Benarkah Pajak CV Naik Jadi 22%? Ini Penjelasan yang Sering Salah Dipahami

Benarkah Pajak CV Naik Jadi 22%? Ini Penjelasan yang Sering Salah Dipahami

Sejak terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, banyak pelaku usaha mulai khawatir karena beredar informasi bahwa pajak CV dan PT akan naik menjadi 22 persen.

Informasi tersebut muncul setelah pemerintah mengubah ketentuan mengenai penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Dalam aturan baru, CV dan PT tidak lagi menjadi peserta baru yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Akibatnya, banyak masyarakat langsung menyimpulkan bahwa pajak CV dan PT otomatis melonjak dari 0,5 persen menjadi 22 persen.

Namun benarkah demikian?

Jawabannya adalah tidak sepenuhnya benar.

Pajak memang tidak lagi dihitung menggunakan tarif final 0,5 persen dari omzet. Akan tetapi bukan berarti seluruh omzet langsung dikenakan tarif 22 persen.

Untuk memahami hal ini, kita perlu mengetahui perbedaan antara pajak berdasarkan omzet dan pajak berdasarkan laba.

Mengapa Banyak Orang Mengira Pajak Naik Menjadi 22%?

Sebelum PP 20 Tahun 2026 berlaku, banyak CV dan PT kecil menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Skema ini sangat sederhana karena pajak dihitung langsung dari omzet.

Contohnya:

  • Omzet setahun: Rp2 miliar
  • Tarif PPh Final UMKM: 0,5%
  • Pajak terutang: Rp10 juta

Ketika mendengar bahwa fasilitas tersebut tidak lagi tersedia untuk peserta baru CV dan PT, banyak pelaku usaha langsung mengira mereka akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22 persen dari omzet.

Padahal tarif 22 persen tidak dikenakan atas omzet, melainkan atas laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Perbedaan Omzet dan Laba yang Sering Disalahpahami

Omzet adalah seluruh pendapatan atau penjualan yang diperoleh usaha.

Sedangkan laba adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi berbagai biaya yang diperbolehkan.

Misalnya:

  • Penjualan: Rp2 miliar
  • Gaji karyawan: Rp400 juta
  • Pembelian barang: Rp1 miliar
  • Sewa kantor: Rp100 juta
  • Biaya operasional lain: Rp200 juta

Maka laba usaha hanya sebesar Rp300 juta.

Dalam rezim pajak normal, yang dikenakan pajak bukan omzet Rp2 miliar, melainkan laba sebesar Rp300 juta tersebut.

Fakta Penting yang Sering Terlupakan: Ada Fasilitas Pasal 31E

Banyak konten di media sosial hanya membandingkan tarif UMKM 0,5 persen dengan tarif PPh Badan 22 persen.

Padahal bagi PT yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun masih tersedia fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh Badan yang berlaku.

Dengan tarif PPh Badan saat ini sebesar 22 persen, maka tarif efektif yang dikenakan menjadi:

50% × 22% = 11%

Artinya, dalam banyak kasus tarif efektif yang digunakan bukan 22 persen, melainkan hanya 11 persen atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas tersebut.

Contoh Perhitungan 1: PT dengan Omzet Rp2 Miliar

Misalkan sebuah PT memiliki kondisi sebagai berikut:

  • Omzet setahun: Rp2.000.000.000
  • Total biaya usaha: Rp1.700.000.000
  • Laba fiskal: Rp300.000.000

Jika Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%

Pajak terutang:

0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000

Jika Menggunakan Rezim Pajak Normal dengan Fasilitas Pasal 31E

Karena omzet masih berada di bawah batas fasilitas, seluruh laba memperoleh tarif efektif 11 persen.

Pajak terutang:

11% × Rp300.000.000 = Rp33.000.000

Pada contoh ini memang terjadi kenaikan pajak dibandingkan skema UMKM. Namun pajak tersebut dihitung dari laba, bukan dari omzet.

Contoh Perhitungan 2: Margin Keuntungan Kecil

Misalkan sebuah PT memiliki:

  • Omzet: Rp2.000.000.000
  • Total biaya: Rp1.900.000.000
  • Laba fiskal: Rp100.000.000

PPh Final UMKM

0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000

PPh Badan dengan Pasal 31E

11% × Rp100.000.000 = Rp11.000.000

Perbedaannya hanya Rp1 juta dalam setahun.

