Berikut adalah persyaratan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang :
- Mengisi formulir pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang download disini
- Fotokopi bukti pembayaran yang akan diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang (format bebas) contoh bisa download disini
- Fotokopi buku rekening bank
- Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan.
Permohonan diajukan dapat melalui :
- Portal Wajib Pajak
- Pos atau jasa ekspedisi tercatat
- Datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Terdaftar
Demikian semoga membantu.
Tinggalkan Balasan