Penerbitan Faktur Pajak Tersedia dalam Tiga Saluran

Penerbitan Faktur Pajak Tersedia dalam Tiga Saluran

Menurut keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa mulai tanggal 12 Februari seluruh PKP tersedia tiga cara untuk membuat faktur pajak yaitu :

  • aplikasi coretax DJP
  • aplikasi e-Faktur Client Desktop
  • aplikasi e-faktur Host-to-Host melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Bahwa penerbitan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, KECUALI :

  1. Faktur pajak dengan kode 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).
  2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung
    Pemerintah (DTP).
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Sumber : pajak.go.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Coretax Pajak|Asisten Pajak