerbitan surat, jenis pajak, serta status pembayaran pokok pajak dan sanksinya.
Untuk sejumlah kategori, surat yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dan pembayaran pokok pajak paling lambat 30 Juni 2027 menjadi bagian dari persyaratan. Ketentuan khusus juga berlaku bagi surat yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Karena itu, wajib pajak harus mencocokkan surat yang dimiliki dengan kategori dalam keputusan dan tidak hanya mengandalkan tanggal penerbitan surat.
E. Sanksi terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS
Kebijakan ini juga mencakup kategori tertentu berupa sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Untuk kategori ini, terdapat ketentuan mengenai periode penerbitan surat sampai dengan 31 Desember 2027 dan batas pembayaran atau penyetoran pokok pajak paling lambat 31 Desember 2027.
Persyaratan lengkap harus diperiksa berdasarkan KEP-239/PJ/2026 dan lampirannya.
4. Tabel Ringkasan Periode Penting
| Jenis atau tahapan | Periode atau batas waktu |
|---|---|
| Penyampaian SPT dalam kategori keterlambatan | 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| Pembetulan SPT secara sukarela dalam kategori yang dicakup | Pemenuhan persyaratan sampai dengan 30 Juni 2027 |
| Pembayaran atau penyetoran pajak untuk kategori tertentu | Paling lambat 30 Juni 2027 |
| Kategori tertentu terkait pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS | Memperhatikan batas 31 Desember 2027 |
| Batas pengajuan permohonan berdasarkan keputusan | 1 Oktober 2028 |
Catatan penting: Tabel ini merupakan ringkasan, bukan pengganti ketentuan lengkap. Tidak semua kategori menggunakan tanggal dan persyaratan yang sama. Wajib pajak perlu membaca lampiran keputusan untuk memastikan tenggat yang berlaku bagi kasusnya.
5. Apakah Pokok Utang Pajak Ikut Dihapus?
Tidak. Perlu dibedakan antara pokok pajak dan sanksi administratif.
- Pokok pajak: jumlah pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
- Sanksi administratif: denda, bunga, atau sanksi lain yang dikenakan sesuai ketentuan perpajakan.
- Fasilitas pengurangan atau penghapusan: perlakuan terhadap sanksi administratif tertentu yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, wajib pajak tidak boleh menganggap kebijakan ini sebagai penghapusan seluruh kewajiban pajak. Pembayaran pokok pajak tetap harus dilakukan sesuai persyaratan kategori yang bersangkutan.
6. Syarat Penghapusan Sanksi Pajak 2026
Permohonan harus memenuhi ketentuan PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta ketentuan khusus dalam KEP-239/PJ/2026.
A. Memenuhi ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum
Wajib pajak perlu memeriksa persyaratan terkait gugatan dan upaya hukum lainnya. Untuk keadaan yang dipersyaratkan, dapat diperlukan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
Apabila gugatan atau upaya hukum telah diajukan, ketentuan khusus mengenai pencabutan dapat berlaku. Sebelum melakukan pencabutan, wajib pajak harus menelaah konsekuensi hukumnya dan memastikan persyaratan yang tepat untuk kasusnya.
B. Menyampaikan pernyataan mengenai kekhilafan atau bukan karena kesalahan
Dalam kategori yang mensyaratkannya, wajib pajak harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Pernyataan harus sesuai dengan fakta dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
C. Memastikan status sanksi administratif
KEP-239/PJ/2026 membatasi fasilitas pada sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa status sanksi dalam administrasi perpajakan dan mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki.
D. Memenuhi kewajiban pembayaran yang dipersyaratkan
Untuk kategori yang mensyaratkan pembayaran pokok pajak, kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai tenggat yang ditetapkan. Menyiapkan permohonan saja tidak menggantikan kewajiban pembayaran yang menjadi persyaratan.
7. Cara Mengajukan Permohonan melalui Coretax DJP
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen dan memeriksa kelayakan fasilitas sebelum mengajukan permohonan. Berikut langkah persiapan yang dapat dijadikan panduan umum.
- Identifikasi sanksi. Periksa surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, atau data administrasi yang menunjukkan sanksi.
- Periksa periode pajak. Cocokkan tahun pajak, masa pajak, tanggal penerbitan surat, dan periode pemenuhan kewajiban.
- Hitung kewajiban yang harus diselesaikan. Pisahkan pokok pajak dari sanksi administratif.
- Siapkan dokumen pendukung. Kumpulkan salinan surat terkait, bukti pembayaran, identitas wajib pajak, serta surat pernyataan yang dipersyaratkan.
- Akses Coretax DJP. Masuk melalui kanal resmi DJP dengan akun yang sesuai.
- Pilih layanan administrasi yang relevan. Ikuti petunjuk resmi yang tersedia pada sistem untuk kategori permohonan yang sesuai.
- Isi permohonan dan lampirkan dokumen. Periksa kembali data, jumlah, tanggal, dan kelengkapan dokumen sebelum mengirimkan permohonan.
- Simpan bukti pengajuan. Simpan nomor atau tanda terima permohonan dan pantau statusnya melalui kanal resmi DJP.
Nama menu dan alur teknis pada Coretax DJP dapat berubah. Karena itu, gunakan petunjuk resmi yang berlaku pada saat pengajuan dan jangan menganggap seluruh jenis permohonan memiliki alur yang sama.
Jika mengalami kendala mengakses akun, baca panduan cara mengatasi Coretax tidak bisa login sebelum melanjutkan proses administrasi.
8. Contoh Kasus Penghapusan Sanksi Pajak
Contoh 1: Terlambat menyampaikan SPT Tahunan
PT Maju Bersama belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Perusahaan ingin menyelesaikan kewajibannya pada November 2026.
Langkah pertama adalah memeriksa status SPT dan pajak yang masih harus dibayar. Jika kasus tersebut termasuk kategori yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026, perusahaan dapat menilai kelayakan fasilitas dengan memenuhi persyaratan dan tenggat yang berlaku.
Penghapusan sanksi tidak boleh dianggap otomatis hanya karena SPT telah disampaikan.
Contoh 2: Menemukan kesalahan dalam SPT
CV Sejahtera menemukan kesalahan dalam SPT Masa yang menyebabkan pajak kurang dibayar. Perusahaan bermaksud membetulkan SPT secara sukarela pada periode yang dicakup kebijakan.
Perusahaan perlu menghitung kewajiban yang sebenarnya, melakukan pembetulan sesuai prosedur, menyelesaikan pembayaran yang dipersyaratkan, dan memeriksa kelayakan fasilitas atas sanksi administratif yang timbul.
Untuk memahami kewajiban pelaporan yang berkaitan dengan kasus UMKM, pembaca juga dapat melihat panduan lengkap lapor SPT Tahunan UMKM 2026.
Contoh 3: Memiliki surat tagihan pajak
Seorang wajib pajak orang pribadi memiliki surat tagihan pajak yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Surat tersebut mencantumkan pokok pajak dan sanksi administratif yang belum dilunasi.
Wajib pajak harus memeriksa apakah surat tersebut termasuk kategori yang dicakup keputusan, memastikan persyaratan pembayaran dipenuhi, serta menyiapkan permohonan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Hasil permohonan tetap bergantung pada kategori sanksi, status pembayaran, kelengkapan dokumen, dan persyaratan hukum yang berlaku.
9. Perbedaan PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026
| Aspek | PMK 71 Tahun 2026 | KEP-239/PJ/2026 |
|---|---|---|
| Bentuk regulasi | Peraturan Menteri Keuangan | Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
| Materi utama | Perubahan tata cara administrasi perpajakan yang diatur dalam PMK 118 Tahun 2024 | Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif |
| Tanggal penting | Berlaku sejak 2 Oktober 2026 | Ditetapkan pada 8 Oktober 2026 |
| Fungsi | Menjadi kerangka tata cara administrasi yang relevan | Menentukan cakupan kebijakan khusus, periode, dan persyaratan fasilitas |
Kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan perlu dibaca secara bersamaan. PMK 71 Tahun 2026 tidak boleh disamakan dengan kebijakan khusus dalam KEP-239/PJ/2026.
Untuk memahami kewajiban administrasi secara lebih luas, wajib pajak dapat membaca panduan hak dan kewajiban setelah daftar NPWP, termasuk kewajiban yang perlu diperhatikan setelah terdaftar sebagai wajib pajak.
10. Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, lakukan pemeriksaan berikut:
- Pastikan jenis sanksi termasuk dalam cakupan kebijakan.
- Cocokkan tahun pajak, masa pajak, dan tanggal penerbitan surat.
- Bedakan batas waktu pembayaran atau penyampaian SPT dari batas waktu permohonan.
- Pastikan status sanksi sesuai dengan persyaratan keputusan.
- Siapkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
- Periksa persyaratan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya.
- Pastikan setiap pernyataan yang diajukan sesuai dengan fakta.
- Simpan bukti penerimaan permohonan dan dokumen yang dikirimkan.
Perlu diperhatikan pula bahwa PMK 71 Tahun 2026 mengatur pengecualian tertentu, termasuk sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Oleh karena itu, kasus yang berkaitan dengan proses hukum harus ditelaah secara khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
11. FAQ Penghapusan Sanksi Pajak 2026
Apakah semua sanksi pajak otomatis dihapus pada 2026?
Tidak. Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang termasuk cakupan kebijakan dan memenuhi persyaratan. Wajib pajak harus memastikan kelayakan kasusnya.
Kapan batas waktu pengajuan permohonan?
KEP-239/PJ/2026 menetapkan batas pengajuan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, sejumlah kategori memiliki batas pemenuhan kewajiban yang lebih awal, antara lain 30 Juni 2027 atau 31 Desember 2027.
Apakah pokok utang pajak ikut dihapus?
Tidak. Kebijakan ini berkenaan dengan sanksi administratif tertentu. Pokok pajak tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah sanksi yang sudah dibayar dapat diminta kembali?
KEP-239/PJ/2026 menyatakan bahwa fasilitas ini diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Oleh karena itu, sanksi yang telah dibayar tidak termasuk cakupan fasilitas ini berdasarkan keputusan tersebut.
Apakah wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan?
Wajib pajak badan dapat memeriksa kelayakan fasilitas sepanjang jenis sanksi dan kondisinya termasuk cakupan kebijakan. Dokumen dan pernyataan harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
Apakah permohonan dapat dilakukan melalui Coretax DJP?
Permohonan dapat dilakukan melalui layanan administrasi Coretax DJP sesuai petunjuk dan prosedur resmi untuk jenis permohonan yang bersangkutan.
Apakah penghapusan sanksi sebesar 100% berlaku untuk semua kasus?
Tidak. Besaran fasilitas bergantung pada kategori sanksi dan persyaratan khusus yang berlaku. Wajib pajak perlu memeriksa keputusan beserta lampirannya sebelum menyimpulkan besaran pengurangan atau penghapusan yang dapat diperoleh.
12. Kesimpulan
Kebijakan penghapusan sanksi pajak 2026 melalui KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu. Cakupannya antara lain keterlambatan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran, dan kategori sanksi tertentu dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak.
Fasilitas ini bukan penghapusan otomatis seluruh utang pajak. Wajib pajak tetap perlu memenuhi kewajiban pokok pajak, memastikan sanksinya termasuk dalam kategori yang dicakup, mematuhi tenggat waktu, dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Langkah terbaik adalah memeriksa dokumen perpajakan sejak awal dan merujuk langsung pada peraturan beserta lampirannya sebelum mengajukan permohonan.
Sumber Hukum dan Referensi
- PMK Nomor 71 Tahun 2026 – JDIH Kementerian Keuangan
- KEP-239/PJ/2026 – Naskah keputusan dan ketentuan
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan pengganti penelaahan atas dokumen serta kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak. Periksa naskah regulasi beserta lampirannya dan petunjuk resmi DJP yang berlaku sebelum mengambil tindakan.