Contoh ini menunjukkan bahwa kenaikan pajak tidak selalu sebesar yang dibayangkan banyak pelaku usaha.

Contoh Perhitungan 3: Pajak Normal Justru Lebih Rendah

Misalkan:

  • Omzet: Rp1.000.000.000
  • Total biaya: Rp970.000.000
  • Laba fiskal: Rp30.000.000

PPh Final UMKM

0,5% × Rp1.000.000.000 = Rp5.000.000

PPh Badan dengan Pasal 31E

11% × Rp30.000.000 = Rp3.300.000

Dalam kondisi ini, pajak yang dihitung menggunakan rezim normal justru lebih rendah dibandingkan skema PPh Final UMKM.

Karena itu, tidak selalu benar bahwa keluar dari rezim UMKM akan membuat pajak menjadi lebih besar.

Bagaimana Jika Omzet PT Rp10 Miliar?

Banyak pelaku usaha mengira bahwa ketika omzet meningkat, seluruh laba langsung dikenakan tarif 22 persen. Padahal Pasal 31E tetap dapat dimanfaatkan selama omzet perusahaan tidak melebihi Rp50 miliar setahun.

Misalnya:

  • Omzet: Rp10.000.000.000
  • Laba fiskal: Rp1.000.000.000

Karena omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas Pasal 31E diberikan secara proporsional.

Bagian laba yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar memperoleh tarif efektif 11 persen, sedangkan sisanya dikenakan tarif normal 22 persen.

Dengan demikian tarif efektif keseluruhan perusahaan biasanya tetap lebih rendah dibandingkan jika seluruh laba langsung dikenakan tarif 22 persen.

Mengapa Pemerintah Mengeluarkan CV dan PT dari Rezim UMKM?

Pemerintah berpendapat bahwa badan usaha berbentuk CV dan PT umumnya sudah memiliki kemampuan administrasi yang cukup untuk menyelenggarakan pembukuan dan menghitung laba fiskal.

Karena itu pemerintah ingin mendorong badan usaha tersebut masuk ke rezim perpajakan normal yang lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Baca juga artikel terkait:

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik CV dan PT?

Menghadapi perubahan ini, pemilik usaha sebaiknya mulai:

  • Menyusun pembukuan yang lebih rapi.
  • Menyimpan seluruh bukti biaya usaha.
  • Menggunakan software akuntansi.
  • Melakukan rekonsiliasi fiskal secara berkala.
  • Melakukan perencanaan pajak yang sesuai ketentuan.
  • Memastikan seluruh kewajiban perpajakan dilaporkan tepat waktu.

Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 memang membuat CV dan PT tidak lagi menjadi peserta baru PPh Final UMKM 0,5 persen.

Namun hal tersebut tidak berarti pajak CV dan PT otomatis naik menjadi 22 persen dari omzet.

Tarif PPh Badan dikenakan atas laba fiskal, bukan omzet. Bahkan bagi PT yang memenuhi syarat, masih tersedia fasilitas Pasal 31E yang membuat tarif efektif atas bagian tertentu Penghasilan Kena Pajak menjadi hanya 11 persen.

Karena itu, pelaku usaha tidak perlu panik dengan informasi yang menyebut pajak langsung naik menjadi 22 persen. Yang lebih penting adalah memahami cara menghitung laba usaha dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang masih tersedia sesuai ketentuan.

FAQ

Apakah pajak CV langsung menjadi 22% setelah PP 20 Tahun 2026?

Tidak. Tarif 22 persen tidak dikenakan atas omzet, melainkan atas laba fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Apakah PT masih mendapatkan fasilitas pajak?

Ya. PT yang memenuhi syarat masih dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh Badan.

Berapa tarif efektif Pasal 31E?

Dengan tarif PPh Badan 22 persen, tarif efektif atas bagian tertentu Penghasilan Kena Pajak menjadi 11 persen.

Apakah pajak normal selalu lebih besar daripada PPh Final UMKM?

Tidak. Pada usaha dengan margin keuntungan kecil, pajak normal bahkan dapat lebih rendah dibandingkan PPh Final UMKM.

Siapa yang masih bisa menggunakan tarif UMKM 0,5%?

Sesuai PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut masih tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan tertentu, dan Koperasi yang memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *